Biak - Di awali dengan rintiknya hujan suhu kota Biak terasa lebih dingin dari sebelumnya. Jumat pagi (2/10/2017),
kurang lebih Pukul 07.00 WIT, Kepala KPKNL beserta para kepala
seksi di KPKNL Biak telah berkumpul di aula KPKNL Biak untuk melakukan
persiapan menuju Radio Republik Indonesia (RRI) untuk melakukan sosialisasi
mengenai tugas dan fungsi (tusi) KPKNL kepada masyarakat kota Biak dan
sekitarnya melalui RRI Biak.
Dipandu
oleh penyiar senior RRI Biak, mbak Oki maka tepat pada pukul 08.00, acara
sosialisasi tentang tusi KPKNL Biak yang dikemas dalam acara bincang pagi
mengudara melalui RRI Biak pada gelombang 99,1 FM. Hadir dari KPKNL Biak
yang sekaligus memperkenalkan diri kepada para pendengar, yaitu Adi Suharna,
Kepala KPKNL Biak, Junaedi selaku Kepala Sub Bagian Umum, Muhammad Christian
selaku Kepala Seksi Pelayanan Penilaian, Gusnadi selaku Kepala Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), Baso Syamsudin selaku Kepala Seksi Piutang
Negara,(PN) Ahmad Afan Hakim selaku Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Muhammad
Syuaib selaku Kepala Seksi Hukum dan Informasi serta Ibung Prasetia Utama
selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal.
Setelah
acara perkenalan semua pimpinan KPKNL Biak, maka acara dilanjutkan dengan
penjelasan jenis pelayanan pada KPKNL Biak. Mengingat waktu yang diberikan
hanya sekitar 1 jam, maka pada saat itu sosialisasi hanya disajikan dari 4
seksi teknis saja (Seksi Penilaian, Seksi PKN, Seksi PN dan Seksi Pelayanan
Lelang). Sebagai pendahuluan, Adi Suharna selaku Kepala KPKNL Biak
menggambarkan secara umum jenis pelayanan KPKNL Biak beserta jangkauan wilayah
kerja KPKNL Biak yang dapat dilayani kemudian dilanjutkan secara singkat
dan jelas tugas, prosedur pelayananan serta capaian masing-masing seksi oleh
para kepala seksi teknis tersebut.
Acara
yang berlangsung pada pagi hari pukul 08.00 sampai dengan 09.00 WIT semakin
bertambah seru dan menarik ketika sesi tanya jawab melalui line telepon dibuka. Terdapat beberapa pertanyaan yang diajukan
terkait tugas dan fungsi KPKNL Biak, diantaranya yaitu Ayu dari Sumberker
menanyakan bagaimana mekanisme mengikuti lelang secara internet dan biaya yang
dikeluarkan apabila mengikuti lelang internet tersebut. Adapun Amir dari Samofa
menanyakan tentang boleh tidaknya rumah dinas dihuni bagi pensiunan PNS.
Menjawab
pertanyaan tersebut, Ahmad Afan Hakim selaku Kasi Pelayanan Lelang menjelaskan
tentang tata cara mengikuti lelang internet tersebut secara terperinci. Penjelasan
bahwa biaya yang ada hanya berupa bea lelang baik itu bea lelang penjual maupun
bea lelang pembeli serta uang jaminan untuk mengikuti lelang yang akan
diperhitungkan apabila peserta lelang tersebut menang lelang. Namun apabila peserta
kalah dalam lelang maka uang jaminan akan dikembalikan tanpa potongan sama
sekali. Sedangkan terhadap rumah dinas yang dihuni pensiunan PNS, Gusnadi
menegaskan bahwa sesuai peraturan yang berlaku, maka hanya PNS yang aktif yang
boleh menempati rumah dinas.
Pada
akhir acara tersebut Adi Suharna menyampaikan kalimat penutup bahwa dengan tagline “KPKNL Biak Menuju
Kesempurnaan”, KPKNL Biak akan berusaha memberikan pelayanan yang
terbaik kepada para pengguna jasa. (teks/foto: Syuaib/Rahman)