Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Koordinasi dan Penggalian Potensi Lelang pada LPP Radio Republik Indonesia (RRI) Jayapura
Dimas Aditya Saputra
Jum'at, 02 Agustus 2019   |   577 kali

KEWAJIBAN PEMERINTAH MELALUI DJKN UNTUK MENGEDUKASI MASYARAKAT TERKAIT PELAYANAN LELANG

JAYAPURA – (01/08/2019), Pemerintah secara tidak langsung berkewajiban untuk mengedukasi masyarakat sesuai bidang tugasnya. Berdasarkan hal itu serta dengan tujuan untuk memasyarakatkan lelang dan mengedukasi masyarakat terkait lelang, Kepala Bidang Lelang, Aris Wibowo, dan Kepala Seksi Bimbingan Lelang II, Frans Manobi, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Papua, Papua Barat dan Maluku, melakukan kunjungan ke Kantor LPP RRI Jayapura di Jalan Tasangkapura, Hamadi, Jayapura. Komunikasi dan koordinasi dilakukan dengan Bidang Layanan dan Usaha, khususnya Seksi Pengembangan Usaha.

Kepala Seksi Pengembangan Usaha LPP RRI Jayapura, Pujiman, menyambut baik atas kunjungan tersebut dengan menyampaikan bahwa memang perlu dan merupakan kewajiban bagi instansi pemerintah untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait pelaksanaan tugas masing-masing.

Pemilihan RRI sebagai sarana penyebaran informasi dan edukasi masyarakat merupakan pilihan yang tepat, karena jangkauan penyebaran informasi yang dapat menjangkau seluruh wilayah Provinsi Papua. Di zaman milenial ini RRI berupaya agar masyarakat tetap dapat mengikuti siaran RRI dimanapun berada, salah satunya dengan membuat aplikasi berbasis android yang dapat di-download melalui Play Store dengan nama aplikasinya RRIplay Go.

Aris Wibowo menyampaikan bahwa kunjungan ini adalah untuk menggali potensi terkait rencana kerja sama/memorandum of understanding (MOU) mengenai penyebaran informasi terkait lelang melalui LPP RRI Jayapura.

Kegiatan dimaksud direncanakan dalam bentuk dialog interaktif maupun pemasangan spot iklan. Selain itu, dalam kerja sama dimaksud, dapat dimasukkan juga terkait pelatihan jurnalistik, kehumasan, publikasi digital, pembinaan Lelang, Piutang Negara, maupun Pengelolaan Barang Milik Negara.

Lebih lanjut, para pihak sepakat akan melaporkan kepada pimpinan instansi masing-masing terkait rencana pelaksanaan kerja sama/MOU ini, serta menyampaikan terkait pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Khususnya untuk tarif biaya air time dan biaya produksi siaran radio mengikuti ketentuan yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP Lembaga Penyiaran Pemerintah Radio Republik Indonesia (LPP RRI) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2019.

 

~(Tim Lelang Papabaruku)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini