Kanwil DJKN Papabaruku Musnahkan 856 Bundel Arsip
Azif Qurba Rahman
Kamis, 08 Oktober 2026 |
42 kali
Jayapura - Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku melakukan pemusnahan terhadap 856 bundel arsip berasal dari Bidang Lelang dan Bagian Umum, yang telah habis masa retensinya dan tidak bernilai guna, pada Kamis, 8 Oktober 2026, bertempat di ruang rapat Kanwil DJKN Papabaruku.
Yosafat, selaku perwakilan dari Bagian Umum selaku unit pengelola arsip Kanwil DJKN Papabaruku menyampaikan bahwa seluruh arsip yang dilakukan pemusnahan pada kegiatan ini telah dilakukan penilaian oleh Panitia Penilai Arsip Kemenkeu dan dinyatakan telah melampaui jangka simpan inaktif sesuai jadwal retensi arsip, serta telah mendapatkan persetujuan tertulis dari ANRI. "Arsip ini telah diusulkan untuk dimusnahkan dan telah disetujui oleh Kepala ANRI melalui Surat B/KN.00.01/584/2025 Tanggal 11 Desember 2025.", jelasnya.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang Lelang, Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi, Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga, Kepala Seksi Hukum, Kepala Seksi Informasi, serta perwakilan staf dari Bidang Lelang dan staf dari Bagian Umum.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk kepatuhan Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku terhadap ketentuan pengelolaan arsip di lingkungan Kementerian Keuangan.
Foto Terkait Berita