Sejarah Legal Drafting di Indonesia
Taufik Iqbal Pratama
Sabtu, 27 Desember 2025 |
1392 kali
Apa itu Legal
Drafting ? Peter Butt dan Richard Castle memandang legal drafting sebagai seni
menuangkan aturan hukum ke dalam bahasa yang jelas, tepat, dan tidak ambigu,
sedangkan G.C. Thornton menjelaskan bahwa legal drafting merupakan kegiatan
merumuskan kebijakan atau kehendak pembentuk undang-undang ke dalam norma hukum
tertulis. Sementara itu, Maria Farida Indrati Soeprapto menyatakan bahwa legal
drafting merupakan teknik dan seni merumuskan norma hukum tertulis dalam
peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan asas-asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik. Berdasarkan berbagai pendapat tersebut,
dapat disimpulkan bahwa Legal Drafting adalah proses teknis dan intelektual
dalam merumuskan norma hukum tertulis yang tidak hanya menuntut kemampuan
bahasa, tetapi juga pemahaman mendalam terhadap kebijakan, asas hukum, dan
sistem peraturan perundang-undangan. Legal drafting yang baik menjadi kunci
terwujudnya peraturan hukum yang efektif, adil, dan dapat dilaksanakan.
Pada masa Hindia
Belanda, praktik legal drafting di Indonesia mengikuti sistem hukum kontinental
(civil law) dari Belanda. Peraturan perundang-undangan disusun secara
tertulis dan kodifikatif, seperti Wetboek van Strafrecht dan Burgerlijk
Wetboek, dengan teknik perumusan norma yang formal dan sistematis. Pola
legal drafting kolonial ini kemudian banyak diwarisi dalam sistem hukum
Indonesia setelah kemerdekaan.
Pada masa awal
kemerdekaan, legal drafting masih bersifat adaptif, yaitu dengan mempertahankan
peraturan kolonial sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945 berdasarkan
Aturan Peralihan. Teknik penyusunan peraturan belum memiliki pedoman baku dan
sangat dipengaruhi oleh kondisi politik serta kebutuhan mendesak negara.
Pada era Orde
Baru, ketika pemerintah mulai menata sistem perundang-undangan secara lebih
terstruktur. Namun, proses legal drafting pada masa ini cenderung bersifat
sentralistik dan minim partisipasi publik.
Reformasi 1998
menjadi titik balik penting dalam sejarah legal drafting di Indonesia. Prinsip
demokrasi, transparansi, dan partisipasi publik mulai diintegrasikan dalam
proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini ditandai dengan
lahirnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, yang kemudian disempurnakan melalui
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya. Undang-undang ini
memberikan pedoman komprehensif mengenai asas, tahapan, dan teknik legal
drafting yang baku.
Pada saat ini
proses penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022. Tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, serta
pengundangan. Pada tahap perencanaan, penyusunan undang-undang dilakukan
melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Selanjutnya, tahap penyusunan
melibatkan perancang peraturan perundang-undangan yang bertugas merumuskan
norma hukum sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan yang baik. Pembahasan
dilakukan bersama lembaga legislatif dan eksekutif, kemudian diakhiri dengan
pengesahan dan pengundangan agar peraturan tersebut berlaku secara umum. Dalam
aspek teknis, legal drafting harus mematuhi teknik penyusunan peraturan
perundang-undangan, termasuk struktur peraturan, sistematika pasal, serta
penggunaan bahasa hukum yang jelas, lugas, dan tidak multitafsir.
Legal drafting
memiliki manfaat dan dampak yang sangat signifikan terhadap kepastian hukum dan
implementasi kebijakan. Legal drafting yang baik mampu menjamin kejelasan
norma, konsistensi peraturan, serta efektivitas pelaksanaan kebijakan publik.
-
Manfaat Legal Drafting terhadap Kepastian Hukum
diantaranya yaitu:
a.)
Kejelasan Norma Hukum
Rumusan pasal yang jelas, sistematis, dan tidak
multitafsir memungkinkan hukum dipahami secara seragam oleh penegak hukum dan
masyarakat.
b.)
Konsistensi dan keselarasan peraturan
perundang-undangan
Melalui teknik perancangan yang tepat, suatu peraturan
dapat disusun selaras dengan hierarki peraturan dan tidak bertentangan dengan
norma yang lebih tinggi.
-
Dampak Legal Drafting terhadap Implementasi
Kebijakan
a.) Mengurangi ruang diskresi yang berlebihan bagi
aparat penegak hukum
Rumusan norma yang jelas membatasi kemungkinan
penyalahgunaan kewenangan dan mendorong pelaksanaan kebijakan yang lebih
akuntabel.
b.) Mendukung pengawasan dan evaluasi kebijakan.
Peraturan memuat kewenangan, prosedur, dan tujuan
kebijakan yang jelas. Dengan demikian, keberhasilan atau kegagalan kebijakan
dapat diukur secara objektif
Legal drafting
di Indonesia berkembang seiring dengan dinamika sejarah ketatanegaraan dan
sistem hukum nasional. Penguatan fungsi pengawasan dan evaluasi peraturan
perundang-undangan menjadi solusi penting guna memastikan regulasi yang
dihasilkan efektif dan berkeadilan. Saat ini, legal drafting di Indonesia tidak
hanya dipahami sebagai keterampilan teknis menulis norma hukum, tetapi juga
sebagai proses kebijakan yang melibatkan perencanaan, partisipasi publik, serta
harmonisasi peraturan. Dengan legal drafting yang baik, peraturan
perundang-undangan diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum dan mendukung
pembangunan hukum nasional.
Daftar Pustaka
Asshiddiqie, Jimly. Perihal
Undang-Undang. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Soerjono Soekanto dan Purnadi
Purbacaraka. Perihal Kaidah Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.
Butt, Peter & Castle,
Richard. Modern Legal Drafting: A Guide to Using Clearer Language. Cambridge:
Cambridge University Press, 2006.
Dale, William. Legislative
Drafting: A New Approach. London: Butterworths, 1977.
Mellinkoff, David. The Language
of the Law. Boston: Little, Brown and Company, 1963.
Thornton, G.C. Legislative
Drafting. London: Butterworths, 1996.
Indrati Soeprapto, Maria Farida.
Ilmu Perundang-undangan: Dasar-Dasar dan Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius,
2007.
Manan, Bagir. Dasar-Dasar
Perundang-undangan Indonesia. Jakarta: Ind-Hill-Co, 1992.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |