Pentingnya Perlindungan Data Pribadi: Bahaya yang Mengancam dan Upaya Pencegahannya di Dunia Maya
Haninditya Okta Dinar Prasetyohadi
Rabu, 25 Februari 2026 |
913 kali
Di era
digital saat ini, media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari
kehidupan manusia baik untuk penggunaan sebagai media hiburan, media bersosial,
serta berbagi informasi. Namun, kemudahan ini membawa risiko besar terhadap
keamanan informasi pribadi, di mana data privasi sering kali bocor akibat
kelalaian pengguna maupun penyedia layanan, sebagai contoh kasus adanya kebocoran
data BPJS pada tahun 2021 yang lalu. Memahami
bahaya yang kian mengintai serta menetapkan langkah-langkah pencegahannya
menjadi sangat krusial untuk melindungi data pribadi kita.
Bahaya
Penyalahgunaan Data Pribadi
Penyebaran
data pribadi yang tidak terkendali dapat memicu berbagai jenis kejahatan siber
yang merugikan secara material maupun imateriel. Beberapa bahaya utama yang
diidentifikasi meliputi:
Kejahatan
Siber dan Penipuan, Data pribadi yang bocor dapat dimanfaatkan
oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan, hacking,
penyadapan, hingga manipulasi data untuk mengakses akun orang lain. Hal ini
sering kali berujung pada kerugian finansial, seperti akses tidak sah ke
rekening bank atau penipuan kredit online.
Serangan
Social Engineering, Teknik ini mengeksploitasi kelemahan
psikologis manusia, seperti rasa takut atau rasa ingin menolong, untuk
mendapatkan informasi sensitif. Beberapa metodenya seperti Phishing(
Penipuan melalui email atau pesan palsu untuk mencuri kredensial; Baiting
(Penggunaan umpan (seperti iklan menarik atau perangkat fisik yang terinfeksi)
untuk mencuri data); Pretexting (Pembuatan skenario bohong untuk
membangun kepercayaan korban agar memberikan informasi pribadi).
Pencurian
Identitas dan Profiling, Data yang dicuri dapat digunakan untuk
membuat akun palsu, mengajukan pinjaman ilegal atas nama korban, atau bahkan
digunakan untuk tujuan politik dan iklan media sosial melalui profiling
pemilik data. Salah satu contoh nyata adalah kasus pencatutan nama ribuan warga
secara ilegal untuk keanggotaan partai politik pada tahapan Pemilu 2024.
Risiko
pada Sektor Pemerintah, kegagalan melindungi data dari pengguna
layanan maupun masyarakat dapat merusak reputasi, menghilangkan kepercayaan,
dan menyebabkan sanksi hukum.
Upaya
Pencegahan dan Perlindungan
Untuk
meminimalkan risiko di atas, diperlukan langkah-langkah preventif baik dari
sisi teknis maupun kesadaran individu melalui,
1. Meningkatkan
Kesadaran Pengguna (User Awareness)
Langkah
paling dasar adalah menyadari pentingnya menjaga privasi dan bersikap hati-hati
sebelum membagikan foto atau informasi pribadi di media sosial. Pengguna harus
memahami bahwa data yang telah diunggah dapat menjadi umpan bagi pelaku
kriminal.
2. Keamanan
Teknis dan Pengaturan Kata Sandi
Menggunakan
kata sandi yang kuat dengan kombinasi huruf besar/kecil, angka, dan
simbol dan menghindari menggunakan informasi umum seperti tanggal lahir atau
nama ibu sebagai jawaban pertanyaan keamanan. Serta, mengaktifkan fitur autentikasi
dua faktor (2FA) dan gunakan aplikasi dengan enkripsi end-to-end.
3. Manajemen
Akses dan Perangkat
Pada saat
menggunakan akses/perangkat, pengguna akses wajib selalu lakukan log out
setelah menggunakan komputer fasilitas umum. Kedua, memberikan kata sandi pada
jaringan Wi-Fi pribadi untuk mencegah penyusup. Terakhir, secara rutin mengecek
izin akses yang diminta oleh aplikasi di perangkat seluler.
4. Penerapan
Enam Poin Utama dalam Sistem Online
Setiap
penggunaan aplikasi harus mempertimbangkan aspek keamanan, kesadaran
pengguna, pengaturan kontrol, manajemen risiko, transparansi, dan etika.
5. Perlindungan
Hukum
Pemerintah
Indonesia telah merespons ancaman ini dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). UU ini mengatur
prinsip perlindungan data, hak subjek data, serta sanksi tegas bagi pelanggar,
termasuk hukuman penjara dan denda miliaran rupiah bagi mereka yang
menyalahgunakan data pribadi.
Perlindungan
data pribadi adalah tanggung jawab bersama aantara individu, organisasi, dan
pemerintah. Dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap teknik manipulasi seperti social
engineering dan memanfaatkan fitur keamanan yang tersedia, kita dapat
menjaga privasi dan keamanan finansial kita di dunia maya. Kehadiran UU PDP
diharapkan mampu memperkuat posisi hukum masyarakat dan meningkatkan
kepercayaan publik dalam ekonomi digital.
Darmaningrat, E. W. T., Ali,
A. H. N., Herdiyanti, A., Subriadi, A. P., Muqtadiroh, F. A., Astuti, H. M.,
& Susanto, T. D. (2022). Sosialisasi Bahaya dan Upaya Pencegahan Social
Engineering untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat tentang Keamanan
Informasi. Jurnal Sewagati, 6(2), 159–168.
https://doi.org/10.12962/j26139960.v6i2.92,
Hardiantoro, A. (2023, Desember 8). Ramai soal Nama Dicatut Jadi
Anggota Partai Tanpa Izin, Ini Penjelasan KPU. (I. E. Pratiwi, Editor) Diambil
kembali dari Kompas.com:
https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/08/180000465/ramai-soal-nama-dicatut-jadi-anggota-partai-tanpa-izin-ini-penjelasan-kpu?page=all
Hasibuan, E. S., & Putri,
E. A. (2024). Perlindungan Keamanan Atas Data Pribadi Di Dunia Maya. Jurnal
Hukum Sasana, 10(1), 70–83.
https://doi.org/10.31599/sasana.v10i1.2134
Maharani, T.
(2021, Mei 21). Dugaan Kebocoran Data 279 Juta WNI, BPJS Kesehatan Tempuh
Langkah Hukum. (D. Meiliana, Editor) Dipetik Februari 25, 2026, dari
Kompas.com:
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/25/11140881/dugaan-kebocoran-data-279-juta-wni-bpjs-kesehatan-tempuh-langkah-hukum
Yel, M. B., &
Nasution, M. K. M. (2022). Keamanan Informasi Data Pribadi Pada Media Sosial. Jurnal
Informatika Kaputama (JIK), 6(1), 92–101.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |