Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku
Pentingnya Perlindungan Data Pribadi: Bahaya yang Mengancam dan Upaya Pencegahannya di Dunia Maya

Pentingnya Perlindungan Data Pribadi: Bahaya yang Mengancam dan Upaya Pencegahannya di Dunia Maya

Haninditya Okta Dinar Prasetyohadi
Rabu, 25 Februari 2026 |   913 kali

Di era digital saat ini, media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia baik untuk penggunaan sebagai media hiburan, media bersosial, serta berbagi informasi. Namun, kemudahan ini membawa risiko besar terhadap keamanan informasi pribadi, di mana data privasi sering kali bocor akibat kelalaian pengguna maupun penyedia layanan, sebagai contoh kasus adanya kebocoran data BPJS pada tahun 2021 yang lalu.  Memahami bahaya yang kian mengintai serta menetapkan langkah-langkah pencegahannya menjadi sangat krusial untuk melindungi data pribadi kita.

Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi

Penyebaran data pribadi yang tidak terkendali dapat memicu berbagai jenis kejahatan siber yang merugikan secara material maupun imateriel. Beberapa bahaya utama yang diidentifikasi meliputi:

Kejahatan Siber dan Penipuan, Data pribadi yang bocor dapat dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan, hacking, penyadapan, hingga manipulasi data untuk mengakses akun orang lain. Hal ini sering kali berujung pada kerugian finansial, seperti akses tidak sah ke rekening bank atau penipuan kredit online.

Serangan Social Engineering, Teknik ini mengeksploitasi kelemahan psikologis manusia, seperti rasa takut atau rasa ingin menolong, untuk mendapatkan informasi sensitif. Beberapa metodenya seperti Phishing( Penipuan melalui email atau pesan palsu untuk mencuri kredensial; Baiting (Penggunaan umpan (seperti iklan menarik atau perangkat fisik yang terinfeksi) untuk mencuri data); Pretexting (Pembuatan skenario bohong untuk membangun kepercayaan korban agar memberikan informasi pribadi).

Pencurian Identitas dan Profiling, Data yang dicuri dapat digunakan untuk membuat akun palsu, mengajukan pinjaman ilegal atas nama korban, atau bahkan digunakan untuk tujuan politik dan iklan media sosial melalui profiling pemilik data. Salah satu contoh nyata adalah kasus pencatutan nama ribuan warga secara ilegal untuk keanggotaan partai politik pada tahapan Pemilu 2024.

Risiko pada Sektor Pemerintah, kegagalan melindungi data dari pengguna layanan maupun masyarakat dapat merusak reputasi, menghilangkan kepercayaan, dan menyebabkan sanksi hukum.

Upaya Pencegahan dan Perlindungan

Untuk meminimalkan risiko di atas, diperlukan langkah-langkah preventif baik dari sisi teknis maupun kesadaran individu melalui,

1. Meningkatkan Kesadaran Pengguna (User Awareness)

Langkah paling dasar adalah menyadari pentingnya menjaga privasi dan bersikap hati-hati sebelum membagikan foto atau informasi pribadi di media sosial. Pengguna harus memahami bahwa data yang telah diunggah dapat menjadi umpan bagi pelaku kriminal.

2. Keamanan Teknis dan Pengaturan Kata Sandi

Menggunakan kata sandi yang kuat dengan kombinasi huruf besar/kecil, angka, dan simbol dan menghindari menggunakan informasi umum seperti tanggal lahir atau nama ibu sebagai jawaban pertanyaan keamanan. Serta, mengaktifkan fitur autentikasi dua faktor (2FA) dan gunakan aplikasi dengan enkripsi end-to-end.

3. Manajemen Akses dan Perangkat

Pada saat menggunakan akses/perangkat, pengguna akses wajib selalu lakukan log out setelah menggunakan komputer fasilitas umum. Kedua, memberikan kata sandi pada jaringan Wi-Fi pribadi untuk mencegah penyusup. Terakhir, secara rutin mengecek izin akses yang diminta oleh aplikasi di perangkat seluler.

4. Penerapan Enam Poin Utama dalam Sistem Online

Setiap penggunaan aplikasi harus mempertimbangkan aspek keamanan, kesadaran pengguna, pengaturan kontrol, manajemen risiko, transparansi, dan etika.

5. Perlindungan Hukum

Pemerintah Indonesia telah merespons ancaman ini dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). UU ini mengatur prinsip perlindungan data, hak subjek data, serta sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk hukuman penjara dan denda miliaran rupiah bagi mereka yang menyalahgunakan data pribadi.

Perlindungan data pribadi adalah tanggung jawab bersama aantara individu, organisasi, dan pemerintah. Dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap teknik manipulasi seperti social engineering dan memanfaatkan fitur keamanan yang tersedia, kita dapat menjaga privasi dan keamanan finansial kita di dunia maya. Kehadiran UU PDP diharapkan mampu memperkuat posisi hukum masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik dalam ekonomi digital.

Referensi

Darmaningrat, E. W. T., Ali, A. H. N., Herdiyanti, A., Subriadi, A. P., Muqtadiroh, F. A., Astuti, H. M., & Susanto, T. D. (2022). Sosialisasi Bahaya dan Upaya Pencegahan Social Engineering untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat tentang Keamanan Informasi. Jurnal Sewagati, 6(2), 159–168. https://doi.org/10.12962/j26139960.v6i2.92,

Hardiantoro, A. (2023, Desember 8). Ramai soal Nama Dicatut Jadi Anggota Partai Tanpa Izin, Ini Penjelasan KPU. (I. E. Pratiwi, Editor) Diambil kembali dari Kompas.com: https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/08/180000465/ramai-soal-nama-dicatut-jadi-anggota-partai-tanpa-izin-ini-penjelasan-kpu?page=all

Hasibuan, E. S., & Putri, E. A. (2024). Perlindungan Keamanan Atas Data Pribadi Di Dunia Maya. Jurnal Hukum Sasana, 10(1), 70–83. https://doi.org/10.31599/sasana.v10i1.2134

Maharani, T. (2021, Mei 21). Dugaan Kebocoran Data 279 Juta WNI, BPJS Kesehatan Tempuh Langkah Hukum. (D. Meiliana, Editor) Dipetik Februari 25, 2026, dari Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2021/05/25/11140881/dugaan-kebocoran-data-279-juta-wni-bpjs-kesehatan-tempuh-langkah-hukum

 Yel, M. B., & Nasution, M. K. M. (2022). Keamanan Informasi Data Pribadi Pada Media Sosial. Jurnal Informatika Kaputama (JIK), 6(1), 92–101.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon