MENGENALI MOTIF PEMBERIAN GRATIFIKASI
Badrud Duja
Sabtu, 29 Maret 2025 |
747 kali
Mengenali
gratifikasi dapat diketahui dengan melihat motif pemberian gratifikasi melalui
metode PROVE IT (Purposes, Rule, Openness, Value, Ethics, Identity and
Timing). Internalisasi mengenai hak dan kewajiban sebagai aparatur sipil negara
akan membentuk mindset serta semakin memperkuat penyelenggara negara untuk menolak
dan menghindari gratifikasi dengan tepat. Harapannya akan terwujud pemerintahan
yang bersih dan bebas dari korupsi serta layanan publik yang prima.
Lazim
diketahui bahwa pemberian hadiah merupakan salah satu budaya ketimuran yang
sering kita temui di masyarakat. Faktor pola pikir masyarakat yang terbiasa
dengan pemberian hadiah juga mempengaruhi timbulnya praktik gratifikasi. Adapun
secara filosofi hadiah dapat dibedakan berdasarkan maksud pemberiannya, pada
suatu momen hadiah dapat diberikan karena apresiasi atau prestasi atas sesuatu,
pada momen yang lain hadiah diberikan kepada seseorang karena berharap
keinginan atau punya maksud tertentu berupa imbalan atau balasan atas suatu kepentingan
atau urusan. Apresiasi berupa hadiah didasarkan pada sikap pemberian yang
ikhlas sedangkan hadiah yang disertai dengan kepentingan sarat dengan harapan
yang bisa mempengaruhi layanan maupun pengambilan keputusan.
Gratifikasi
kepada penyelenggara negara sama dengan suap jika ada hubungan dengan jabatan
dan bertentangan dengan kewajibannya. Oleh karena itu pemberian hadiah pada penyelenggara
negara saat melaksanakan tugasnya digolongkan sebagai gratifikasi. Gratifikasi
merupakan bentuk korupsi yang banyak terjadi di birokrasi kita. Pemberian hadiah
atau gratifikasi kepada penyelenggara negara atau dalam hal ini Aparatur Sipil
Negara (ASN) mempunyai dampak yang negatif dan dapat disalahgunakan dan
dikatakan sebagai potensi penyimpangan karena dapat mempengaruhi sikap
profesionalisme dalam layanan maupun pengambilan keputusan.
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuat pedoman berupa beberapa pertanyaan
reflektif yang ditujukan pada diri sendiri terhadap hadiah yang diterima.
Pertanyaan tersebut antara lain: Apakah ada potensi konflik benturan
kepentingan? Apakah wajar nilai pemberian tersebut? Bagaimana pemberian hadiah
tersebut secara terang-terangan atau sembunyi-sembunyi?
Metode
mengenali gratifikasi tersebut dikenal dengan nama PROVE IT, yakni Purpose,
Rules, Openness, Value, Ethics, Identity dan Timing yang dilakukan
secara Self-Assessment Checklist. Berikut list pertanyaan ke diri
sendiri yang bisa digunakan untuk mengidentifikasi apakah pemberian tersebut
tergolong Gratifikasi: (P) Purpose atau tujuan “Apa tujuan pemberian tersebut?”
Apabila bertujuan mempengaruhi keputusan, maka wajib ditolak; (R) Rules atau
aturan “Bagaimana norma-norma yang diatur dalam peraturan mengenai
Gratifikasi?” Mana Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan dan mana yang wajib
ditolak dan dilaporkan; (O) Openess atau keterbukaan “Apakah pemberian
tersebut diberikan secara terang-terangan atau sembunyi-sembunyi?” Jika
pemberian dilakukan secara sembunyi-sembunyi maka patut dicurigai ada udang
dibalik batu atas pemberian tersebut; (V) Value atau nilai “Berapa nilai
dari gratifikasi tersebut?” Apakah wajar? Jika tidak,maka wajib ditolak dan
dilaporkan; (E) Ethics atau etika “Bagaimana etika dan isi hati anda
apakah 100% menerima pemberian tersebut atau apakah ada keraguan di hati kecil atas
pemberian tersebut; (I) Identity atau identitas pemberi “Apakah pemberi
memiliki hubungan jabatan atau benturan kepentingan, misalkan rekanan?” Jika
memiliki konflik kepentingan maka wajib menolak dan melaporkan; (T) Timing atau
waktu pemberian, “Apakah waktu pemberian gratifikasi mempunyai indikasi berhubungan
atau berdekatan dengan pengambilan keputusan, pelayanan, atau perizinan?” Jika iya
maka sangat berpotensi dan wajib menolak dan melaporkan.
Gratifikasi
tidak hanya berupa uang atau barang namun segala sesuatu yang mempunyai nilai
ekonomis, misalkan voucher, tiket, penginapan dsb. Dalam UU Tipikor tidak ditetapkan
batas nominal tertentu, namun memenuhi syarat-syarat (kumulatif): diberikan
kepada PNS atau penyelenggara negara; memiliki konflik kepentingan; melanggar
kewajiban atau tugasnya, melebihi batas kewajaran serta berhubungan dengan
jabatan.
Gratifikasi
adalah pintu masuk korupsi, sedangkan korupsi merusak moral dan integritas
serta memiskinkan bangsa. Menolak korupsi adalah bentuk cinta pada bangsa dan
Negara. Mari bersama-sama mewujudkan pelayanan publik yang prima serta
penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |