Senin (12/4), seluas 4.093 Ha aset eks Yayasan Kerjasama Untuk Pembangunan Irian Jaya (The Irian Jaya Joint Development Foundation/IJJDF) diserahkelolakan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Monokwari Selatan dan ditetapkan menjadi Barang Milik Daerah.
Dalam acara serah kelola yang dilaksanakan pada Senin (12/4) di Kantor Pusat DJKN, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rio Silaban menyampaikan bahwa DJKN selaku pengelola kekayaan negara mempunyai kewenangan dalam penyelesaian sisa aset eks IJJDF yang dilakukan secara efekif dan optimal.
Harapannya, setelah aset ini menjadi Barang Milik Negara (BMD) dapat memberikan efek domino bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, dapat pula dimanfaatkan dengan membangun sarana penyelenggaraan pemerintahan serta fasilitas umum bagi masyarakat setempat.