Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku
Sejarah Legal Drafting di Indonesia

Sejarah Legal Drafting di Indonesia

Taufik Iqbal Pratama
Sabtu, 27 Desember 2025 |   1392 kali

Apa itu Legal Drafting ? Peter Butt dan Richard Castle memandang legal drafting sebagai seni menuangkan aturan hukum ke dalam bahasa yang jelas, tepat, dan tidak ambigu, sedangkan G.C. Thornton menjelaskan bahwa legal drafting merupakan kegiatan merumuskan kebijakan atau kehendak pembentuk undang-undang ke dalam norma hukum tertulis. Sementara itu, Maria Farida Indrati Soeprapto menyatakan bahwa legal drafting merupakan teknik dan seni merumuskan norma hukum tertulis dalam peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Berdasarkan berbagai pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa Legal Drafting adalah proses teknis dan intelektual dalam merumuskan norma hukum tertulis yang tidak hanya menuntut kemampuan bahasa, tetapi juga pemahaman mendalam terhadap kebijakan, asas hukum, dan sistem peraturan perundang-undangan. Legal drafting yang baik menjadi kunci terwujudnya peraturan hukum yang efektif, adil, dan dapat dilaksanakan.

Pada masa Hindia Belanda, praktik legal drafting di Indonesia mengikuti sistem hukum kontinental (civil law) dari Belanda. Peraturan perundang-undangan disusun secara tertulis dan kodifikatif, seperti Wetboek van Strafrecht dan Burgerlijk Wetboek, dengan teknik perumusan norma yang formal dan sistematis. Pola legal drafting kolonial ini kemudian banyak diwarisi dalam sistem hukum Indonesia setelah kemerdekaan.

Pada masa awal kemerdekaan, legal drafting masih bersifat adaptif, yaitu dengan mempertahankan peraturan kolonial sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945 berdasarkan Aturan Peralihan. Teknik penyusunan peraturan belum memiliki pedoman baku dan sangat dipengaruhi oleh kondisi politik serta kebutuhan mendesak negara.

Pada era Orde Baru, ketika pemerintah mulai menata sistem perundang-undangan secara lebih terstruktur. Namun, proses legal drafting pada masa ini cenderung bersifat sentralistik dan minim partisipasi publik.

Reformasi 1998 menjadi titik balik penting dalam sejarah legal drafting di Indonesia. Prinsip demokrasi, transparansi, dan partisipasi publik mulai diintegrasikan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, yang kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya. Undang-undang ini memberikan pedoman komprehensif mengenai asas, tahapan, dan teknik legal drafting yang baku.

Pada saat ini proses penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, serta pengundangan. Pada tahap perencanaan, penyusunan undang-undang dilakukan melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Selanjutnya, tahap penyusunan melibatkan perancang peraturan perundang-undangan yang bertugas merumuskan norma hukum sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan yang baik. Pembahasan dilakukan bersama lembaga legislatif dan eksekutif, kemudian diakhiri dengan pengesahan dan pengundangan agar peraturan tersebut berlaku secara umum. Dalam aspek teknis, legal drafting harus mematuhi teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, termasuk struktur peraturan, sistematika pasal, serta penggunaan bahasa hukum yang jelas, lugas, dan tidak multitafsir.

Legal drafting memiliki manfaat dan dampak yang sangat signifikan terhadap kepastian hukum dan implementasi kebijakan. Legal drafting yang baik mampu menjamin kejelasan norma, konsistensi peraturan, serta efektivitas pelaksanaan kebijakan publik.

-        Manfaat Legal Drafting terhadap Kepastian Hukum diantaranya yaitu:

a.)   Kejelasan Norma Hukum

Rumusan pasal yang jelas, sistematis, dan tidak multitafsir memungkinkan hukum dipahami secara seragam oleh penegak hukum dan masyarakat.

b.)   Konsistensi dan keselarasan peraturan perundang-undangan

Melalui teknik perancangan yang tepat, suatu peraturan dapat disusun selaras dengan hierarki peraturan dan tidak bertentangan dengan norma yang lebih tinggi.

 

-        Dampak Legal Drafting terhadap Implementasi Kebijakan

 

a.)  Mengurangi ruang diskresi yang berlebihan bagi aparat penegak hukum

 Rumusan norma yang jelas membatasi kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dan mendorong pelaksanaan kebijakan yang lebih akuntabel.

b.)  Mendukung pengawasan dan evaluasi kebijakan.

Peraturan memuat kewenangan, prosedur, dan tujuan kebijakan yang jelas. Dengan demikian, keberhasilan atau kegagalan kebijakan dapat diukur secara objektif

 

 

Legal drafting di Indonesia berkembang seiring dengan dinamika sejarah ketatanegaraan dan sistem hukum nasional. Penguatan fungsi pengawasan dan evaluasi peraturan perundang-undangan menjadi solusi penting guna memastikan regulasi yang dihasilkan efektif dan berkeadilan. Saat ini, legal drafting di Indonesia tidak hanya dipahami sebagai keterampilan teknis menulis norma hukum, tetapi juga sebagai proses kebijakan yang melibatkan perencanaan, partisipasi publik, serta harmonisasi peraturan. Dengan legal drafting yang baik, peraturan perundang-undangan diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum dan mendukung pembangunan hukum nasional.

 

 

 

 

Daftar Pustaka

 

Asshiddiqie, Jimly. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

 

Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

 

Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

 

Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka. Perihal Kaidah Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.

 

Butt, Peter & Castle, Richard. Modern Legal Drafting: A Guide to Using Clearer Language. Cambridge: Cambridge University Press, 2006.

 

Dale, William. Legislative Drafting: A New Approach. London: Butterworths, 1977.

 

Mellinkoff, David. The Language of the Law. Boston: Little, Brown and Company, 1963.

 

Thornton, G.C. Legislative Drafting. London: Butterworths, 1996.

 

Indrati Soeprapto, Maria Farida. Ilmu Perundang-undangan: Dasar-Dasar dan Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius, 2007.

 

Manan, Bagir. Dasar-Dasar Perundang-undangan Indonesia. Jakarta: Ind-Hill-Co, 1992.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon