Kenali Gratifikasi
Ridho Kurniawan Siregar
Kamis, 23 September 2021 |
64610 kali
Tentunya kita sudah sering mendengar kata gratifikasi baik itu dilingkungan dikantor, di media cetak, media elektronik maupun media sosial. Namun tahukah kamu sebenarnya apa itu gratifikasi dan bagaimana cara melaporkannya terkhusus di lingkungan Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau?. Yuk simak penjelasan dibawah ini.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. (Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undnag-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Unsur-unsur
Gratifikasi
Sanksi
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Wajib Lapor
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Bab II, Pasal 2 menyebut
penyelenggara negara yang wajib melaporkan gratifikasi yaitu: Pejabat Negara
pada Lembaga Tertinggi Negara. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
Menteri, Gubernur, Hakim. Pejabat Negara Lainnya : Duta Besar Wakil Gubernur
Bupati / Walikota dan Wakilnya. Pejabat lainnya yang memiliki fungsi strategis
: Komisaris, Direksi, dan Pejabat Struktural pada BUMN dan BUMD Pimpinan Bank
Indonesia. Pimpinan Perguruan Tinggi. Pimpinan Eselon Satu dan Pejabat lainnya
yang disamakan pada lingkungan Sipil dan Militer. Jaksa. Penyidik. Panitera
Pengadilan. Pimpinan Proyek atau Bendaharawan Proyek. Pegawai Negeri.
Berdasarkan
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan No. 20 tahun 2001 meliputi :
Pegawai pada : MA, MK Pegawai pada L Kementrian/Departemen &LPND Pegawai
pada Kejagung Pegawai pada Bank Indonesia Pimpinan dan Pegawai pada Sekretariat
MPR/DPR/DPD/DPRD Propinsi/Dati II Pegawai pada Perguruan Tinggi Pegawai pada
Komisi atau Badan yang dibentuk berdasarkan UU, Keppres maupun PP Pimpinan dan
pegawai pada Sekr. Presiden, Sekr. Wk. Presiden, Sekkab dan Sekmil Pegawai pada
BUMN dan BUMD Pegawai pada Badan Peradilan Anggota TNI dan POLRI serta Pegawai
Sipil dilingkungan TNI dan POLRI Pimpinan dan Pegawai dilingkungan Pemda Dati I
dan Dati II.
Tata Cara Pelaporan
Gratifikasi
Tata
Cara Pelaporan Gratifikasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Pasal 12c Ayat 2 dan UU Nomor 30 tahun 2002,
Pasal 16 menyebutkan, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang
menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,
dengan cara sebagai berikut : Penerima gratifikasi wajib melaporkan
penerimaanya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja kepada KPK,
terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
Dilingkungan
Kanwil DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri sendiri telah disediakan beberapa saluran
pengaduan terkait dengan pelaporan baik itu indikasi gratifikasi, suap, pungli,
dan pelanggaran lainnya yaitu berupa surat elektronik pengaduan.kanwildjkn3@kemenkeu.go.id
atau menguhungi nomor 08116900030 atau juga dapat mengunjungi langsung Area
Pelayanan Terpadu Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau.
Selain itu Kementerian Keuangan juga menyediakan saluran aduan yang dapat
diakses pada lama wise.kemenkeu.go.id.
Sumber:
Mengenal
Gratifikasi: Definisi, Dasar Hukum dan Tata Cara Pelaporannya. https://bit.ly/39v1gp3
Kenali Gratifikasi dan Sanksinya. https://bit.ly/3nVMkJ3
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |