Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku
Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku Tegaskan Kepatuhan dan Tata Tertib melalui Forum Pejabat Lelang Kelas II

Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku Tegaskan Kepatuhan dan Tata Tertib melalui Forum Pejabat Lelang Kelas II

Bram Novista Dionisius Tampubolon
Jum'at, 13 Februari 2026 |   63 kali

Jayapura, Papua – Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kinerja Pejabat Lelang Kelas II, Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku menyelenggarakan Forum Penguatan Profesionalisme dan Kinerja Pejabat Lelang Kelas II secara daring pada Kamis (12/2) melalui media Ms. Teams Meeting. Kegiatan ini menjadi wadah koordinasi sekaligus pembinaan guna memastikan pelaksanaan Lelang oleh Pejabat Lelang Kelas II berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Lelang, Muhammad Bukhari, yang sekaligus menyampaikan apresiasi kepada Pejabat Lelang Kelas II dengan kinerja sangat baik sepanjang tahun 2025. Pemberian piagam penghargaan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi dalam pencapaian target lelang tahun 2025. Saat ini, Pejabat Lelang Kelas II di lingkungan Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku berjumlah tiga orang yang meliputi wilayah kerja Ambon, Biak, dan Sorong.

Forum kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang bertujuan memperkuat pemahaman terhadap prosedur lelang terkini, termasuk penyederhanaan proses bisnis dan pemanfaatan media digital dalam layanan lelang. Kegiatan dilanjutkan sesi monitoring dan evaluasi, disampaikan bahwa capaian kinerja Pejabat Lelang Kelas II di lingkungan Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku Tahun 2025 secara umum menunjukkan hasil yang sangat baik. Meski demikian, beberapa hal yang menjadi perhatian bersama, seperti temuan terkait keterlambatan penyetoran bea lelang dan pelaksanaan lelang di luar wilayah kerja, dibahas sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan dan penguatan fungsi pengawasan Kantor Wilayah DJKN.

Kegiatan juga diisi dengan refreshment atas ketentuan dalam PMK Nomor 189/PMK.06/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II, yang mencakup ketentuan umum, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, kewenangan dan kewajiban, hingga aspek administrasi dan pelaporan. Pendalaman materi ini diharapkan dapat semakin menyamakan persepsi serta meningkatkan kualitas tata kelola administrasi lelang oleh para Pejabat Lelang Kelas II.

Sesi diskusi interaktif menjadi bagian penting dalam forum ini. Beberapa isu yang dibahas antara lain kendala penggunaan role Pejabat Lelang Kelas II pada website Mitra ATR/BPN untuk penerbitan SKPT, pelaksanaan lelang secara daring tanpa seremonial, mekanisme pembacaan kepala risalah lelang pada lelang berbasis aplikasi, serta penegasan pembagian wilayah kerja Pejabat Lelang Kelas II oleh Balai Lelang. Atas berbagai isu tersebut, Kantor Wilayah DJKN berkomitmen melakukan koordinasi lanjutan dengan Kantor Pusat maupun instansi terkait guna memastikan solusi yang tepat dan sesuai ketentuan.

Melalui forum ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman, peningkatan kapasitas Pejabat Lelang Kelas II, serta penguatan sinergi antara Kantor Wilayah DJKN dan Pejabat Lelang Kelas II. Dengan demikian, pelaksanaan lelang di wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku dapat semakin profesional, tertib, dan mendukung tata kelola pemerintahan (good governance) yang baik.

Floating Icon