Klasifikasi Informasi Publik. Tersedia, Terbatas, Dikecualikan
Ridho Kurniawan Siregar
Selasa, 09 Maret 2021 |
12653 kali
Pengertian Informasi adalah sekumpulan data atau fakta yang telah diproses dan diolah sedemikian rupa sehingga menghasilkan sesuatu yang bisa dipahami dan memberikan manfaat bagi penerimanya. Data dan fakta adalah “bahan baku” informasi, tetapi tidak semuanya bisa diolah menjadi informasi.
Istilah “informasi” berasal dari bahasa Perancis kuno, “informacion,” yang mengambil dari bahasa Latin, informare yang artinya “aktivitas dalam pengetahuan yang dikomunikasikan”.
Pada artikel ini kita akan membahas apa itu informasi publik dan kategori dari informasi publik apakah dapat selalu tersedia atau tidak.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Didalam Kementerian Keuangan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 897 Tahun 2019 tentang Penunjukan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, Pejabat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dibagi kewenangan menjadi 3 tingkatan khusunya pada DJKN yaitu, Pejabat PPID Tingkat I yang berada pada kewenangan Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat, Pejabat PPID Tingkat II yang berada pada kewenangan Kantor Wilayah, serta Pejabat PPID Tingkat III yang berada pada kewenangan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Dalam pemberian tanggapan atas permohonan informasi publik, Pejabat PPID harus memperhatikan kategori informasi yang diminta oleh pemohon antara lain Informasi terbuka dan informasi tertutup/dikecualikan. berikut penjelasannya:
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |