Kanwil DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku Ambil Bagian dalam Penilaian Barang Rampasan KPK atas Terdakwa Eks Bupati Mamberamo Tengah
Supriyanto
Jum'at, 22 November 2024 |
169 kali
Jayapura (21/11) Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) sesuai kewenangannya melaksanakan penetapan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4915K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Agustus
2024. Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 72/PID.TPK/2023/PT MKS tanggal 06 Februari 2024 jo Putusan Putusan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makasar Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mks
tanggal 30 Nopember 2023 terhadap Ricky Ham Pagawak mantan Bupati Mamberamo
Tengah, dengan putusan hukuman pidana penjara selama 12 tahun, denda
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan uang pengganti sebesar
Rp209.319.000.000,00 (dua ratus sembilan milyar tiga ratus sembilan belas juta
rupiah).
Mantan Bupati
Mamberamo Tengah yang pernah menjabat selama 2 (dua) periode pada tahun 2013
sampai dengan tahun 2022 tersebut dalam persidangan terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi, menerima suap, dan
gratifikasi.
Tim Penilai Kanwil
DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku bersinergi dengan Penilai KPKNL Jayapura
melakukan penilaian barang rampasan terdakwa eks Bupati Mamberamo Tengah.
Terdapat 12 barang bukti yang dirampas terdiri dari 2 unit kendaraan roda empat
berupa Jeep Hummer tahun 2010 dan Kijang Innova Q tahun 2016. Sedangkan barang
rampasan lainnya yaitu 10 bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya
yang berlokasi beberapa titik yang tersebar di Kota Jayapura
Selain untuk
memastikan keberadaan barang rampasan, pelaksanaan survei lapangan oleh Tim Penilai yang
dilaksanakan pada tanggal 18 sampai dengan 21 November 2024 didampingi oleh
petugas dari KPK dan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan (Rupbasan) Jayapura juga
untuk menjaga kondusifitas pelaksanaan survei.
Penilaian barang rampasan ini akan digunakan sebagai nilai limit dalam proses penjualan secara lelang. Adapun hasil penjualan secara lelang hasilnya akan diperhitungkan sebagai pengurang atas pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Ricky Ham Pagawak..
Dalam rangka menjaga kualitas laporan penilaian, maka Tim Penilai Kanwil DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku untuk proses selanjutnya akan melibatkan Direktorat Penilaian untuk me-review laporan penilaian yang akan ditetapkan oleh Tim Penilai Kanwil DJKN Papua Papua Barat dan Maluku. Hal tersebut merupakan tahapan penting untuk mendapatkan input dari penilai lain yang memiliki pengalaman dan kemungkinan adanya sudut pandang berbeda, sehingga pada akhirnya dapat memperkuat opini nilai yang dihasilkan oleh Tim Penilai Kanwil DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku
Foto Terkait Berita