Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku
Kanwil DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku  Ambil Bagian dalam Penilaian  Barang Rampasan KPK  atas Terdakwa Eks Bupati Mamberamo Tengah

Kanwil DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku Ambil Bagian dalam Penilaian Barang Rampasan KPK atas Terdakwa Eks Bupati Mamberamo Tengah

Supriyanto
Jum'at, 22 November 2024 |   169 kali

Jayapura (21/11) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai kewenangannya melaksanakan penetapan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung  Nomor 4915K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Agustus 2024. Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor  72/PID.TPK/2023/PT MKS tanggal 06 Februari 2024 jo Putusan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makasar Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mks tanggal 30 Nopember 2023 terhadap Ricky Ham Pagawak mantan Bupati Mamberamo Tengah, dengan putusan hukuman pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan uang pengganti sebesar Rp209.319.000.000,00 (dua ratus sembilan milyar tiga ratus sembilan belas juta rupiah).

Mantan Bupati Mamberamo Tengah yang pernah menjabat selama 2 (dua) periode pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2022 tersebut dalam persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi, menerima suap, dan gratifikasi.

Tim Penilai Kanwil DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku bersinergi dengan Penilai KPKNL Jayapura melakukan penilaian barang rampasan terdakwa eks Bupati Mamberamo Tengah. Terdapat 12 barang bukti yang dirampas terdiri dari 2 unit kendaraan roda empat berupa Jeep Hummer tahun 2010 dan Kijang Innova Q tahun 2016. Sedangkan barang rampasan lainnya yaitu 10 bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang berlokasi beberapa titik yang tersebar di Kota Jayapura

Selain untuk memastikan keberadaan barang rampasan, pelaksanaan  survei lapangan oleh Tim Penilai yang dilaksanakan pada tanggal 18 sampai dengan 21 November 2024 didampingi oleh petugas dari KPK dan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan (Rupbasan) Jayapura juga untuk menjaga kondusifitas pelaksanaan survei.

Penilaian barang rampasan ini akan digunakan sebagai nilai limit dalam proses penjualan secara lelang. Adapun hasil penjualan secara lelang hasilnya akan diperhitungkan sebagai pengurang atas pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Ricky Ham Pagawak..

Dalam rangka menjaga kualitas laporan penilaian, maka Tim Penilai Kanwil DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku untuk proses selanjutnya  akan melibatkan Direktorat Penilaian untuk me-review laporan penilaian yang akan ditetapkan oleh Tim Penilai Kanwil DJKN Papua Papua Barat dan Maluku. Hal tersebut merupakan tahapan penting untuk mendapatkan input dari penilai lain yang memiliki pengalaman dan kemungkinan adanya sudut pandang berbeda, sehingga pada akhirnya dapat memperkuat opini nilai yang dihasilkan oleh Tim Penilai Kanwil DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku

Foto Terkait Berita

Floating Icon