Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku
Antara Kewenangan dan Pembatasan: Posisi Pejabat Lelang Kelas II dalam Praktik Lelang

Antara Kewenangan dan Pembatasan: Posisi Pejabat Lelang Kelas II dalam Praktik Lelang

Bram Novista Dionisius Tampubolon
Rabu, 01 April 2026 |   178 kali

Pendahuluan

Keberadaan Pejabat Lelang memiliki posisi yang strategis dalam sistem hukum lelang di Indonesia. Selain memimpin proses penawaran, mereka juga berperan dalam menjaga kepastian hukum serta akuntabilitas pelaksanaan lelang. Dalam praktiknya, Pejabat Lelang Kelas II hadir untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan lelang sukarela yang profesional, tertib, dan sah secara hukum.

Namun demikian, kewenangan tersebut tidak bersifat tanpa batas. Terdapat sejumlah larangan yang ditetapkan sebagai bentuk pengendalian terhadap integritas dan profesionalisme jabatan. Oleh karena itu, tulisan ini akan membahas kewenangan serta pembatasan Pejabat Lelang Kelas II.

 

Kewenangan Pejabat Lelang Kelas II

Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) PMK 189/PMK.06/2017, Pejabat Lelang Kelas II berwenang melaksanakan lelang atas permohonan Balai Lelang dan Penjual. Kewenangan tersebut memiliki ruang lingkup yang spesifik, yaitu terbatas pada pelaksanaan lelang noneksekusi sukarela. Dengan demikian, lelang dilaksanakan berdasarkan kehendak pemilik barang, bukan karena putusan pengadilan atau tindakan eksekusi hukum.

Adapun kewenangan Pejabat Lelang Kelas II meliputi:

  • menolak melaksanakan lelang apabila tidak meyakini kebenaran formal berkas persyaratan lelang;
  • melihat barang yang akan dilelang;
  • menegur dan/atau mengeluarkan peserta dan/atau pengunjung lelang apabila mengganggu jalannya pelaksanaan lelang atau melanggar tata tertib;
  • menghentikan pelaksanaan lelang untuk sementara waktu apabila diperlukan guna menjaga ketertiban;
  • meminta bantuan aparat keamanan apabila diperlukan;
  • mengesahkan pembeli lelang; dan
  • membatalkan pengesahan pembeli dalam hal terjadi wanprestasi.

 

Larangan dan Batasan

Sejalan dengan kewenangan yang diberikan, regulasi juga menetapkan sejumlah pembatasan yang bersifat tegas. Pejabat Lelang Kelas II dalam melaksanakan jabatannya dilarang:

  • melaksanakan lelang di luar kewenangannya;
  • dengan sengaja tidak hadir dalam pelaksanaan lelang yang telah dijadwalkan;
  • membeli barang yang dilelang di hadapannya, baik secara langsung maupun tidak langsung;
  • menerima jaminan penawaran lelang dan kewajiban pembayaran lelang dari pembeli, dalam hal Balai Lelang sebagai pemohon lelang;
  • melakukan pungutan lain di luar yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
  • melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kepatutan sebagai Pejabat Lelang;
  • menolak permohonan lelang sepanjang dokumen persyaratan lelang telah lengkap dan memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang;
  • merangkap sebagai Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri, Pejabat Negara, Kurator, Penilai, dan/atau Pengacara/Advokat;
  • merangkap sebagai Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau karyawan Balai Lelang;
  • menerima permohonan lelang, menetapkan jadwal lelang, dan melaksanakan lelang dalam masa cuti;
  • melibatkan keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah derajat pertama, suami/istri, serta saudara sekandung dalam pelaksanaan lelang yang dipimpinnya;
  • melaksanakan lelang atas objek tanah dan/atau bangunan dengan nilai limit paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang tidak didasarkan pada hasil penilaian dari Penilai;
  • melaksanakan lelang atas objek tanah dan/atau bangunan dengan nilai limit di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP);
  • menggunakan logo Kementerian Keuangan dalam surat, papan nama, dan kartu nama; dan
  • melaksanakan lelang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Mengapa Pembatasan Itu Penting?

Pengaturan kewenangan Pejabat Lelang Kelas II yang terbatas pada lelang noneksekusi sukarela menunjukkan bahwa jabatan ini memiliki ruang lingkup yang spesifik. Kewenangan tersebut tidak diberikan secara luas, tetapi diisertai dengan berbagai pembatasan untuk memastikan pelaksanaan lelang tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pembatasan tersebut pada dasarnya berfungsi sebagai mekanisme pengendalian agar kewenangan yang dimiliki tidak disalahgunakan. Dalam praktiknya, Pejabat Lelang Kelas II tetap dituntut menjaga ketertiban, transparansi, dan keabsahan (legal validity) proses lelang, meskipun lelang yang dilaksanakan bersifat sukarela. Oleh karena itu, pembatasan yang ada tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berperan dalam menjaga integritas jabatan.

 

Penutup

Pejabat Lelang Kelas II memiliki peran penting dalam pelaksanaan lelang noneksekusi sukarela yang tertib dan memiliki kepastian hukum. Kewenangan yang diberikan kepada Pejabat Lelang Kelas II memungkinkan proses lelang berjalan lebih fleksibel, namun tetap berada dalam koridor hukum yang jelas.

Melalui pengaturan kewenangan dan larangan yang telah dijelaskan, terlihat bahwa jabatan ini selain menuntut kemampuan teknis, juga menuntut integritas dan tanggung jawab hukum yang tinggi. Oleh karena itu, keseimbangan antara kewenangan dan larangan menjadi kunci dalam menjaga kredibilitas pelaksanaan lelang, khususnya yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas II di Indonesia.

 

Jika kamu tertarik, baca artikel “Kedudukan Pejabat Lelang Kelas II dalam Pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela” melalui tautan di bawah ini:

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-papuamaluku/baca-artikel/18155/Kedudukan-Pejabat-Lelang-Kelas-II-dalam-Pelaksanaan-Lelang-Noneksekusi-Sukarela.html. (bndt)

 

Referensi:

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2017. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1771.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon