Kedudukan Pejabat Lelang Kelas II dalam Pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela
Bram Novista Dionisius Tampubolon
Minggu, 22 Februari 2026 |
265 kali
Pendahuluan
Pejabat
Lelang merupakan orang yang diberikan kewenangan khusus untuk melaksanakan
penjualan barang melalui lelang. Lelang sendiri adalah kegiatan penjualan
barang yang dilakukan secara terbuka untuk umum, melalui penawaran harga secara
tertulis dan/atau lisan, dengan mekanisme penawaran meningkat atau menurun
hingga tercapai harga tertinggi, serta didahului dengan pengumuman lelang.
Salah
satu jenis lelang yang dikenal yaitu Lelang Noneksekusi Sukarela, yaitu lelang
yang dilaksanakan secara sukarela atas kehendak pemilik barang. Peranan Lelang
Noneksekusi Sukarela dalam perekonomian sungguhlah nyata, karena lelang ini
bersifat sukarela dan merupakan alternatif dari jual-beli secara konvensional (Effendi,
2017).
Lelang
Noneksekusi Sukarela terus menunjukkan perkembangan yang signifikan sebagai
alternatif dari jual beli konvensional. Pada tahun 2025, realisasi Pokok Lelang
dari Pejabat Lelang Kelas II tercatat sebesar Rp26.265.471.664.500 dengan
capaian PNBP Lelang sebesar Rp157.592.829.987. Produktivitas Lelang bahkan
mencapai 120,00%, yang mencerminkan kinerja yang melampaui target serta
menunjukkan tingginya kontribusi terhadap penerimaan negara dan aktivitas
ekonomi.
Dalam
konteks inilah peran Pejabat Lelang Kelas II relevan untuk dibahas dengan mengulas kedudukan serta peran Pejabat Lelang Kelas II dalam pelaksanaan
Lelang Noneksekusi Sukarela.
Landasan
Konseptual
Secara
umum, lelang merupakan bentuk penjualan barang yang dilaksanakan di muka umum
dengan tata cara tertentu dan berada dalam pengawasan pejabat yang berwenang.
Dalam perspektif hukum keuangan negara, kewenangan tersebut diberikan kepada
pejabat lelang yang bertindak untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan
perlindungan hukum bagi para pihak.
Pejabat
Lelang Kelas II merupakan pejabat lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang
Noneksekusi Sukarela di luar lelang yangg menjadi kewenangan Pejabat Lelang
Kelas I di KPKNL. Konsep profesionalisme dalam konteks Pejabat Lelang Kelas II selain
mencakup kemampuan teknis, juga mencakup tanggung jawab hukum, independensi,
dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan lelang.
Pembahasan
1. Kedudukan
Pejabat Lelang Kelas II
PMK Nomor 189/PMK.06/2017
menegaskan kedudukan Pejabat Lelang Kelas II sebagai pejabat yang diberikan
kewenangan khusus untuk melaksanakan Lelang Noneksekusi sukarela. Kedudukan ini
menunjukkan bahwa mereka berperan dalam mendukung pelayanan lelang kepada
masyarakat, khususnya di luar lingkup lelang eksekusi.
Pengaturan mengenai kedudukan
ini memberikan kepastian hukum terhadap legitimasi tindakan Pejabat Lelang
Kelas II, sehingga hasil lelang yang dilaksanakan memiliki kekuatan hukum yang
sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Penguatan Profesi dalam PMK 189/PMK.06/2017
Penguatan aspek
profesionalitas dan peningkatan peran Pejabat Lelang Kelas II merupakan substansi
penting dalam PMK Nomor 189/PMK.06/2017. Hal
ini tercermin dari pengaturan mengenai persyaratan pengangkatan, pembinaan,
serta pengawasan terhadap Pejabat Lelang Kelas II.
Peraturan
ini menegaskan pentingnya kompetensi dan integritas dalam menjalankan profesi
Pejabat Lelang Kelas II. Selain memberikan kewenangan, regulasi tersebut juga
mengatur pembinaan dan pengawasan sebagai bentuk tanggung jawab serta fungsi
pengawasan Menteri Keuangan yang dilaksanakan melalui DJKN. Penguatan ini
bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus meningkatkan
kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Lelang Nonekskusi Sukarela.
3. Peran
dan Fungsi Pejabat Lelang Kelas II
Pejabat Lelang Kelas II
berperan memimpin pelaksanaan lelang serta memastikan seluruh proses berjalan
sesuai ketentuan, terbuka, dan adil bagi para peserta. Perannya mencakup tahap
persiapan, pelaksanaan, hingga penyusunan Risalah Lelang sebagai akta autentik
yang memiliki kekuatan pembuktian hukum. Dengan demikian, Pejabat Lelang Kelas
II tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga memegang peran
hukum penting dalam menjamin keabsahan serta kepastian hukum hasil lelang.
4. Aspek
Yuridis dalam Praktik Lelang
Pengaturan yang komprehensif
dalam PMK Nomor 189/PMK.06/2017 memberikan dampak positif terhadap praktik
Lelang Noneksekusi Sukarela. Kejelasan mengenai kedudukan dan kewenangan
Pejabat Lelang Kelas II membuat pelaksanaan lelang memiliki dasar hukum yang
kuat. Dengan pengaturan tersebut, proses lelang dapat berjalan lebih tertib,
transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak
yang terlibat.
Namun, efektivitas pengaturan tersebut
tidak hanya bergantung pada aturan yang tertulis, tetapi juga pada
pelaksanaannya di lapangan. Pengawasan yang konsisten diperlukan guna
memastikan kewenangan yang diberikan tidak disalahgunakan. Dalam hal ini,
mekanisme pemeriksaan oleh Kantor Wilayah DJKN sebagai Pengawas Lelang (Superintendent)
sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 45/PMK.06/2017 berperan penting dalam
menjaga kepatuhan dan kualitas pelayanan. Dengan pengawasan yang berkelanjutan,
profesionalisme Pejabat Lelang Kelas II dapat terus terjaga dan kepercayaan
masyarakat terhadap lelang semakin meningkat.
Kesimpulan
dan Rekomendasi
PMK
Nomor 189/PMK.06/2017 merupakan instrumen penting dalam upaya penguatan profesi
dan peran Pejabat Lelang Kelas II. Pengaturan yang lebih jelas mengenai peran,
kewenangan, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan memberikan kepastian hukum
dalam pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela. Hal ini turut mendukung
terciptanya proses lelang yang tertib, transparan, dan akuntabel, serta
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme lelang sebagai sarana
alternatif transaksi jual-beli konvensional yang sah.
Ke
depan, penguatan profesi Pejabat Lelang Kelas II perlu diiringi dengan
pembinaan yang berkelanjutan dan pengawasan yang konsisten agar kualitas
pelayanan tetap terjaga. Selain itu, peningkatan kapasitas dan integritas
pejabat lelang menjadi faktor penting untuk memastikan bahwa peran strategis
lelang dalam perekonomian dapat terus berkembang secara optimal. (bndt)
Referensi
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pejabat Lelang Kelas II
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2017 Tahun 2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II
3. Effendi, Lukman. 2017. Kontribusi Pelaksanaan Lelang terhadap Perekonomian Indonesia. Media Kekayaan Negara, Edisi No. 25 Tahun VIII.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |