Perkuat Peran Pembinaan dan Pengawasan, Kanwil DJKN Papabaruku Laksanakan Pemeriksaan Berkala Pejabat Lelang Kelas II
Bram Novista Dionisius Tampubolon
Jum'at, 15 Mei 2026 |
227 kali
Sesuai amanat Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pejabat
Lelang Kelas II (PMK 45/2017), Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat, dan
Maluku selaku Superintendent melaksanakan pemeriksaan berkala terhadap
Pejabat Lelang (PL) Kelas II di wilayah kerjanya untuk periode Januari s.d.
Desember 2025. Kegiatan pemeriksaan dilaksanakan secara daring melalui mekanisme entry
meeting dan exit meeting.
Pemeriksaan berkala secara
daring ini dilaksanakan terhadap dua PL Kelas II, yaitu Fitriana Eka Yunita,
S.H., M.Kn. wilayah jabatan Sorong pada Senin (11/5) dan Rensya Angyanan, S.H., M.Kn. wilayah jabatan Ambon pada Selasa
(12/5). Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan berdasarkan surat tugas Kepala Kantor
Wilayah dengan menugaskan Tim Pemeriksa yang terdiri atas Kepala Seksi
Bimbingan Lelang I, Lady Diana Capelle, Kepala Seksi Bimbingan Lelang II, Angger
Agung Pramugalih, serta para staf Bidang Lelang, Bram Novista Dionisius
Tampubolon dan Gayuh Aji Prasongko.
Berdasarkan PMK 45/2017, pemeriksaan dilakukan terhadap beberapa aspek, meliputi aspek kualitas pelayanan lelang, aspek kuantitas pelayanan lelang, serta aspek kepatuhan administrasi dan pelaporan. Selama pelaksanaan pemeriksaan, PL Kelas II menunjukkan data dan/atau dokumen sesuai permintaan Tim Pemeriksa. Pemeriksaan dilakukan dengan tujuan menilai kepatuhan PL Kelas II terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lelang, menilai kinerja baik dari kualitas maupun kuantitas pelayanan, dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan periode sebelumnya.
Hasil pemeriksaan selanjutnya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk ditindaklanjuti sesuai rekomendasi Tim Pemeriksa kepada PL Kelas II yang diperiksa. Diharapkan melalui LHP dan pembinaan yang diberikan, PL Kelas II senantiasa melaksanakan lelang di wilayah jabatan masing-masing secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.