Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Klasifikasi Informasi Publik. Tersedia, Terbatas, Dikecualikan
Ridho Kurniawan Siregar
Selasa, 09 Maret 2021   |   5077 kali

Pengertian Informasi adalah sekumpulan data atau fakta yang telah diproses dan diolah sedemikian rupa sehingga menghasilkan sesuatu yang bisa dipahami dan memberikan manfaat bagi penerimanya. Data dan fakta adalah “bahan baku” informasi, tetapi tidak semuanya bisa diolah menjadi informasi.

Istilah “informasi” berasal dari  bahasa Perancis kuno, “informacion,” yang mengambil dari bahasa Latin, informare yang artinya “aktivitas dalam pengetahuan yang dikomunikasikan”.

Pada artikel ini kita akan membahas apa itu informasi publik dan kategori dari informasi publik apakah dapat selalu tersedia atau tidak. 

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Didalam Kementerian Keuangan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.


Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 897 Tahun 2019 tentang Penunjukan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, Pejabat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dibagi kewenangan menjadi 3 tingkatan khusunya pada DJKN yaitu, Pejabat PPID Tingkat I yang berada pada kewenangan Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat, Pejabat PPID Tingkat II yang berada pada kewenangan Kantor Wilayah, serta Pejabat PPID Tingkat III yang berada pada kewenangan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)


Dalam pemberian tanggapan atas permohonan informasi publik, Pejabat PPID harus memperhatikan kategori informasi yang diminta oleh pemohon antara lain Informasi terbuka dan informasi tertutup/dikecualikan. berikut penjelasannya:

  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan;
  2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tupoksi Badan Publik tanpa ada permintaan;
  3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Badan Publik serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi bilamana ada permintaan;
  4. Informasi yang dikecualikan, adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian.
Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini