Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku
MENGENALI MOTIF PEMBERIAN GRATIFIKASI

MENGENALI MOTIF PEMBERIAN GRATIFIKASI

Badrud Duja
Sabtu, 29 Maret 2025 |   747 kali

Mengenali gratifikasi dapat diketahui dengan melihat motif pemberian gratifikasi melalui metode PROVE IT (Purposes, Rule, Openness, Value, Ethics, Identity and Timing). Internalisasi mengenai hak dan kewajiban sebagai aparatur sipil negara akan membentuk mindset serta semakin memperkuat penyelenggara negara untuk menolak dan menghindari gratifikasi dengan tepat. Harapannya akan terwujud pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi serta layanan publik yang prima.

Lazim diketahui bahwa pemberian hadiah merupakan salah satu budaya ketimuran yang sering kita temui di masyarakat. Faktor pola pikir masyarakat yang terbiasa dengan pemberian hadiah juga mempengaruhi timbulnya praktik gratifikasi. Adapun secara filosofi hadiah dapat dibedakan berdasarkan maksud pemberiannya, pada suatu momen hadiah dapat diberikan karena apresiasi atau prestasi atas sesuatu, pada momen yang lain hadiah diberikan kepada seseorang karena berharap keinginan atau punya maksud tertentu berupa imbalan atau balasan atas suatu kepentingan atau urusan. Apresiasi berupa hadiah didasarkan pada sikap pemberian yang ikhlas sedangkan hadiah yang disertai dengan kepentingan sarat dengan harapan yang bisa mempengaruhi layanan maupun pengambilan keputusan.

Gratifikasi kepada penyelenggara negara sama dengan suap jika ada hubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya. Oleh karena itu pemberian hadiah pada penyelenggara negara saat melaksanakan tugasnya digolongkan sebagai gratifikasi. Gratifikasi merupakan bentuk korupsi yang banyak terjadi di birokrasi kita. Pemberian hadiah atau gratifikasi kepada penyelenggara negara atau dalam hal ini Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai dampak yang negatif dan dapat disalahgunakan dan dikatakan sebagai potensi penyimpangan karena dapat mempengaruhi sikap profesionalisme dalam layanan maupun pengambilan keputusan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuat pedoman berupa beberapa pertanyaan reflektif yang ditujukan pada diri sendiri terhadap hadiah yang diterima. Pertanyaan tersebut antara lain: Apakah ada potensi konflik benturan kepentingan? Apakah wajar nilai pemberian tersebut? Bagaimana pemberian hadiah tersebut secara terang-terangan atau sembunyi-sembunyi?

Metode mengenali gratifikasi tersebut dikenal dengan nama PROVE IT, yakni Purpose, Rules, Openness, Value, Ethics, Identity dan Timing yang dilakukan secara Self-Assessment Checklist. Berikut list pertanyaan ke diri sendiri yang bisa digunakan untuk mengidentifikasi apakah pemberian tersebut tergolong Gratifikasi: (P) Purpose atau tujuan “Apa tujuan pemberian tersebut?” Apabila bertujuan mempengaruhi keputusan, maka wajib ditolak; (R) Rules atau aturan “Bagaimana norma-norma yang diatur dalam peraturan mengenai Gratifikasi?” Mana Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan dan mana yang wajib ditolak dan dilaporkan; (O) Openess atau keterbukaan “Apakah pemberian tersebut diberikan secara terang-terangan atau sembunyi-sembunyi?” Jika pemberian dilakukan secara sembunyi-sembunyi maka patut dicurigai ada udang dibalik batu atas pemberian tersebut; (V) Value atau nilai “Berapa nilai dari gratifikasi tersebut?” Apakah wajar? Jika tidak,maka wajib ditolak dan dilaporkan; (E) Ethics atau etika “Bagaimana etika dan isi hati anda apakah 100% menerima pemberian tersebut atau apakah ada keraguan di hati kecil atas pemberian tersebut; (I) Identity atau identitas pemberi “Apakah pemberi memiliki hubungan jabatan atau benturan kepentingan, misalkan rekanan?” Jika memiliki konflik kepentingan maka wajib menolak dan melaporkan; (T) Timing atau waktu pemberian, “Apakah waktu pemberian gratifikasi mempunyai indikasi berhubungan atau berdekatan dengan pengambilan keputusan, pelayanan, atau perizinan?” Jika iya maka sangat berpotensi dan wajib menolak dan melaporkan.

Gratifikasi tidak hanya berupa uang atau barang namun segala sesuatu yang mempunyai nilai ekonomis, misalkan voucher, tiket, penginapan dsb. Dalam UU Tipikor tidak ditetapkan batas nominal tertentu, namun memenuhi syarat-syarat (kumulatif): diberikan kepada PNS atau penyelenggara negara; memiliki konflik kepentingan; melanggar kewajiban atau tugasnya, melebihi batas kewajaran serta berhubungan dengan jabatan.

Gratifikasi adalah pintu masuk korupsi, sedangkan korupsi merusak moral dan integritas serta memiskinkan bangsa. Menolak korupsi adalah bentuk cinta pada bangsa dan Negara. Mari bersama-sama mewujudkan pelayanan publik yang prima serta penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.   

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon