May Day: Menilik Sejarah, Menilai Kelayakan Upah, dan Memahami Isu Strategis Buruh
Bram Novista Dionisius Tampubolon
Jum'at, 01 Mei 2026 |
448 kali
Hari ini, 1 Mei 2026, dunia kembali memperingati
Hari Buruh Internasional atau yang biasa dikenal sebagai “May Day”.
Dewasa ini, peringatan hari buruh tidak hanya identik dengan aksi massa di
jalanan, tetapi menjadi momentum untuk meninjau kondisi kesejahteraan pekerja
di Indonesia saat ini. Di tengah lemahnya daya beli masyarakat sebagai dampak
berbagai isu dunia saat ini, pembahasan terkait kelayakan upah tetap menjadi
isu penting untuk diperhatikan, sembari memahami sejarah panjang lahirnya Hari
Buruh Internasional.
Flashback: Akar Historis dari Belasan Jam hingga “Delapan, Delapan, Delapan”
Sejarah panjang ini bermula dari gerakan pekerja di Amerika Serikat pada abad ke-19 hingga berkembang menjadi peringatan global. Adapun kronologinya sebagai berikut:
Dari perjalanan sejarah tersebut, terlihat bahwa
hak para pekerja yang dapat dinikmati saat ini tidak diperoleh dengan
cuma-cuma, melainkan hasil dari perjuangan panjang dengan berbagai dinamika sosial,
politik, dan ekonomi. Menariknya, 1 Mei juga bertepatan dengan dimulainya Bulan
Maria dalam tradisi Gereja Katolik serta peringatan Santo Yosef Pekerja,
seorang tukang kayu sederhana yang dijadikan teladan martabat kerja oleh Paus
Pius XII sejak 1955. Dari kilas balik tersebut dan kaitannya dengan peringatan spiritual
tersebut, dapat dilihat bahwa bekerja merupakan aktivitas ekonomi sekaligus manifestasi
martabat manusia yang harus dihormati. Dengan demikian, memahami sejarah
panjang ini menjadi pijakan penting sebelum dibahas lebih lanjut terkait
realita upah dan isu strategis saat ini.
Slip Gaji vs Biaya Hidup: Meninjau Kesejahteraan Buruh Saat Ini
Sebelum memahami data ketenagakerjaan, perlu dipahami
bahwa penggunaan median dinilai lebih tepat menggambarkan kondisi mayoritas pekerja
saat ini. Penggunaan rata-rata upah (mean) dapat terdistorsi oleh perbedaan
rentang pendapatan yang cukup lebar antarkelompok pekerja. Dalam praktiknya, banyak
pekerja menerima upah di bawah upah minimum atau standar kelayakan. Sementara
segelintir lainnya menerima upah sangat tinggi yang berpotensi mendistorsi
nilai rata-rata secara keseluruhan.
Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas)
November 2025, rata-rata upah buruh nasional tercatat sebesar Rp3,33 juta
rupiah sebulan dengan tingkat pengangguran yang tidak stabil. Sementara itu,
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 2025 meningkat menjadi 75,90, dengan pengeluaran
riil per kapita per tahun yang disesuaikan sebesar Rp12.802.000. Dari data ini
terlihat bahwa meskipun indikator makroekonomi mengalami peningkatan, tantangan
terkait daya beli dan pemerataan kesejahteraan pekerja masih membutuhkan
perhatian bersama. Perbedaan tingkat upah minimum serta variasi harga kebutuhan
pokok di berbagai wilayah Indonesia turut memengaruhi kemampuan pekerja dalam
memenuhi kebutuhan hidup yang layak.
Program perlindungan sosial dan juga bantuan
dari pemerintah masih turut andil menjaga daya beli masyarakat. Kesejahteraan
yang disubsidi muncul ketika angka kemiskinan turun karena lebih banyak
didorong oleh bantuan sosial daripada kenaikan upah riil yang stabil dan lebih
berdampak. Hal ini menunjukkan penting adanya penguatan kebijakan ketenagakerjaan
dan perlindungan sosial, terutama reformasi struktur upah agar kelas pekerja
dapat mandiri secara finansial tanpa ketergantungan bantuan.
Isu Strategis 2026
Tahun ini, terdapat berbagai isu strategis yang menjadi fokus perhatian pembuat kebijakan:
1. RUU Ketenagakerjaan
Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait sejumlah ketentuan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, saat ini Pemerintah dan DPR tengah membahas RUU Ketenagakerjaan baru yang menggunakan metode Omnibus Law. Hal ini bertujuan untuk memberi kepastian hukum secara adil serta menyempurnakan aturan yang tumpang tindih.
2. Perlindungan Hukum Pekerja Era Gig Ekonomi
Lonjakan jumlah pekerja lepas saat ini mencapai
puluhan juta orang, dengan begitu urgensi perlindungan hukum bagi mereka
semakin mendesak. Meskipun menawarkan fleksibilitas, sistem kerja berbasis platform
ini masih minim jaminan pendapatan dan tunjangan sosial bagi para pekerja. Fokus
utama tahun ini yaitu merancang regulasi yang mampu menyeimbangkan
fleksibilitas kerja dengan kepastian hak, agar pekerja gig tidak terus berada
dalam kondisi yang rentan dan mereka dapat bekerja dalam lingkungan yang lebih
adil, aman, dan berkelanjutan.
3. Kenaikan Upah Minimum dan Reformasi Pajak
Kenaikan upah merupakan mesin penggerak ekonomi,
karena lebih dari 54% PDB Indonesia berasal dari konsumsi rumah tangga. Ketika
upah naik, daya beli buruh meningkat, yang kemudian mendorong pertumbuhan
industri lokal dan lapangan kerja. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
memberikan tiga pilihan kenaikan upah sebagai bentuk penolakan terhadap
perhitungan formula oleh pengusaha dan Kementerian Ketenagakerjaan, di
antaranya:
· Pertama, sebesar 6,5% yang selaras dengan penetapan tahun
lalu;
· Kedua, sebesar 7,77% yang memperhitungkan inflasi (2,65%)
ditambah pertumbuhan ekonomi (5,12%); dan
· Ketiga, sebesar 8,5% – 10,5% yang merupakan aspirasi KSPI dan Partai Buruh.
Selain itu, muncul usulan reformasi pajak,
termasuk penyesuaian pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), Jaminan Hari Tua
(JHT), pesangon, serta peningkatan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Berbagai
usulan ini bertujuan menjaga daya beli pekerja dan mendukung optimalisasi peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
Kesimpulan
May Day 2026 menjadi momentum untuk mengingat kembali Sejarah Panjang dan perjuangan pekerja terdahulu untuk memperoleh kesejahteraan kelas pekerja. Berbagai isu yang dihadapi saat ini perlu menjadi perhatian bersama yang memerlukan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat luas. Dengan kebijakan yang adil dan adaptif, kesejahteraan pekerja diharapkan terus meningkat seiring dengan perkembangan perekonomian nasional. Selamat Hari Buruh Internasional 2026! (bndt)
Referensi:
Badan Pusat Statistik. (2025). Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia tahun 2025 mencapai 75,90, meningkat 0,88 poin dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 75,02. Berita Resmi Statistik. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2025/11/05/2480/indeks-pembangunan-manusia--ipm--indonesia-tahun-2025-mencapai-75-90--meningkat-0-88-poin-dibandingkan-tahun-sebelumnya-yang-sebesar-75-02-.html
Badan Pusat Statistik. (2025). Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2024 – November 2025.
Gultom, H. D. A., & Susanto, R. J. (2026). Perlindungan hukum pekerja era gig ekonomi: Tinjauan regulasi ketenagakerjaan Indonesia. HukumOnline. https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-hukum-pekerja-era-gig-ekonomi--tinjauan-regulasi-ketenagakerjaan-indonesia-lt686b7c7f22da6/
Habibi, M. (2013). Gerakan buruh pasca Soeharto: Politik jalanan di tengah himpitan pasar kerja fleksibel. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 16(3), 200-216.
Korkesra. (2026). Sambut May Day, Cucun soroti RUU Ketenagakerjaan dan sambut baik Permenaker soal alih daya. Parlementaria DPR RI. https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Sambut-May-Day-Cucun-Soroti-RUU-Ketenagakerjaan-dan-Sambut-Baik-Permenaker-Soal-Alih-Daya-64903
Library of Congress. (n.d.). Haymarket Affair: Topics in chronicling America. Library of Congress Research Guides. https://guides.loc.gov/chronicling-america-haymarket-affair
May Day Strong. (2026). This May Day, it’s workers over billionaires. https://maydaystrong.org/
Nangia, T. (2026). May Day: International observance. Britannica. https://www.britannica.com/topic/May-Day-international-observance
Needham, W. (2026). What is May Day? Institute for Research on Labor and Employment (IRLE) The University of California, Los Angeles. https://irle.ucla.edu/2025/04/28/may-day-history-significance/
Serikat Pekerja Nasional. (2021). Sejarah hari buruh di Indonesia. SPN News. https://spn.or.id/sejarah-hari-buruh-di-indonesia/
Peraturan Terkait:
· Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1948 tentang Undang-Undang Kerja Tahun 1948
· Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei Sebagai Hari Libur
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel