Kamis (8/6), Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJKN Papabaruku), Bapak Nandang Supriyadi beserta jajarannya melakukan kegiatan konsultasi dengan Plt. Kepala BPKH X, Ibu Kartini Huwae dan jajaran di Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah X (BPKH X) di Jalan Raya Abepura-Kotaraja Jayapura.
Tujuan dari konsultasi ini adalah untuk mengatasi tantangan prosedural terkait sertifikasi barang milik negara berupa tanah yang berada di dalam kawasan hutan. Plt. Kepala BPKH X didampingi oleh Plt. Kepala Seksi Sumber Daya Hutan dan Tata Lingkungan, Bapak Venti Desman Ndraha dan Bapak Yoseph Boseren, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengukuhan Kawasan Hutan menjelaskan prosedur-prosedur yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait masalah barang milik negara berupa tanah yang ada di dalam kawasan hutan.
Konsultasi bertujuan untuk menemukan solusi untuk mempercepat proses sertifikasi barang milik negara berupa tanah sambil memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan. Dengan berkonsultasi dengan otoritas terkait, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Kanwil DJKN Papabaruku dan Plt. Kepala BPKH X menunjukkan komitmen untuk mengatasi tantangan dan mempercepat Program Percepatan Sertifikasi Tanah Milik Negara di 2023.