Kanwil DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku Gelar Bimbingan Teknis Penaksiran BMD Bersama Pemerintah Kota Jayapura
Haninditya Okta Dinar Prasetyohadi
Rabu, 23 Juli 2025 |
211 kali
Jayapura, Papua - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) Papua, Papua Barat, dan Maluku menggelar kegiatan
Bimbingan Teknis (Bimtek) penaksiran Barang Milik Daerah (BMD) yang ditujukan
kepada Pemerintah Kota Jayapura pada tanggal 22 Juli hingga 25 Juli 2025. Pembukaan
acara Bimtek yang berlangsung di Aula Cendrawasih, Gedung Keuangan Negara
Jayapura pada tanggal 22 Juli 2025 ini dihadiri oleh Wakil Walikota Jayapura,
Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM, beserta perangkat daerah setempat, Hendra Leo
Purba, selaku Plt. Kepala Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku beserta
jajaran dan Kepala KPKNL Jayapura Daniel
H.P. Pangabean beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Wakil Walikota
Jayapura, Rustan Saru, menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas
dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai kunci untuk membangun
kepercayaan publik. Beliau mengingatkan bahwa pengelolaan aset daerah yang tidak
terbuka dapat merusak citra pemerintah dan menghambat pencapaian tujuan
pembangunan. Oleh karena itu, beliau menekankan perlunya proses penghapusan BMD
yang cermat dan profesional, termasuk melalui mekanisme lelang yang transparan,
serta pentingnya inventarisasi aset sebagai wujud pertanggungjawaban kepada
masyarakat.
Kepala Bidang Penilaian DJKN, Hari
Sutarmin, mengungkapkan bahwa Bimbingan Teknis (Bimtek) ini merupakan bentuk
kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna mendorong
pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang lebih profesional. Beliau menekankan
pentingnya penaksiran BMD yang dilakukan secara independen dengan menggunakan
metodologi yang jelas dan objektif, sehingga setiap keputusan terkait
pengelolaan aset didasarkan pada data yang valid dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Selama empat hari pelaksanaan Bimtek,
para peserta dibekali dengan berbagai teknik dan pendekatan dalam menaksir
nilai BMD, sesuai standar yang berlaku. Materi pelatihan mencakup penilaian
aset berdasarkan kondisi pasar, relevansi fungsi aset, lokasi, serta potensi
pemanfaatan di masa depan. Pembekalan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman
komprehensif kepada para pengelola aset di lingkungan SKPD Pemerintah Kota
Jayapura, agar dapat menjalankan proses penaksiran dengan prosedur yang tepat
dan profesional.
Proses penaksiran BMD sendiri
memerlukan keahlian khusus karena mencakup beragam jenis aset seperti
kendaraan, mesin, maupun barang inventaris lainnya. Setiap penaksiran maupuan penilaian
harus mempertimbangkan kondisi fisik, penyusutan, serta potensi jangka panjang
aset tersebut. Oleh karena itu, dibutuhkan tenaga penaksir/penilai yang
kompeten untuk menghasilkan data yang akurat dan obyektif. Penaksiran yang
tepat tidak hanya memberikan gambaran nilai riil dari aset yang dimiliki,
tetapi juga berperan sebagai mekanisme pengawasan dalam mencegah penyalahgunaan
aset dan memastikan pengelolaan yang menguntungkan bagi pembangunan daerah.
Kegiatan Bimtek ini diharapkan dapat
mendorong Pemerintah Kota Jayapura untuk lebih meningkatkan sistem pengelolaan
BMD yang transparan, akuntabel, dan efisien. Dengan pemahaman yang lebih baik
tentang penaksiran BMD, setiap SKPD diharapkan dapat lebih disiplin dalam
menjalankan administrasi dan pengelolaan aset daerah, yang pada akhirnya akan
mendukung kinerja pemerintahan yang lebih baik serta memberi manfaat maksimal
bagi masyarakat. Kegiatan ini juga berkontribusi dalam mendukung pemerintahan
yang lebih transparan dan berbasis data, yang merupakan kebutuhan utama dalam
menghadapi tantangan pembangunan yang semakin kompleks.
Foto Terkait Berita