A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_2022k02cofv0kdl4fhk6sueho0i4339a6nti): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 176

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

Website DJKN
  Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku
Bijak Bermedia Sosial sebagai Refleksi Profesionalisme Pegawai Kemenkeu

Bijak Bermedia Sosial sebagai Refleksi Profesionalisme Pegawai Kemenkeu

Haninditya Okta Dinar Prasetyohadi
Minggu, 30 Maret 2025 |   1184 kali

Media sosial dapat didefinisikan secara luas sebagai kumpulan aplikasi internet interaktif yang memfasilitasi pembuatan, kurasi, dan berbagi konten buatan pengguna (kolaboratif atau individu) (Davis, 2016). Dalam konsep lain media sosial merupakan sarana berbasis internet yang memudahkan para penggunanya untuk berinteraksi dan mempresentasikan diri, baik secara seketika maupun tertunda, baik di lingkungan masyarakat umum, maupun di ruang privat (Ardiputra, Burhanudin, Yusri AR, Maulana, & Pahruddin, 2022). Platform media sosial sangat beragam mulai dari Instagram, Youtube, Facebook, dan lain sebagainya. Dengan perkembangan internet yang pesat, Platform-platform media sosial tersebut dapat diakses oleh semua orang dari berbagai kalangan dan usia. Informasi yang disebarkan juga semakin luas baik informasi yang sifatnya positif maupun negatif, menyinggung, bahkan palsu atau hoaks. 

Media sosial pada saat ini telah bertransformasi dari sekadar platform hiburan menjadi platform yang memiliki elemen berpengaruh besar dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Pengaruh tersebut bisa bersifat positif maupun negatif, sehingga pengguna media sosial dituntut untuk bijak dan cerdas dalam bermedia sosial guna menghindari berbagai persoalan yang sering muncul di dunia maya, penyalahgunaan media sosial, dan potensi terjadinya pelanggaran hukum dan peraturan yang berlaku. 

Menurut KBBI, Bijak diartikan sebagai selalu menggunakan akal budinya; pandai; mahir, sehingga orang yang bijak dapat didefinisikan sebagai orang yang selalu menggunakan akal budinya dalam bertindak dan berucap. Bijak bersosial media dapat diartikan sebagai tindakan atau perilaku dalam menggunakan media sosial dengan selalu menggunakan akal budinya sehingga dapat memilah mana informasi yang positif dan dapat disebarluaskan serta mana yang negatif dan tidak perlu disebarluaskan.

Media sosial yang tidak digunakan secara bijak dapat menimbulkan berbagai macam dampak bagi kehidupan. Pertama, penurunan produktivitas dalam bekerja. Penggunaan media sosial secara tidak bijak hingga lupa waktu akan menyebabkan banyak pekerjaan tertunda sehingga terjadi penurunan produktivitas dalam bekerja. Kedua, penyebaran data informasi pribadi ke media sosial berpotensi digunakan oleh oknum kejahatan untuk melakukan kejahatan siber (cyber crime) kepada kita, sebagai contoh beberapa kasus pencurian data yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab pada tahun 2024 yang lalu. Ketiga, menurut Curtis, 2024, dalam jurnalnya sosial media berdampak pada kesehatan mental, terutama menjadi penyebab depresi dan kecemasan pada beberapa pengguna media sosial seperti kecenderungan sikap FOMO (Fear of Missing Out) atau ketakutan ”ketinggalan jaman”, tekanan sosial yang berlebihan dan sebagainya.

Untuk mengatasi dampak negatif yang mungkin timbul akibat penggunaan media sosial, upaya pencegahan yang dapat dilakukan adalah dengan bijak bermedia sosial. Berikut beberapa langkah yang dapat diambil untuk menggunakan media sosial dengan bijak:

1. Memprioritaskan etika dan menggunakan bahasa yang sopan dalam bermedia sosial dikarenakan terkadang informasi yang diberikan atau ditanggapi bersifat sensitif dan berpotensi menyinggung orang lain;

2. Memahami dampak serta regulasi yang berlaku terkait bagaimana bermedia sosial;

3. Memfilter informasi yang akan diterima dan disebarkan, apakah informasi tersebut merupakan berita yang benar atau hoaks;

4. Mengatur waktu dalam menggunakan media sosial, sehingga dapat seimbang antara waktu bekerja, bersosial secara langsung, dan menggunakan media sosial;

5. Meningkatkan edukasi terkait literasi digital;

6. Menyebarkan informasi yang positif; dan

7. Menjaga serta tidak menyebarluaskan data dan informasi pribadi.

Pada level aparatur sipil negara, khususnya pegawai kementerian keuangan, peran pegawai dalam bermedia sosial akan memengaruhi identitas serta citra publik instansi pemerintah  khususnya Kementerian Keuangan. Bijak bermedia sosial bagi pegawai Kementerian Keuangan merupakan suatu keharusan, baik dalam etika menggunakan media sosial maupun kaitannya dalam menjaga data baik data pribadi maupun data instansi. Pelanggaran dalam bermedia sosial bagi aparatur sipil negara khususnya pegawai Kementerian Keuangan akan sangat berdampak negatif pada citra kantor serta pegawai yang melanggar dapat dikenakan sanksi disiplin dan kode etik aparatur sipil negara, sebagai contoh kasus yang menyeret salah satu pejabat di Kementerian Keuangan pada tahun 2024 dan awal 2025. Oleh karena itu, aparatur sipil negara, terlebih pegawai Kementerian Keuangan diharapkan mampu menjadi teladan dalam bermedia sosial, bijak dalam penggunaan serta memahami regulasi yang berlaku. 

Referensi

Ardiputra, S., Burhanudin, Yusri AR, M., Maulana, M. I., & Pahruddin. (2022). Sosialisasi UU ITE No. 19 Tahun 2016 dan Edukasi Cerdas dan Bijak dalam Bermedia Sosial. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 707-718.

Davis, J. L. (2016). Social Media. The International Encyclopedia of Political Communication. doi:10.1002/9781118541555.wbiepc004

Preston, C. B. (2024). The Negative Effects of Excessive Social Media Use. Iris Journal of Educational Research.

Suandana, N. P., Hidayatulloh, F., Kusala, I. P., Kurniawan, T. Y., & Pratiwi, A. A. (2022). Wise Use of Social Media in National Defense. Journal of Digital Law and Policy, 19-28.

Sudarsih, S., & Widisuseno, I. (2023). PENTINGNYA SIKAP BIJAK DALAM BERMEDIA SOSIAL . Harmony, 111-115.


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon