Kanwil DJKN Papabaruku Lakukan Analisis Manfaat dan Dampak Ekonomi Sosial Jembatan Merah Putih Ambon
Azif Qurba Rahman
Minggu, 11 Oktober 2026 |
50 kali
Tim Penilai Pemerintah dari
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Papua, Papua Barat,
dan Maluku bersama Direktorat Penilaian/Kantor Pusat DJKN dan KPKNL Ambon
melaksanakan survei lapangan Analisis Manfaat dan Dampak Ekonomi Sosial (AMDES)
atas Jembatan Merah Putih (JMP) Ambon pada tanggal 5–10 Oktober 2026, bertempat
di Ambon.
Tim Analisis diketuai oleh
M. As'ad Firdaus (Penilai Pemerintah Ahli Muda Kanwil DJKN Papua, Papua Barat,
dan Maluku), dengan anggota Warlan (Penilai Pemerintah Ahli Madya Kantor Pusat
DJKN), Agung Widodo (Penilai Pemerintah Ahli Muda Kantor Pusat DJKN), Asdar
Sahlin (Penilai Pemerintah Ahli Muda KPKNL Ambon), Herman Fahmi A. (Kepala
Seksi Penilaian II Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku), Hamid
Zulkarnain R. (Penilai Pemerintah Ahli Pertama Kanwil DJKN Papua, Papua Barat,
dan Maluku), serta Akbar Jamaluddin (Penilai Pemerintah Ahli Pertama KPKNL
Ambon).
Kepala Bidang Penilaian
Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku, Toni Agus Wijaya, menegaskan
pentingnya pelaksanaan kajian AMDES ini bagi penguatan tata kelola aset negara.
"Pelaksanaan AMDES atas Jembatan Merah Putih ini merupakan langkah konkret
Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku dalam menghadirkan penilaian BMN
yang komprehensif. Kita tidak hanya melihat BMN dari sisi fisik dan nilai
revaluasi angka semata, tetapi juga mengukur sejauh mana aset negara memberikan
multiplier effect bagi perekonomian lokal dan kesejahteraan masyarakat di
Maluku," ujar Toni Agus Wijaya.
Ia juga menambahkan bahwa
hasil penilaian ini akan berkontribusi langsung pada formulasi kebijakan
nasional. "Data dan rekomendasi yang dihasilkan dari Ambon ini akan
menjadi masukan berharga bagi penyusunan standar dan kebijakan pengasuransian
infrastruktur di tingkat pusat," jelasnya.
M. As'ad Firdaus selaku
ketua tim menyampaikan bahwa kajian ini memotret berbagai aspek efisiensi dan
dampak sosial. “AMDES ini tidak hanya mengukur nilai Jembatan Merah Putih
sebagai aset negara, tetapi juga manfaat dan dampaknya terhadap mobilitas masyarakat
(penghematan waktu perjalanan dan konsumsi BBM), perkembangan aktivitas
ekonomi, serta pelayanan publik. Hasil analisis diharapkan dapat memberikan
gambaran yang objektif mengenai nilai strategis JMP sekaligus memperkuat
kebijakan perlindungan BMN melalui pengasuransian.”, jelasnya.
Hasil survei akan diolah
menjadi kajian AMDES komprehensif yang memperlihatkan besarnya nilai ekonomi
dan sosial JMP. Kajian ini difungsikan sebagai dasar penguat kebijakan asuransi
BMN berbasis infrastruktur jembatan, sekaligus melengkapi model risiko yang
sedang dikembangkan DJKN bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB),
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), dan Bank Dunia.
Analisis ini selaras dengan kriteria BMN yang wajib dilindungi asuransi, yaitu
aset yang memiliki dampak vital terhadap pelayanan umum apabila mengalami
kerusakan atau keandalan fungsi yang terganggu.
Adapun JMP Ambon sendiri menghubungkan dua sisi Teluk Ambon, Provinsi
Maluku. Bagi pengendara, jembatan ini adalah jalan pintas yang memangkas waktu
tempuh, sedangkan bagi pelaku usaha, JMP merupakan urat nadi distribusi barang
dan jasa. Dibangun sejak tahun 2011 dengan panjang 1.140 meter dan lebar 22,5
meter, infrastruktur ini tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dengan
nilai perolehan mencapai Rp878,9 miliar.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2025, dan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 377/MK/KN/2025, pengasuransian BMN menandai paradigma baru pengelolaan
aset negara. Pengelolaan
BMN kini tidak terbatas pada kegiatan penatausahaan, penggunaan, dan
pemanfaatan, tetapi bergeser ke arah perlindungan dan mitigasi risiko (risk
management). Terlebih lagi, JMP berada di wilayah yang memiliki kerentanan
terhadap bencana alam gempa bumi dan perubahan iklim. Melalui instrumen
asuransi BMN, keberlanjutan fungsi infrastruktur publik dapat terlindungi tanpa
membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara mendadak saat
terjadi risiko yang tak terduga.
Foto Terkait Berita