KOLABORASI PENGURUSAN PIUTANG PROGRAM JAMINAN SOSIAL OLEH PUPN
Haninditya Okta Dinar Prasetyohadi
Senin, 21 Juli 2025 |
1129 kali
Latar Belakang
Berawal dari amanat UUD 1945 dan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/2001, Pemerintah ditugaskan untuk
membentuk sistem jaminan sosial nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial
bagi masyarakat yang lebih menyeluruh dan terpadu. Arahan ini selanjutnya
ditindaklanjuti dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Dengan
adanya UU ini maka masyarakat Indonesia mulai menikmati jaminan sosial
kesehatan yang terdiri dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan jaminan sosial
tenaga kerja yang terdiri dari Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT),
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan
Kematian (JKm) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Pada prinsipnya, program jaminan sosial ini
didanai dari iuran peserta dan iuran pemberi kerja. Namun demikian, dalam
pelaksanaannya terdapat fenomena di mana sebagian peserta dan pemberi kerja
ingin menerima manfaat namun tidak menunaikan kewajiban pembayaran iuran
program. Hal ini menyebabkan permasalahan defisit, gangguan likuiditas program
yang berujung pada penurunan kualitas layanan dan dalam jangka panjang
mengancam keberlangsungan program.
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Keuangan nomor 52 tahun 2024 tentang Pengurusan Piutang Macet pada
Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik oleh Panitia Urusan Piutang Negara
tanggal 12 Agustus 2024, maka Pemerintah cq. DJKN mulai membuka lembaran baru
pengelolaan Badan Hukum Publik Sui Generis. Termasuk di dalamnya piutang
program jaminan sosial yang dikelola BPJS selaku Badan Hukum Publik Sui
Generis.
Pengurusan Piutang Iuran Jaminan Sosial saat ini
Selama ini piutang DJS secara umum masih
dikelola secara internal dan belum banyak dilakukan kerja sama pengelolaan piutang
macet dengan PUPN DJKN. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1.
Putusan MK Nomor 77/PUU-IX/2011 menimbulkan keraguan
Piutang Badan dapat diurus PUPN
Menurut UU 49 Tahun 1960 Piutang
negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara atau badan-badan
yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh negara berdasarkan
suatu peraturan, perjanjian atau sebab apa pun (vide Pasal 8 UU 49/1960).
Dengan demikian terdapat dua jenis piutang negara yang dimaksud dalam
undang-undang a quo, yaitu piutang negara dan piutang badan-badan yang baik
secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh negara dalam hal ini termasuk
piutang Bank-Bank BUMN yang langsung atau tidak langsung
Dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pengertian piutang negara
adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 UU 1/2004 yang menyatakan,
“Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat
dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat
perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku atau akibat lainnya yang sah”. Dengan demikian, piutang negara hanyalah
piutang Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, sehingga tidak termasuk
piutang badan-badan usaha yang secara langsung atau tidak langsung dikuasai
oleh negara.
Berdasarkan prinsip bahwa
undang-undang yang terbaru mengesampingkan undang-undang yang lama (lex
posterior derogat legi priori) dan peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan
peraturan yang lebih rendah (lex superior derogat legi inferiori) serta untuk
memberikan kepastian hukum, maka MK memutuskan piutang badan bukan sebagai
Piutang Negara dengan implikasi Piutang Badan tidak dapat diurus oleh PUPN. Hal
ini memberikan keraguan bagi sebagian insan DJKN untuk memproses piutang BPJS.
2.
Piutang BPJS sejatinya merupakan
Piutang Program (Dana Jaminan Sosial)
Sebagaimana dijelaskan dalam UU SJSN
dan UU BPJS, BPJS hanyalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan
program jaminan sosial dan mengelola Dana Jaminan Sosial. Program didanai dari
Dana Jaminan Sosial. Adapun Dana Jaminan Sosial dalam UU didefinisikan sebagai
dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil
pengembangannya yang dikelola oleh BPJS untuk pembayaran manfaat kepada peserta
dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial.
Lebih lanjut, terdapat pula
pemisahan harta dan kewajiban BPJS dengan DJS. Kekayaan Bersih BPJS sebagai
Badan Hukum yang diakui sebagai Kekayaan Negara Dipisahkan dan dikonsolidasikan
pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), namun kekayaan DJS tidak
dikonsolidasikan dengan LKPP ataupun LKPD. Dengan demikian, Piutang yang perlu
ditagihkan merupakan Dana Masyarakat dan bukan Kekayaan Negara, sehingga terdapat
pihak yang berpandangan piutang DJS bukan merupakan ranah piutang yang dapat
diurus PUPN.
Urgensi Intervensi Pemerintah dalam Pengurusan
Piutang Dana Jaminan Sosial (DJS)
Meski terdapat pihak yang ragu dalam kolaborasi
pengurusan piutang DJS, Penulis berpendapat Pemerintah perlu melakukan
intervensi pengurusan piutang macet oleh PUPN dengan pertimbangan:
1.
Rendahnya tingkat partisipasi iuran
menyebabkan defisit yang berujung beban APBN
Selama periode 2015-2019 tercatat banyak
peserta dan pemberi kerja yang tidak membayar iuran JKN. Banyak peserta mandiri
yang hanya mendaftar pada saat sakit dan memerlukan layanan kesehatan yang
berbiaya mahal, namun setelah sembuh peserta tersebut berhenti membayar iuran.
Pada akhir tahun anggaran 2018, tingkat keaktifan PBPU/peserta mandiri hanya
53,7 persen. Sejak 2016 sampai dengan 2018, besar tunggakan PBPU/peserta
mandiri ini mencapai sekitar Rp15 triliun.
Kurangnya disiplin pembayaran iuran program
mengakibatkan defisit DJS JKN yang memengaruhi kualitas pelayanan kesehatan.
Fasilitas Kesehatan mulai menolak pasien BPJS mengingat piutang layanan faskes
kepada BPJS tidak kunjung dibayar.
Guna menjaga program JKN tetap
berjalan, pada tahun 2015, pemerintah memberikan suntikan dana tambahan kepada
BPJS Kesehatan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp5,00
triliun dengan perincian Rp3,46 trilun untuk membiayai operasional BPJS
Kesehatan dan sebesar Rp1,54 triliun untuk hibah kepada DJS Kesehatan. Pada
tahun 2016 pemerintah kembali memberikan PMN yang digunakan untuk menambah aset
bersih DJS Kesehatan sebesar Rp6,82 triliun. Kemudian pada tahun 2017 dan 2018,
pemerintah memberikan dana bantuan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 167/PMK.02/2017 dan Nomor 113/PMK.02/2018 sebesar Rp3,60 triliun dan
Rp10,25 triliun. Terus membengkaknya defisit hingga mencapai Rp50,99 triliun
pada tahun 2019 memaksa Pemerintah dan BPJS untuk menaikkan iuran program untuk
menjaga program tetap dapat berjalan.
Permasalahan piutang macet pada BPJS
Ketenagakerjaan juga perlu mendapatkan perhatian serius. Per 31 Desember 2023
terdapat 2.181.267 Perusahaan Pemberi Kerja tercatat dalam database Wajib Lapor
Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online Kemnaker namun sesuai Laporan Tahunan
2023 BPJS Ketenagakerjaan hanya 901.912 Perusahaan yang aktif melakukan
pembayaran iuran pada BPJS Ketenagakerjaan.
2.
Sistem yang ada belum cukup efektif
dalam menjaga tingkat kolektibilitas iuran
Meski dalam pasal 55 UU 24 Tahun
2011 tentang BPJS telah diatur Pemberi Kerja yang tidak membayar dan menyetor
iuran dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), masih banyak
pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajibannya.
BPK dalam Laporan Pemeriksaan
Pengelolaan Atas Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional tahun 2021 memberikan
rekomendasi agar Pemerintah dapat mewujudkan kesinambungan kemampuan keuangan
DJS Kesehatan sehingga meminimalisir defisit keuangan, yaitu dengan:
a.
Menyusun
mekanisme pengumpulan iuran yang efektif untuk menjamin kolektibilitas dan
validitas besaran iuran terutama dari segmen PPU dan PBPU.
b.
Melakukan
reformasi besaran pembayaran kapitasi kepada FKTP dengan mengacu pada standar
besaran tarif dan capaian indikator kinerja yang merujuk pada kualitas
pelayanan medis dan nonmedis yang diberikan, kelengkapan sumber daya kesehatan,
serta kepatuhan dan komitmen dalam pencegahan kecurangan.
c.
Melakukan
reformasi peran FKTP yang merupakan garda terdepan dalam sistem layanan
kesehatan di Indonesia, melalui optimalisasi dana bidang kesehatan dari
APBN/APBD di fasilitas kesehatan milik Pemerintah dalam rangka meningkatkan
upaya promotif, preventif, dan pola rujukan layanan kesehatan yang ideal.
d.
Melakukan
penyempurnaan aplikasi verifikasi klaim pelayanan kesehatan pada BPJS Kesehatan
dengan mempertimbangkan risiko kecurangan yang mungkin terjadi.
e.
Mengatasi
defisit keuangan DJS Kesehatan sesuai dengan kemampuan fiskal.
f.
Mendorong
kolaborasi pendanaan dengan pemerintah daerah sehingga memberi ruang bagi APBD
untuk berkontribusi dalam Program JKN.
Menimbang situasi keberlangsungan
program JKN, Presiden dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 menginstruksikan
Menteri Keuangan untuk
a.
melakukan
kerja sama pertukaran data antara Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat
Jenderal Pajak dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk
meningkatkan kepatuhan Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
b.
menyiapkan
regulasi dalam rangka mendukung kelancaran pembayaran iuran kepesertaan anggota
keluarga yang lain Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara di lingkungan
instansi Pemerintah Pusat agar menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan
Kesehatan Nasional,
c.
menjaga
kesinambungan pendanaan program Jaminan Kesehatan Nasional,
d.
melakukan
pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil terhadap Pemerintah
Daerah yang tidak memenuhi kewajibannya dalam program Jaminan Kesehatan
Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu dalam Inpres tersebut,
Presiden juga menginstruksikan Direksi BPJS untuk melakukan kerja sama dengan
Kementerian Keuangan dalam penagihan piutang iuran Peserta program Jaminan
Kesehatan Nasional setelah dilakukan upaya penagihan optimal oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan.
Permasalahan piutang macet pada BPJS
Ketenagakerjaan juga perlu mendapatkan perhatian serius. Per 31 Desember 2023
terdapat 2.181.267 Perusahaan Pemberi Kerja tercatat dalam database Wajib Lapor
Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online Kemnaker namun sesuai Laporan Tahunan
2023 BPJS Ketenagakerjaan hanya 901.912 Perusahaan yang aktif melakukan
pembayaran iuran pada BPJS Ketenagakerjaan.
Minimnya partisipasi ini tentunya memiliki
risiko sebagian masyarakat tidak dapat menerima manfaat Jaminan Pensiun dan
Jaminan Hari Tua. Mahkamah Konstitusi dalam putusan Mahkamah Nomor
72/PUU-XVII/2019 dan Nomor 6/PUU-XVIII/2020 menyampaikan MK sangat mendukung
prinsip kegotongroyongan dalam mencapai kesejahteraan masyarakat, namun dalam konteks
program jaminan hari tua dan pembayaran pensiun, tidak tepat bilamana prinsip
kegotongroyongan yang dilakukan dengan cara membagi tabungan yang telah
dipersiapkan PNS/TNI POLRI untuk masa tuanya. Menjadi tidak adil jika PNS/TNI
POLRI yang selalu mengiur tiap bulan dengan harapan dapat menikmati tabungan
yang sudah dikumpulkannya pada masa tuanya nanti harus berbagi kepada orang
lain atas nama kegotongroyongan.
Penulis secara pribadi berpendapat, piutang
Program Jaminan Sosial dapat diurus Kementerian Keuangan cq. DJKN dengan
pertimbangan:
1.
Dalam hal terjadi Gagal Program atau
defisit signifikan, Pemerintah selaku pemilik program bertanggung jawab menanggung
kekurangan pendanaan.
Dalam
pasal 56 UU 24 Tahun 2011 tentang BPJS diatur bahwa Dalam hal terjadi krisis
keuangan dan kondisi tertentu yang memberatkan perekonomian, Pemerintah dapat
melakukan tindakan khusus untuk menjaga kesehatan keuangan dan kesinambungan
penyelenggaraan program Jaminan Sosial.
Selain
itu dalam UU 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian terdapat pula pengaturan pada
pasal 15 yang mengamanatkan Pengendali/Pemilik Program wajib ikut bertanggung
jawab atas kerugian Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan
reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang disebabkan oleh Pihak dalam
pengendaliannya.
Hal
ini berarti dalam terdapat permasalahan program maka pemerintah selaku pemilik
program harus melakukan tindakan intervensi. Contoh tindakan intervensi yang
dilakukan pemerintah antara lain:
· Penyesuaian premi dan manfaat
program SJSN
· Bail-out Program Pensiun TASPEN.
Mengingat dana Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) TASPEN tidak mencukupi
untuk melakukan pembayaran manfaat pensiun PNS maka semenjak tahun 1994
Pemerintah selaku pemilik program menalangi kekurangan pembayaran manfaat, dan
sesuai Surat Menteri Keuangan nomor S-39/MK.02/2009 sejak tahun 2009 sampai
sekarang pembayaran manfaat pensiun 100% langsung dibayarkan dari APBN.
· Bail-out Program JKN/BPJS Kesehatan.
Pada tahun 2015, pemerintah
memberikan suntikan dana tambahan kepada BPJS Kesehatan dalam bentuk Penyertaan
Modal Negara (PMN) sebesar Rp5,00 triliun dengan perincian Rp3,46 trilun untuk
membiayai operasional BPJS Kesehatan dan sebesar Rp1,54 triliun untuk hibah
kepada DJS Kesehatan. Pada tahun 2016 pemerintah kembali memberikan PMN yang
digunakan untuk menambah aset bersih DJS Kesehatan sebesar Rp6,82 triliun.
Kemudian pada tahun 2017 dan 2018, pemerintah memberikan dana bantuan melalui
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/PMK.02/2017 dan Nomor
113/PMK.02/2018 sebesar Rp3,60 triliun dan Rp10,25 triliun.
· Bail-out Program Jaminan Tabungan Hari
Tua (THT) pada PT ASABRI
Selain mengupayakan asset recovery
ASABRI dari tersangka kasus seperti BT dan HH, Pemerintah menlakukan intervensi
perbaikan likuiditas melalui pengakuan pemerintah atas Unfunded Past Service
Liabilities (UPSL) di tahun 2022 melalui surat Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor S-56/MK.02/2022 tanggal 30 Januari 2022 tentang
Penetapan Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua pada
Perseroan sebesar Rp4,55 triliun, di mana dananya telah disalurkan ke Perusahaan
pada akhir tahun 2022 dan 2023 masing-masing sebesar Rp2,28 triliun dan Rp2,27 triliun.
· Bail-in Asuransi Jiwasraya-IFG
Pemerintah memerintahkan
restrukturisasi polis agar polis memberikan manfaat yang wajar. Selanjutnya Pemerintah
memberikan Penambahan Modal Negara (PMN) senilai Rp26,56 triliun kepada PT
Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) (BPUI) atau Indonesia Financial
Group (IFG) untuk menyelesaikan polis nasabah Jiwasraya yang direstrukturisasi
dan dialihkan ke IFG Life.
2.
Dengan tertundanya pembayaran iuran maka
dana yang diperlukan akan semakin besar.
Program
DJS di Indonesia umumnya masih bersifat Manfaat Pasti Modifikasian (Defined
Benefit) di mana pemerintah selaku pemilik program menjanjikan suatu manfaat
tertentu. Manfaat ini didanai dari iuran peserta dan hasil pengembangan dana
tersebut. Dalam hal, iuran tidak kunjung dibayarkan maka BPJS selaku pengelola
dana tidak mampu menginvestasikan dana tersebut dalam portofolio investasi yang
aman dan menguntungkan. Dengan semakin tertunda pembayaran premi maka terdapat
pendapatan yang hilang dan dana yang harus disiapkan pemerintah di masa depan
akan membengkak mengingat tidak terdapat hasil pengembangan dana. Oleh sebab
itu kolektabilitas iuran perlu diperbaiki agar iuran dapat dibayarkan tepat
waktu.
KESIMPULAN
· Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN) dibentuk dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat
yang lebih menyeluruh dan terpadu. Sistem ini meliputi jaminan sosial kesehatan
yang terdiri dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan jaminan sosial tenaga
kerja yang terdiri dari Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian
(JKm) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Namun demikian, kurangnya kesadaran
peserta program dan pemberi kerja terkait kewajiban iuran program mengancam keberlangsungan
program.
· Meski Dana Jaminan Sosial
didefinisikan sebagai dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan
iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS untuk pembayaran
manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program
Jaminan Sosial. Dalam hal terdapat permasalahan likuiditas pada DJS maka
Pemerintah dituntut untuk menjaga keberlangsungan program.
· Semakin tertundanya penyelesaian
tunggakan iuran dapat menyebabkan dana yang harus disiapkan pemerintah untuk
menjaga likuiditas membengkak akibat hilangnya hasil pengembangan Akumulasi
Iuran.
· Kerja sama penagihan dengan PUPN
bukan merupakan intervensi atas independensi BPJS, namun merupakan bentuk upaya
pemerintah dalam menjaga keberlangsungan program sebagai diamanatkan dalam UU
SJSN dan UU BPJS.
Penulis:
Ichwan Setian Firmansyah
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |