Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku
May Day: Menilik Sejarah, Menilai Kelayakan Upah, dan Memahami Isu Strategis Buruh

May Day: Menilik Sejarah, Menilai Kelayakan Upah, dan Memahami Isu Strategis Buruh

Bram Novista Dionisius Tampubolon
Jum'at, 01 Mei 2026 |   448 kali


Hari ini, 1 Mei 2026, dunia kembali memperingati Hari Buruh Internasional atau yang biasa dikenal sebagai “May Day”. Dewasa ini, peringatan hari buruh tidak hanya identik dengan aksi massa di jalanan, tetapi menjadi momentum untuk meninjau kondisi kesejahteraan pekerja di Indonesia saat ini. Di tengah lemahnya daya beli masyarakat sebagai dampak berbagai isu dunia saat ini, pembahasan terkait kelayakan upah tetap menjadi isu penting untuk diperhatikan, sembari memahami sejarah panjang lahirnya Hari Buruh Internasional.

 

 

Flashback: Akar Historis dari Belasan Jam hingga “Delapan, Delapan, Delapan”

 

 

Sejarah panjang ini bermula dari gerakan pekerja di Amerika Serikat pada abad ke-19 hingga berkembang menjadi peringatan global. Adapun kronologinya sebagai berikut:

  • Kondisi Kerja (Awal abad ke-19): Industrialisasi memaksa buruh bekerja hingga belasan jam sehari dengan upah minim, hal ini memicu kelompok pekerja melakukan perlawanan.
  • Mogok Massal (1 Mei 1886): Ratusan ribu pekerja, terutama di Amerika Utara, menuntut standar 8 jam kerja sehari. Aksi yang terkenal berlokasi di Chicago.
  • Haymarket Affairs (4 Mei 1886): Peristiwa di Chicago berkembang saat aksi protes berujung ricuh akibat ledakan bom, penembakan oleh polisi, dan eksekusi para aktivis yang dianggap tidak adil.
  • Pengakuan Internasional (1889): Second International, sebuah kongres sosialis internasional di Paris, menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional dalam rangka menghormati peristiwa Haymarket dan perjuangan kelompok pekerja.
  • Peringatan di Indonesia (1918–1926): Dimulai oleh Serikat Buruh Kung Twang Hee karena upah minim dan sewa tanah murah, namun sempat ditiadakan sejak 1926 pasca aksi mogok buruh kereta api yang diadakan pada 1923.
  • Pengakuan Resmi (1946–1948): Kabinet Sjahrir memperbolehkan kembali hari peringatan ini pada 1946 serta disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 yang mengatur bahwa setiap 1 Mei buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja.
  • Pelarangan (Masa Orde Baru): Korporatisme eksklusioner negara (state corporatism) merepresi secara brutal kebebasan berserikat, di mana keterlibatan militer dalam penyelesaian perselisihan perburuhan cukup dominan. Hal ini terlihat dari penaklukan undang-undang oleh peraturan menteri yang memberikan wewenang kepada aparat keamanan (Korem, Kodim, dan Kores) mengintervensi aksi mogok para buruh (Habibi, 2013).
  • Hari Libur Nasional (Paca Reformasi): Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013 menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional.

 

Dari perjalanan sejarah tersebut, terlihat bahwa hak para pekerja yang dapat dinikmati saat ini tidak diperoleh dengan cuma-cuma, melainkan hasil dari perjuangan panjang dengan berbagai dinamika sosial, politik, dan ekonomi. Menariknya, 1 Mei juga bertepatan dengan dimulainya Bulan Maria dalam tradisi Gereja Katolik serta peringatan Santo Yosef Pekerja, seorang tukang kayu sederhana yang dijadikan teladan martabat kerja oleh Paus Pius XII sejak 1955. Dari kilas balik tersebut dan kaitannya dengan peringatan spiritual tersebut, dapat dilihat bahwa bekerja merupakan aktivitas ekonomi sekaligus manifestasi martabat manusia yang harus dihormati. Dengan demikian, memahami sejarah panjang ini menjadi pijakan penting sebelum dibahas lebih lanjut terkait realita upah dan isu strategis saat ini.

 

 

Slip Gaji vs Biaya Hidup: Meninjau Kesejahteraan Buruh Saat Ini

 

Sebelum memahami data ketenagakerjaan, perlu dipahami bahwa penggunaan median dinilai lebih tepat menggambarkan kondisi mayoritas pekerja saat ini. Penggunaan rata-rata upah (mean) dapat terdistorsi oleh perbedaan rentang pendapatan yang cukup lebar antarkelompok pekerja. Dalam praktiknya, banyak pekerja menerima upah di bawah upah minimum atau standar kelayakan. Sementara segelintir lainnya menerima upah sangat tinggi yang berpotensi mendistorsi nilai rata-rata secara keseluruhan.

 

Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) November 2025, rata-rata upah buruh nasional tercatat sebesar Rp3,33 juta rupiah sebulan dengan tingkat pengangguran yang tidak stabil. Sementara itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 2025 meningkat menjadi 75,90, dengan pengeluaran riil per kapita per tahun yang disesuaikan sebesar Rp12.802.000. Dari data ini terlihat bahwa meskipun indikator makroekonomi mengalami peningkatan, tantangan terkait daya beli dan pemerataan kesejahteraan pekerja masih membutuhkan perhatian bersama. Perbedaan tingkat upah minimum serta variasi harga kebutuhan pokok di berbagai wilayah Indonesia turut memengaruhi kemampuan pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup yang layak.

 

Program perlindungan sosial dan juga bantuan dari pemerintah masih turut andil menjaga daya beli masyarakat. Kesejahteraan yang disubsidi muncul ketika angka kemiskinan turun karena lebih banyak didorong oleh bantuan sosial daripada kenaikan upah riil yang stabil dan lebih berdampak. Hal ini menunjukkan penting adanya penguatan kebijakan ketenagakerjaan dan perlindungan sosial, terutama reformasi struktur upah agar kelas pekerja dapat mandiri secara finansial tanpa ketergantungan bantuan.

 

 

Isu Strategis 2026


Tahun ini, terdapat berbagai isu strategis yang menjadi fokus perhatian pembuat kebijakan:



1. RUU Ketenagakerjaan


Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait sejumlah ketentuan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, saat ini Pemerintah dan DPR tengah membahas RUU Ketenagakerjaan baru yang menggunakan metode Omnibus Law. Hal ini bertujuan untuk memberi kepastian hukum secara adil serta menyempurnakan aturan yang tumpang tindih.


2. Perlindungan Hukum Pekerja Era Gig Ekonomi


Lonjakan jumlah pekerja lepas saat ini mencapai puluhan juta orang, dengan begitu urgensi perlindungan hukum bagi mereka semakin mendesak. Meskipun menawarkan fleksibilitas, sistem kerja berbasis platform ini masih minim jaminan pendapatan dan tunjangan sosial bagi para pekerja. Fokus utama tahun ini yaitu merancang regulasi yang mampu menyeimbangkan fleksibilitas kerja dengan kepastian hak, agar pekerja gig tidak terus berada dalam kondisi yang rentan dan mereka dapat bekerja dalam lingkungan yang lebih adil, aman, dan berkelanjutan.


3. Kenaikan Upah Minimum dan Reformasi Pajak


Kenaikan upah merupakan mesin penggerak ekonomi, karena lebih dari 54% PDB Indonesia berasal dari konsumsi rumah tangga. Ketika upah naik, daya beli buruh meningkat, yang kemudian mendorong pertumbuhan industri lokal dan lapangan kerja. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memberikan tiga pilihan kenaikan upah sebagai bentuk penolakan terhadap perhitungan formula oleh pengusaha dan Kementerian Ketenagakerjaan, di antaranya:

·      Pertama, sebesar 6,5% yang selaras dengan penetapan tahun lalu;

· Kedua, sebesar 7,77% yang memperhitungkan inflasi (2,65%) ditambah pertumbuhan ekonomi (5,12%); dan

·      Ketiga, sebesar 8,5% – 10,5% yang merupakan aspirasi KSPI dan Partai Buruh.


Selain itu, muncul usulan reformasi pajak, termasuk penyesuaian pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, serta peningkatan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Berbagai usulan ini bertujuan menjaga daya beli pekerja dan mendukung optimalisasi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

 

Kesimpulan


May Day 2026 menjadi momentum untuk mengingat kembali Sejarah Panjang dan perjuangan pekerja terdahulu untuk memperoleh kesejahteraan kelas pekerja. Berbagai isu yang dihadapi saat ini perlu menjadi perhatian bersama yang memerlukan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat luas. Dengan kebijakan yang adil dan adaptif, kesejahteraan pekerja diharapkan terus meningkat seiring dengan perkembangan perekonomian nasional. Selamat Hari Buruh Internasional 2026! (bndt)

 

 

 

Referensi:

Badan Pusat Statistik. (2025). Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia tahun 2025 mencapai 75,90, meningkat 0,88 poin dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 75,02. Berita Resmi Statistik. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2025/11/05/2480/indeks-pembangunan-manusia--ipm--indonesia-tahun-2025-mencapai-75-90--meningkat-0-88-poin-dibandingkan-tahun-sebelumnya-yang-sebesar-75-02-.html

Badan Pusat Statistik. (2025). Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2024 – November 2025.

Gultom, H. D. A., & Susanto, R. J. (2026). Perlindungan hukum pekerja era gig ekonomi: Tinjauan regulasi ketenagakerjaan IndonesiaHukumOnline. https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-hukum-pekerja-era-gig-ekonomi--tinjauan-regulasi-ketenagakerjaan-indonesia-lt686b7c7f22da6/

Habibi, M. (2013). Gerakan buruh pasca Soeharto: Politik jalanan di tengah himpitan pasar kerja fleksibel. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik16(3), 200-216.

Korkesra. (2026). Sambut May Day, Cucun soroti RUU Ketenagakerjaan dan sambut baik Permenaker soal alih daya. Parlementaria DPR RI. https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Sambut-May-Day-Cucun-Soroti-RUU-Ketenagakerjaan-dan-Sambut-Baik-Permenaker-Soal-Alih-Daya-64903

Library of Congress. (n.d.). Haymarket Affair: Topics in chronicling America. Library of Congress Research Guides. https://guides.loc.gov/chronicling-america-haymarket-affair

May Day Strong. (2026). This May Day, it’s workers over billionaireshttps://maydaystrong.org/

Nangia, T. (2026). May Day: International observanceBritannica. https://www.britannica.com/topic/May-Day-international-observance

Needham, W. (2026). What is May Day? Institute for Research on Labor and Employment (IRLE) The University of California, Los Angeles. https://irle.ucla.edu/2025/04/28/may-day-history-significance/

Serikat Pekerja Nasional. (2021). Sejarah hari buruh di IndonesiaSPN News. https://spn.or.id/sejarah-hari-buruh-di-indonesia/

 


Peraturan Terkait:

· Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1948 tentang Undang-Undang Kerja Tahun 1948

· Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei Sebagai Hari Libur

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon