Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku
Kedudukan Pejabat Lelang Kelas II dalam Pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela

Kedudukan Pejabat Lelang Kelas II dalam Pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela

Bram Novista Dionisius Tampubolon
Minggu, 22 Februari 2026 |   265 kali

Pendahuluan

Pejabat Lelang merupakan orang yang diberikan kewenangan khusus untuk melaksanakan penjualan barang melalui lelang. Lelang sendiri adalah kegiatan penjualan barang yang dilakukan secara terbuka untuk umum, melalui penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan, dengan mekanisme penawaran meningkat atau menurun hingga tercapai harga tertinggi, serta didahului dengan pengumuman lelang.

Salah satu jenis lelang yang dikenal yaitu Lelang Noneksekusi Sukarela, yaitu lelang yang dilaksanakan secara sukarela atas kehendak pemilik barang. Peranan Lelang Noneksekusi Sukarela dalam perekonomian sungguhlah nyata, karena lelang ini bersifat sukarela dan merupakan alternatif dari jual-beli secara konvensional (Effendi, 2017).

Lelang Noneksekusi Sukarela terus menunjukkan perkembangan yang signifikan sebagai alternatif dari jual beli konvensional. Pada tahun 2025, realisasi Pokok Lelang dari Pejabat Lelang Kelas II tercatat sebesar Rp26.265.471.664.500 dengan capaian PNBP Lelang sebesar Rp157.592.829.987. Produktivitas Lelang bahkan mencapai 120,00%, yang mencerminkan kinerja yang melampaui target serta menunjukkan tingginya kontribusi terhadap penerimaan negara dan aktivitas ekonomi.

Dalam konteks inilah peran Pejabat Lelang Kelas II relevan untuk dibahas dengan mengulas kedudukan serta peran Pejabat Lelang Kelas II dalam pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela.

 

Landasan Konseptual

Secara umum, lelang merupakan bentuk penjualan barang yang dilaksanakan di muka umum dengan tata cara tertentu dan berada dalam pengawasan pejabat yang berwenang. Dalam perspektif hukum keuangan negara, kewenangan tersebut diberikan kepada pejabat lelang yang bertindak untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi para pihak.

Pejabat Lelang Kelas II merupakan pejabat lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang Noneksekusi Sukarela di luar lelang yangg menjadi kewenangan Pejabat Lelang Kelas I di KPKNL. Konsep profesionalisme dalam konteks Pejabat Lelang Kelas II selain mencakup kemampuan teknis, juga mencakup tanggung jawab hukum, independensi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan lelang.

 

Pembahasan

1.   Kedudukan Pejabat Lelang Kelas II

PMK Nomor 189/PMK.06/2017 menegaskan kedudukan Pejabat Lelang Kelas II sebagai pejabat yang diberikan kewenangan khusus untuk melaksanakan Lelang Noneksekusi sukarela. Kedudukan ini menunjukkan bahwa mereka berperan dalam mendukung pelayanan lelang kepada masyarakat, khususnya di luar lingkup lelang eksekusi.

Pengaturan mengenai kedudukan ini memberikan kepastian hukum terhadap legitimasi tindakan Pejabat Lelang Kelas II, sehingga hasil lelang yang dilaksanakan memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

2.   Penguatan Profesi dalam PMK 189/PMK.06/2017

Penguatan aspek profesionalitas dan peningkatan peran Pejabat Lelang Kelas II merupakan substansi penting dalam PMK Nomor 189/PMK.06/2017. Hal ini tercermin dari pengaturan mengenai persyaratan pengangkatan, pembinaan, serta pengawasan terhadap Pejabat Lelang Kelas II.

Peraturan ini menegaskan pentingnya kompetensi dan integritas dalam menjalankan profesi Pejabat Lelang Kelas II. Selain memberikan kewenangan, regulasi tersebut juga mengatur pembinaan dan pengawasan sebagai bentuk tanggung jawab serta fungsi pengawasan Menteri Keuangan yang dilaksanakan melalui DJKN. Penguatan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Lelang Nonekskusi Sukarela.

3.   Peran dan Fungsi Pejabat Lelang Kelas II

Pejabat Lelang Kelas II berperan memimpin pelaksanaan lelang serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, terbuka, dan adil bagi para peserta. Perannya mencakup tahap persiapan, pelaksanaan, hingga penyusunan Risalah Lelang sebagai akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian hukum. Dengan demikian, Pejabat Lelang Kelas II tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga memegang peran hukum penting dalam menjamin keabsahan serta kepastian hukum hasil lelang.

4.   Aspek Yuridis dalam Praktik Lelang

Pengaturan yang komprehensif dalam PMK Nomor 189/PMK.06/2017 memberikan dampak positif terhadap praktik Lelang Noneksekusi Sukarela. Kejelasan mengenai kedudukan dan kewenangan Pejabat Lelang Kelas II membuat pelaksanaan lelang memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan pengaturan tersebut, proses lelang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.

Namun, efektivitas pengaturan tersebut tidak hanya bergantung pada aturan yang tertulis, tetapi juga pada pelaksanaannya di lapangan. Pengawasan yang konsisten diperlukan guna memastikan kewenangan yang diberikan tidak disalahgunakan. Dalam hal ini, mekanisme pemeriksaan oleh Kantor Wilayah DJKN sebagai Pengawas Lelang (Superintendent) sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 45/PMK.06/2017 berperan penting dalam menjaga kepatuhan dan kualitas pelayanan. Dengan pengawasan yang berkelanjutan, profesionalisme Pejabat Lelang Kelas II dapat terus terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap lelang semakin meningkat.

 

Kesimpulan dan Rekomendasi

PMK Nomor 189/PMK.06/2017 merupakan instrumen penting dalam upaya penguatan profesi dan peran Pejabat Lelang Kelas II. Pengaturan yang lebih jelas mengenai peran, kewenangan, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela. Hal ini turut mendukung terciptanya proses lelang yang tertib, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme lelang sebagai sarana alternatif transaksi jual-beli konvensional yang sah.

Ke depan, penguatan profesi Pejabat Lelang Kelas II perlu diiringi dengan pembinaan yang berkelanjutan dan pengawasan yang konsisten agar kualitas pelayanan tetap terjaga. Selain itu, peningkatan kapasitas dan integritas pejabat lelang menjadi faktor penting untuk memastikan bahwa peran strategis lelang dalam perekonomian dapat terus berkembang secara optimal. (bndt)

 

Referensi

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pejabat Lelang Kelas II

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2017 Tahun 2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II

3. Effendi, Lukman. 2017. Kontribusi Pelaksanaan Lelang terhadap Perekonomian Indonesia. Media Kekayaan Negara, Edisi No. 25 Tahun VIII.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon