Akurasi NJOP terhadap Nilai Pasar, Pentingkah?
Badrud Duja
Sabtu, 30 November 2024 |
18701 kali
Salah satu komponen penerimaan negara maupun daerah adalah penerimaan perpajakan. Penerimaan ini merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) yaitu rencana keuangan tahunan pemerintah yang berisi daftar penerimaan dan pengeluaran negara untuk menopang kegiatan operasional penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional. Sangat penting untuk meningkatkan pendapatan daerah, salah satunya adalah dari penerimaan pajak khususnya pendapatan sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini mengingat Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sangat jauh dari nilai pasar yang berdampak pada hilangnya potensi penerimaan.
Menurut
PMK No.85 Tahun 2024 tentang Penilaian Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya
disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki,
dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Sedangkan NJOP
adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi
secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan
melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan
baru, atau nilai jual pengganti.
Diketahui,
objek PBB-P2 merupakan Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan
untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. PBB-P2 dikecualikan
atas: a. Bumi dan/atau Bangunan kantor pemerintah pusat, kantor Pemda, dan
kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara
atau barang milik Daerah; b. Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan untuk
melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, kesehatan, panti sosial, pendidikan,
dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh profit; c.
Bumi dan/atau Bangunan yang semata-mata digunakan untuk kuburan, peninggalan
purbakala, atau yang sejenis; d. Hutan lindung, hutan suaka alam, taman
nasional, hutan wisata, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah
negara yang belum dibebani suatu hak; e. Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan
oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal
balik; f. Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh Badan atau perwakilan
lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri; dan g. Bumi
dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid
Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transit), atau yang sejenis.
Kondisi
ideal penetapan NJOP seharusnya mendekati nilai pasar, namun fakta di lapangan,
kadang-kadang NJOP ditetapkan lebih tinggi atau lebih rendah dari nilai
pasarnya. Menurut Hidayati dan Harjanto, 2003:3, nilai pasar adalah harga
paling memungkinkan, pada suatu waktu tertentu, dalam bentuk uang atau yang
dapat dipersamakan dengan uang, di mana penjualan properti tersebut dilakukan
melalui suatu penawaran dalam waktu cukup pada kondisi pasar yang kompetitif serta
memungkinkan transaksi yang wajar, di mana penjual dan pembeli melakukan
transaksi dengan hati-hati, mempunyai pengetahuan dan wawasan yang cukup
tentang properti yang diperjual-belikan, serta keduanya tidak dalam kondisi
terpaksa pada saat bertransaksi. Sering terjadi NJOP jauh lebih rendah daripada
nilai pasar. Konsekuensinya adalah wajib pajak membayar pajak tidak dalam jumlah
semestinya, sehingga berpotensi mendorong terjadi potensi kehilangan sebagian
pendapatan yang diperoleh dari PBB.
Penentuan
NJOP harus dilakukan dengan proses penilaian yang dapat menghasilkan indikasi
nilai yang akurat dan wajar sesuai dengan nilai pasar. Oleh karena itu sangat
perlu dan penting untuk menguji keakuratan penetapan NJOP dibandingkan dengan
nilai pasarnya. Penilaian kembali yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka
penetapan NJOP perlu dilakukan setiap tahun. Pertumbuhan ekonomi dengan
munculnya Central Business District (CBD) baru akan senantiasa terkait dengan
semakin tingginya nilai properti di wilayah tersebut. CBD merupakan pusat
kegiatan ekonomi, bisnis, dan seringkali pusat pemerintahan di sebuah kota. CBD
biasanya terletak di pusat kota atau di area strategis kota mandiri.
Salah
satu tools dalam mengukur akurasi NJOP terhadap nilai pasar adalah menggunakan Assessment
Ratio Study. Hal ini tercermin dari harga penjualan/pembelian properti yang
dapat menjadi undervalue /overvalue. Study ini mengukur dua faktor yakni tingkat
penilaian dan keseragaman (uniformity). Tingkat penilaian mencerminkan rasio
kelompok properti yang telah dinilai. Untuk penilaian masal, hasil penilaian
kadang berbeda dengan indikator nilai pasarnya, namun untuk jumlah yang overvalue
akan seimbang dengan jumlah yang undervalue atau berkisar seratus persen
(100%).
Ada
korelasi antara keseragaman penilaian dengan kewajaran dan kesamaan.
Keseragaman dapat didasarkan pada kondisi properti ditetapkan sama dalam kategori
berdasarkan wilayah, kelas, atau zona. Selanjutnya zona tersebut ditetapkan
dalam rasio yang sama dengan nilai pasarnya. Assessment sales ratio ini
dapat mengukur normal tidaknya distribusi data rasio serta tingkat penilaian dalam
tingkat persentase tertentu.
Kedepan
diharapkan penetapan NJOP sesuai/mendekati nilai pasar sehingga tax potential
loss bisa diminimalkan. Untuk pihak-pihak terkait dalam hal ini Notaris dan
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga memegang peran penting dalam memberikan kesadaran
pada masyarakat dalam melakukan pelaporan pajak yang transparan sesuai nilai
transaksi jual beli. Pemerintah Daerah harus konsisten dan tegas dalam menegakkan
kebijakan dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan. Untuk masyarakat dalam hal
ini wajib pajak agar memberikan informasi yang jelas agar tidak ada yang
dirugikan maupun diuntungkan dalam penetapan besarnya PBB yang harus dibayarkan
oleh wajib pajak.
Badrud
Duja – Kabid KIHI
(artikel ini adalah pendapat
pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan instansi)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |