Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku
Pengelolaan Kekayaan Negara Aset Eks IJJDF

Pengelolaan Kekayaan Negara Aset Eks IJJDF

Dimas Aditya Saputra
Minggu, 18 April 2021 |   537 kali

Senin (12/4), seluas 4.093 Ha aset eks Yayasan Kerjasama Untuk Pembangunan Irian Jaya (The Irian Jaya Joint Development Foundation/IJJDF) diserahkelolakan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Monokwari Selatan dan ditetapkan menjadi Barang Milik Daerah.

Dalam acara serah kelola yang dilaksanakan pada Senin (12/4) di Kantor Pusat DJKN, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rio Silaban menyampaikan bahwa DJKN selaku pengelola kekayaan negara mempunyai kewenangan dalam penyelesaian sisa aset eks IJJDF yang dilakukan secara efekif dan optimal.

Harapannya, setelah aset ini menjadi Barang Milik Negara (BMD) dapat memberikan efek domino bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, dapat pula dimanfaatkan dengan membangun sarana penyelenggaraan pemerintahan serta fasilitas umum bagi masyarakat setempat.

Foto Terkait Berita

Floating Icon