Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku
Transformasi Akuntansi Pemerintah di Indonesia: Dari SAP ke Praktik Digital SAKTI dan SIMAN

Transformasi Akuntansi Pemerintah di Indonesia: Dari SAP ke Praktik Digital SAKTI dan SIMAN

Bram Novista Dionisius Tampubolon
Senin, 04 Mei 2026 |   281 kali


Penulis: Bram Novista Dionisius Tampubolon

 

Apakah kalian pernah terbayang bagaimana rumitnya mencatat triliunan uang negara dengan jumlah aset jutaan di seluruh pelosok negeri? Akuntansi pemerintahan dulunya identik dengan tumpukan berkas tebal dengan proses rekonsiliasi yang memakan waktu sangat lama. Namun kini wajah tata kelola keuangan dan aset negara kita telah bertransformasi secara signifikan.

Sebagai entitas publik, Pemerintah Indonesia wajib menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) berbasis akrual secara relevan dan andal, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 217/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Ketentuan teknis tersebut merupakan manifestasi dari penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010.

Lebih lanjut, pesatnya perkembangan teknologi saat ini, didukung dengan landasan hukum yang kuat, terus mendorong terciptanya ekosistem digital yang terintegrasi. Dalam praktiknya, kita mengenal Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN). Kedua sistem yang terus dikembangkan ini bukan lagi sekadar alat pertanggungjawaban, melainkan urat nadi bagi tata kelola keuangan dan aset negara dalam mewujudkan good governance.

 

Transformasi Digital: Interkoneksi SAKTI dan SIMAN v2

Transformasi digital menjadi salah satu strategi utama dalam Grand Design Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan (RBTK) Kementerian Keuangan di bidang keuangan. Digitalisasi ini dihadirkan guna mewujudkan peningkatan layanan yang berorientasi pada masyarakat dan pemangku kepentingan (citizen-centric), serta meningkatkan efisiensi proses bisnis dan operasional. Kementerian Keuangan juga berupaya membangun organisasi yang berbasis data (data-driven organization) agar mampu merumuskan kebijakan secara efisien. Upaya ini mendorong budaya kerja kolaboratif terutama dalam meningkatkan sinergi dengan Kementerian/Lembaga Negara (K/L) lainnya. Rangkaian strategi dalam RBTK ini diharapkan mampu memperkuat reputasi Kementerian Keuangan sebagai institusi kelas dunia yang modern.

Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mengembangkan SAKTI yang merupakan aplikasi keuangan utama pemerintah pusat dari tingkat K/L hingga satuan kerja (satker). SAKTI hadir untuk mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja negara. Proses penganggaran dijalankan melalui Modul Penganggaran, pelaksanaannya didukung oleh Modul Komitmen, Bendahara, Aset Tetap, Persediaan, dan Pembayaran, sedangkan penyusunan laporan keuangan dilakukan melalui Modul General Ledger (GL) dan Pelaporan.

Di sisi lain, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) tidak berhenti hanya pada pencatatan dalam laporan keuangan, melainkan perlu dikelola mulai dari pemanfaatan, evaluasi, hingga pemindahtanganan ataupun penghapusan. Untuk itulah sesuai Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 118 Tahun 2023, pengelolaan BMN secara elektronik berbasis internet wajib menggunakan aplikasi SIMAN. Saat ini, telah dikembangkan versi terbaru (SIMAN v2) yang berbasis web dengan proses bisnis lebih sederhana dan optimalisasi dokumen digital.

Sistem ini juga dilengkapi penambahan dan penyempurnaan fitur serta modul yang telah mengikuti kebijakan terbaru. Berbagai modul utama yang ada meliputi master aset sebagai basis data terpusat, modul pengelolaan, inventarisasi, asuransi, evaluasi kinerja, wasdal (pengawasan dan pengendalian), perencanaan, serta modul SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), yang secara keseluruhan dirancang untuk mendukung pengelolaan aset negara secara terintegrasi dan akuntabel.

Menariknya, pada generasi terbarunya SIMAN v2, interkoneksi dengan SAKTI menjadi pembaruan yang sangat penting. Data BMN yang dicatat melalui SAKTI kini terhubung secara real-time dan diperbarui secara bertahap. Melalui integrasi tersebut, proses penetapan status penggunaan, pengelolaan asuransi, hingga evaluasi kinerja (portofolio aset), serta pemindahtanganan dan penghapusan dapat dilakukan lebih efisien. Satker cukup mengawal satu alur informasi elektronik yang saling terhubung tanpa banyak birokrasi yang paper-based.

 

Bagaimana SAP Diterapkan melalui SAKTI dan SIMAN?

Setelah memahami arah transformasi digital di Kementerian Keuangan, khususnya melalui SAKTI dan SIMAN, pertanyaan berikutnya: bagaimana sebenarnya ekosistem digital ini bekerja dalam praktik?

Pada prinsipnya, semua proses yang dilakukan melalui kedua sistem tersebut berpijak pada SAP sebagai fondasi utama. Artinya, setiap aktivitas satker tetap harus diproses dengan memenuhi standar yang berlaku mulai dari pencatatan hingga pertanggungjawabannya. Dahulu kegiatan ini dilakukan secara manual menggunakan dokumen fisik yang sangat banyak dan rentan rusak atau hilang. Sekarang hampir semua aktivitas satker sudah terkomputerisasi dengan pemrosesan dan penyimpanan data secara digital.

Pada praktiknya, ketika satker melakukan suatu aktivitas seperti pengadaan BMN, prosesnya tidak hanya sampai pada pembayaran. Data atas transaksi tersebut dicatat dan mengalir dalam sistem dengan proses yang sesuai kaidah akuntansi pemerintah. Dari sisi keuangan, pencatatan transaksi pada SAKTI akan menjadi dasar pembentukan jurnal akuntansi. Selanjutnya, sistem akan memproses data tersebut seperti klasifikasi belanja, realisasi anggaran, bahkan membentuk laporan keuangan yang terstruktur seperti Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), hingga Neraca.

Pengelolaan BMN mencakup perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pengamanan, pemeliharaan, penatausahaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Dalam praktiknya, tahap perencanaan telah dituangkan melalui Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN). Ketika transaksi pengadaan menghasilkan BMN, data yang dicatat pada SAKTI akan terhubung dengan SIMAN sebagai bagian dari siklus pengelolaan aset negara.

Aset tersebut dikelola melalui penetapan status penggunaan, pemanfaatan, serta pengamanan dan pemeliharaan, termasuk pengelolaan asuransi dan inventarisasi guna memastikan kesesuaian data fisik dan administratif. SIMAN juga membantu evaluasi kinerja aset serta fungsi wasdal supaya pengelolaannya tetap on track sesuai ketentuan. Terakhir, ketika aset tidak lagi digunakan atau perlu dialihkan, proses pemindahtanganan maupun penghapusan bisa dilakukan langsung dalam sistem. Semua alurnya berjalan secara sistematis, tertata rapi, terdokumentasi secara digital, dan sesuai standar serta ketentuan berlaku.

 

Potret Lapangan di Satker: Bye Rekonsiliasi yang Melelahkan!

Agar terbayang bagaimana dampaknya, mari kita intip kondisi satker di lapangan. Misalnya Satker ABC baru saja selesai mengadakan kendaraan dinas jabatan berupa satu unit mobil. Dulu, operator bekerja secara terpisah, di mana aset dicatat pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK) dan jurnal keuangannya diproses melalui aplikasi Sistem Akuntansi Berbasis Akrual (SAIBA). Keduanya perlu diunduh dan diinstal dengan standalone database yang terdiri dari berbagai modul dengan pembaruan (update) yang masih dilakukan secara manual (patch/update versi).

Perbedaan paling besar ada di proses rekonsiliasi karena data yang tidak terhubung tersebut. Seringkali operator mengalami selisih yang menambah beban kerja dengan waktu penyelesaian tidak sebentar. Dari sini saja sudah kebayang bagaimana merepotkannya seluruh proses dilakukan. Apalagi proses manual sebelum adanya komputerisasi! Sekarang ceritanya sudah berbeda dengan proses yang jauh lebih seamless. Setelah Berita Acara Serah Terima (BAST) disahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), datanya langsung mengalir di sistem. Operator BMN cukup melengkapi detail barang, tanpa perlu input ulang nilai yang telah dilakukan operator keuangan. Nggak ada lagi cerita “angka aset beda sama neraca”. Semuanya sudah satu sumber data di SAKTI, jadi jauh lebih rapi dan minim drama.

 

Menuju Tata Kelola Berkelas Dunia

Integrasi SAKTI dan SIMAN merupakan strategi digitalisasi yang mengubah cara kerja di Kementerian Keuangan dan satker pada K/L lainnya. Dari yang tadinya manual dan merepotkan, sekarang jadi lebih cepat, terhubung, dan bisa ditelusuri dengan jelas. Aset negara tercatat dan benar-benar dikelola dengan mudah, akurat, dan akuntabel. Ekosistem digital ini membuktikan kalau pengelolaan keuangan dan aset negara kita itu akurat, efektif, dan bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka. Ini yang sebenarnya jadi standar global: setiap rupiah harus tercatat dengan presisi.

Bagi para penggawa keuangan negara dan manajer aset, menguasai SAKTI dan SIMAN merupakan kompetensi profesional yang mutlak. Mari bersyukur akan kemudahan yang semakin dirasakan dan tetap terus beradaptasi dengan teknologi! (bndt)

 

Cukup Satu, SAKTI!

#JagaAsetNegara

#NokenAle

 

Referensi:

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (n.d.). Perjalanan reformasi birokrasi. Diakses dari https://www.kemenkeu.go.id/transformasi-kelembagaan/profil-reformasi-birokrasi

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (n.d.). Transformasi digital. Diakses dari https://www.kemenkeu.go.id/transformasi-kelembagaan/change-story-kemenkeu/transformasi-digital

Manik, S. P., & Juwono, V. (2024). Strategi transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan: Studi pada Kementerian Keuangan. Briliant: Jurnal Riset dan Konseptual, 9(1), 1–16. http://dx.doi.org/10.28926/briliant.v9i1.1623

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara Dengan Menggunakan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara. (2023). Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 897.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 Tentang Pelaksanaan Sistem Sakti. (2023). Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1063.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 217/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. (2022). Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1366.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. (2020). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6523.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. (2010). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165.

Sari, I. T. N. (2024). Pengelolaan aset negara yang terintegrasi melalui SIMAN V2. Diakses dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-singkawang/baca-artikel/17206/Pengelolaan-Aset-Negara-Yang-Terintegrasi-Melalui-SIMAN-V2.html

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. (2004). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon