Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku
Kanwil DJKN Papabaruku Lakukan Analisis Manfaat dan Dampak Ekonomi Sosial Jembatan Merah Putih Ambon

Kanwil DJKN Papabaruku Lakukan Analisis Manfaat dan Dampak Ekonomi Sosial Jembatan Merah Putih Ambon

Azif Qurba Rahman
Minggu, 11 Oktober 2026 |   50 kali

Tim Penilai Pemerintah dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Papua, Papua Barat, dan Maluku bersama Direktorat Penilaian/Kantor Pusat DJKN dan KPKNL Ambon melaksanakan survei lapangan Analisis Manfaat dan Dampak Ekonomi Sosial (AMDES) atas Jembatan Merah Putih (JMP) Ambon pada tanggal 5–10 Oktober 2026, bertempat di Ambon.

Tim Analisis diketuai oleh M. As'ad Firdaus (Penilai Pemerintah Ahli Muda Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku), dengan anggota Warlan (Penilai Pemerintah Ahli Madya Kantor Pusat DJKN), Agung Widodo (Penilai Pemerintah Ahli Muda Kantor Pusat DJKN), Asdar Sahlin (Penilai Pemerintah Ahli Muda KPKNL Ambon), Herman Fahmi A. (Kepala Seksi Penilaian II Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku), Hamid Zulkarnain R. (Penilai Pemerintah Ahli Pertama Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku), serta Akbar Jamaluddin (Penilai Pemerintah Ahli Pertama KPKNL Ambon).

Kepala Bidang Penilaian Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku, Toni Agus Wijaya, menegaskan pentingnya pelaksanaan kajian AMDES ini bagi penguatan tata kelola aset negara. "Pelaksanaan AMDES atas Jembatan Merah Putih ini merupakan langkah konkret Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku dalam menghadirkan penilaian BMN yang komprehensif. Kita tidak hanya melihat BMN dari sisi fisik dan nilai revaluasi angka semata, tetapi juga mengukur sejauh mana aset negara memberikan multiplier effect bagi perekonomian lokal dan kesejahteraan masyarakat di Maluku," ujar Toni Agus Wijaya.

Ia juga menambahkan bahwa hasil penilaian ini akan berkontribusi langsung pada formulasi kebijakan nasional. "Data dan rekomendasi yang dihasilkan dari Ambon ini akan menjadi masukan berharga bagi penyusunan standar dan kebijakan pengasuransian infrastruktur di tingkat pusat," jelasnya.

M. As'ad Firdaus selaku ketua tim menyampaikan bahwa kajian ini memotret berbagai aspek efisiensi dan dampak sosial. “AMDES ini tidak hanya mengukur nilai Jembatan Merah Putih sebagai aset negara, tetapi juga manfaat dan dampaknya terhadap mobilitas masyarakat (penghematan waktu perjalanan dan konsumsi BBM), perkembangan aktivitas ekonomi, serta pelayanan publik. Hasil analisis diharapkan dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai nilai strategis JMP sekaligus memperkuat kebijakan perlindungan BMN melalui pengasuransian.”, jelasnya.

Hasil survei akan diolah menjadi kajian AMDES komprehensif yang memperlihatkan besarnya nilai ekonomi dan sosial JMP. Kajian ini difungsikan sebagai dasar penguat kebijakan asuransi BMN berbasis infrastruktur jembatan, sekaligus melengkapi model risiko yang sedang dikembangkan DJKN bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), dan Bank Dunia. Analisis ini selaras dengan kriteria BMN yang wajib dilindungi asuransi, yaitu aset yang memiliki dampak vital terhadap pelayanan umum apabila mengalami kerusakan atau keandalan fungsi yang terganggu.

Adapun JMP Ambon sendiri menghubungkan dua sisi Teluk Ambon, Provinsi Maluku. Bagi pengendara, jembatan ini adalah jalan pintas yang memangkas waktu tempuh, sedangkan bagi pelaku usaha, JMP merupakan urat nadi distribusi barang dan jasa. Dibangun sejak tahun 2011 dengan panjang 1.140 meter dan lebar 22,5 meter, infrastruktur ini tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dengan nilai perolehan mencapai Rp878,9 miliar.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2025, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 377/MK/KN/2025, pengasuransian BMN menandai paradigma baru pengelolaan aset negara. Pengelolaan BMN kini tidak terbatas pada kegiatan penatausahaan, penggunaan, dan pemanfaatan, tetapi bergeser ke arah perlindungan dan mitigasi risiko (risk management). Terlebih lagi, JMP berada di wilayah yang memiliki kerentanan terhadap bencana alam gempa bumi dan perubahan iklim. Melalui instrumen asuransi BMN, keberlanjutan fungsi infrastruktur publik dapat terlindungi tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara mendadak saat terjadi risiko yang tak terduga.

Foto Terkait Berita

Floating Icon