Transformasi Akuntansi Pemerintah di Indonesia: Dari SAP ke Praktik Digital SAKTI dan SIMAN
Bram Novista Dionisius Tampubolon
Senin, 04 Mei 2026 |
281 kali
Penulis: Bram Novista Dionisius Tampubolon
Apakah kalian pernah terbayang
bagaimana rumitnya mencatat triliunan uang negara dengan jumlah aset jutaan di
seluruh pelosok negeri? Akuntansi pemerintahan dulunya identik dengan tumpukan
berkas tebal dengan proses rekonsiliasi yang memakan waktu sangat lama. Namun
kini wajah tata kelola keuangan dan aset negara kita telah bertransformasi
secara signifikan.
Sebagai entitas publik,
Pemerintah Indonesia wajib menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
berbasis akrual secara relevan dan andal, sebagaimana telah diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 217/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Ketentuan teknis
tersebut merupakan manifestasi dari penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
(SAP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010.
Lebih lanjut, pesatnya
perkembangan teknologi saat ini, didukung dengan landasan hukum yang kuat,
terus mendorong terciptanya ekosistem digital yang terintegrasi. Dalam
praktiknya, kita mengenal Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan
Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN). Kedua sistem yang terus
dikembangkan ini bukan lagi sekadar alat pertanggungjawaban, melainkan urat
nadi bagi tata kelola keuangan dan aset negara dalam mewujudkan good
governance.
Transformasi Digital: Interkoneksi SAKTI dan SIMAN v2
Transformasi digital menjadi
salah satu strategi utama dalam Grand Design Reformasi Birokrasi
dan Transformasi Kelembagaan (RBTK) Kementerian Keuangan di bidang keuangan.
Digitalisasi ini dihadirkan guna mewujudkan peningkatan layanan yang
berorientasi pada masyarakat dan pemangku kepentingan (citizen-centric),
serta meningkatkan efisiensi proses bisnis dan operasional. Kementerian
Keuangan juga berupaya membangun organisasi yang berbasis data (data-driven
organization) agar mampu merumuskan kebijakan secara efisien. Upaya ini
mendorong budaya kerja kolaboratif terutama dalam meningkatkan sinergi dengan
Kementerian/Lembaga Negara (K/L) lainnya. Rangkaian strategi dalam RBTK ini
diharapkan mampu memperkuat reputasi Kementerian Keuangan sebagai institusi
kelas dunia yang modern.
Sejalan dengan hal tersebut,
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
mengembangkan SAKTI yang merupakan aplikasi keuangan utama pemerintah pusat
dari tingkat K/L hingga satuan kerja (satker). SAKTI hadir untuk
mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta
pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja negara. Proses penganggaran
dijalankan melalui Modul Penganggaran, pelaksanaannya didukung oleh Modul
Komitmen, Bendahara, Aset Tetap, Persediaan, dan Pembayaran, sedangkan
penyusunan laporan keuangan dilakukan melalui Modul General Ledger (GL)
dan Pelaporan.
Di sisi lain, pengelolaan Barang
Milik Negara (BMN) tidak berhenti hanya pada pencatatan dalam laporan keuangan,
melainkan perlu dikelola mulai dari pemanfaatan, evaluasi, hingga
pemindahtanganan ataupun penghapusan. Untuk itulah sesuai Pasal 2 ayat (1) PMK
Nomor 118 Tahun 2023, pengelolaan BMN secara elektronik berbasis internet wajib
menggunakan aplikasi SIMAN. Saat ini, telah dikembangkan versi terbaru (SIMAN
v2) yang berbasis web dengan proses bisnis lebih sederhana dan
optimalisasi dokumen digital.
Sistem ini juga dilengkapi
penambahan dan penyempurnaan fitur serta modul yang telah mengikuti kebijakan
terbaru. Berbagai modul utama yang ada meliputi master aset sebagai basis data
terpusat, modul pengelolaan, inventarisasi, asuransi, evaluasi kinerja, wasdal
(pengawasan dan pengendalian), perencanaan, serta modul SBSN (Surat Berharga
Syariah Negara), yang secara keseluruhan dirancang untuk mendukung pengelolaan
aset negara secara terintegrasi dan akuntabel.
Menariknya, pada generasi
terbarunya SIMAN v2, interkoneksi dengan SAKTI menjadi pembaruan yang sangat
penting. Data BMN yang dicatat melalui SAKTI kini terhubung secara real-time
dan diperbarui secara bertahap. Melalui integrasi tersebut, proses
penetapan status penggunaan, pengelolaan asuransi, hingga evaluasi kinerja (portofolio
aset), serta pemindahtanganan dan penghapusan dapat dilakukan lebih efisien. Satker cukup mengawal satu alur
informasi elektronik yang saling terhubung tanpa banyak birokrasi yang paper-based.
Bagaimana SAP Diterapkan melalui SAKTI dan SIMAN?
Setelah memahami arah transformasi
digital di Kementerian Keuangan, khususnya melalui SAKTI dan SIMAN, pertanyaan
berikutnya: bagaimana sebenarnya ekosistem digital ini bekerja dalam praktik?
Pada prinsipnya, semua proses
yang dilakukan melalui kedua sistem tersebut berpijak pada SAP sebagai fondasi
utama. Artinya, setiap aktivitas satker tetap harus diproses dengan memenuhi
standar yang berlaku mulai dari pencatatan hingga pertanggungjawabannya. Dahulu kegiatan ini dilakukan
secara manual menggunakan dokumen fisik yang sangat banyak dan rentan rusak
atau hilang. Sekarang hampir semua aktivitas satker sudah terkomputerisasi
dengan pemrosesan dan penyimpanan data secara digital.
Pada
praktiknya, ketika satker melakukan suatu aktivitas seperti pengadaan BMN,
prosesnya tidak hanya sampai pada pembayaran. Data atas transaksi tersebut
dicatat dan mengalir dalam sistem dengan proses yang sesuai kaidah akuntansi
pemerintah. Dari sisi keuangan, pencatatan transaksi pada SAKTI akan menjadi
dasar pembentukan jurnal akuntansi. Selanjutnya, sistem akan memproses data
tersebut seperti klasifikasi belanja, realisasi anggaran, bahkan membentuk
laporan keuangan yang terstruktur seperti Laporan Realisasi Anggaran (LRA),
Laporan Operasional (LO), hingga Neraca.
Pengelolaan
BMN mencakup perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan,
pemanfaatan, penilaian, pengamanan, pemeliharaan, penatausahaan, pemindahtanganan,
pemusnahan, penghapusan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Dalam
praktiknya, tahap perencanaan telah dituangkan melalui Rencana Kebutuhan Barang
Milik Negara (RKBMN). Ketika transaksi pengadaan menghasilkan BMN, data yang
dicatat pada SAKTI akan terhubung dengan SIMAN sebagai bagian dari siklus
pengelolaan aset negara.
Aset
tersebut dikelola melalui penetapan status penggunaan, pemanfaatan, serta
pengamanan dan pemeliharaan, termasuk pengelolaan asuransi dan inventarisasi
guna memastikan kesesuaian data fisik dan administratif. SIMAN juga membantu
evaluasi kinerja aset serta fungsi wasdal supaya pengelolaannya tetap on
track sesuai ketentuan. Terakhir, ketika aset tidak lagi digunakan atau
perlu dialihkan, proses pemindahtanganan maupun penghapusan bisa dilakukan
langsung dalam sistem. Semua alurnya berjalan secara sistematis, tertata rapi, terdokumentasi
secara digital, dan sesuai standar serta ketentuan berlaku.
Potret Lapangan di Satker: Bye Rekonsiliasi yang
Melelahkan!
Agar terbayang bagaimana dampaknya, mari kita intip kondisi satker di lapangan. Misalnya Satker ABC baru saja selesai mengadakan kendaraan dinas jabatan berupa satu unit mobil. Dulu, operator bekerja secara terpisah, di mana aset dicatat pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK) dan jurnal keuangannya diproses melalui aplikasi Sistem Akuntansi Berbasis Akrual (SAIBA). Keduanya perlu diunduh dan diinstal dengan standalone database yang terdiri dari berbagai modul dengan pembaruan (update) yang masih dilakukan secara manual (patch/update versi).
Perbedaan paling besar ada di
proses rekonsiliasi karena data yang tidak terhubung tersebut. Seringkali
operator mengalami selisih yang menambah beban kerja dengan waktu penyelesaian
tidak sebentar. Dari sini saja sudah kebayang bagaimana merepotkannya seluruh
proses dilakukan. Apalagi proses manual sebelum adanya komputerisasi! Sekarang
ceritanya sudah berbeda dengan proses yang jauh lebih seamless. Setelah
Berita Acara Serah Terima (BAST) disahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
datanya langsung mengalir di sistem. Operator BMN cukup melengkapi detail
barang, tanpa perlu input ulang nilai yang telah dilakukan operator keuangan.
Nggak ada lagi cerita “angka aset beda sama neraca”. Semuanya sudah satu sumber
data di SAKTI, jadi jauh lebih rapi dan minim drama.
Menuju Tata Kelola Berkelas Dunia
Integrasi SAKTI dan SIMAN
merupakan strategi digitalisasi yang mengubah cara kerja di Kementerian
Keuangan dan satker pada K/L lainnya. Dari yang tadinya manual dan merepotkan,
sekarang jadi lebih cepat, terhubung, dan bisa ditelusuri dengan jelas. Aset negara
tercatat dan benar-benar dikelola dengan mudah, akurat, dan akuntabel. Ekosistem
digital ini membuktikan kalau pengelolaan keuangan dan aset negara kita itu
akurat, efektif, dan bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka. Ini yang
sebenarnya jadi standar global: setiap rupiah harus tercatat dengan presisi.
Bagi para penggawa keuangan
negara dan manajer aset, menguasai SAKTI dan SIMAN merupakan kompetensi
profesional yang mutlak. Mari
bersyukur akan kemudahan yang semakin dirasakan dan tetap terus beradaptasi
dengan teknologi! (bndt)
Cukup Satu, SAKTI!
#JagaAsetNegara
#NokenAle
Referensi:
Kementerian Keuangan
Republik Indonesia. (n.d.). Perjalanan reformasi birokrasi. Diakses dari
https://www.kemenkeu.go.id/transformasi-kelembagaan/profil-reformasi-birokrasi
Kementerian Keuangan
Republik Indonesia. (n.d.). Transformasi digital. Diakses dari
https://www.kemenkeu.go.id/transformasi-kelembagaan/change-story-kemenkeu/transformasi-digital
Manik, S. P., &
Juwono, V. (2024). Strategi transformasi digital dalam tata kelola
pemerintahan: Studi pada Kementerian Keuangan. Briliant: Jurnal Riset dan
Konseptual, 9(1),
1–16. http://dx.doi.org/10.28926/briliant.v9i1.1623
Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Negara Dengan Menggunakan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara. (2023).
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 897.
Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 Tentang Pelaksanaan Sistem
Sakti. (2023). Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 1063.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 217/PMK.05/2022 Tahun
2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. (2022). Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1366.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah. (2020). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6523.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan. (2010). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165.
Sari, I. T. N. (2024). Pengelolaan aset negara yang terintegrasi melalui
SIMAN V2. Diakses dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-singkawang/baca-artikel/17206/Pengelolaan-Aset-Negara-Yang-Terintegrasi-Melalui-SIMAN-V2.html
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. (2004).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4355.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |