Disiplin, Kode Etik, dan Perlindungan Pelapor
Firman Romadhon
Rabu, 18 September 2024 |
12007 kali
Disiplin
secara etimologi
disiplin berasal dari Bahasa latin, yaitu discere yang memiliki arti
“belajar” atau mengajar. Menurut pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
disiplin merupakan tata tertib atau ketaatan pada suatu peraturan yang berlaku
dan dapat merujuk pada suatu bidang tertentu. Disiplin merupakan karakter yang
harus dimiliki oleh setiap individu agar dapat membangun sikap yang positif dan
karakter ini tidak hanya diterapkan dalam bidang pendidikan. Dalam dunia
pekerjaan disiplin menjadi hal utama yang perlu diterapkan oleh setiap pegawai
agar dapat memiliki hasil kinerja yang baik. Terutama Pegawai Negeri Sipil
(PNS) Dalam penerapannya berperilaku disiplin memberikan banyak manfaat, yaitu
(a) meningkatkan prestasi kerja; (b) menghasilkan kerja yang optimal; (c)
membangun rasa tanggung jawab; (d) meningkatkan kinerja organisasi.
Bagi Pegawai
Negeri Sipil (PNS) sikap disiplin diterapkan dengan tujuan agar mentaati segala
peraturan dan kebijakan yang telah di tetapkan dalam ruang lingkup instansi
tersebut sehingga pegawai tersebut dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik.
Terlaksananya disiplin dalam suatu instansi dipengaruhi oleh kebiasaan baik
maupun buruk yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari pegawai tersebut,
sehingga untuk meminimalisir kebiasaan buruk ini diterapkannya sanksi berupa
hukuman disiplin yang ditunjukkan bagi pegawai-pegawai yang tidak memiliki
kedisplinan. Sanksi ini dijatuhkan pada setiap pegawai yang melakukan
pelanggaran disiplin berupa ucapan, tulisan, dan/atau perbuatan yang tidak
sesuai dengan kewajibannya sehingga menyebabkan dilanggarnya aturan yang berlaku.
Sanksi pelanggaran disiplin tidak hanya berlaku pada jam kerja berlangsung,
akan tetapi hal ini turut berlaku di luar jam kerja sekalipun.
Hukuman disiplin
kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijatuhkan oleh pejabat yang memiliki
kewenangan untuk menghukum pegawai yang melanggar peraturan disiplin. hukuman
disiplin terbagi menjadi 3 (tiga) tingkatan, yaitu
1.
Hukuman
disiplin ringan
Hukuman ini berupa peringatan yang diberikan terhadap pelanggaran
yang masih bisa ditolerir, sehingga dalam pengenaan sanksinya hanya berupa
teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis
2.
Hukuman
disiplin sedang
Hukuman yang
diberikan oleh pejabat yang berwenang berupa pemotongan tunjangan kinerja yang
terbagi menjadi 3 jenis, yaitu,
a.
Pemotongan
tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
b.
Pemotongan
tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan)
bulan; atau
c.
Pemotongan
tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas)
bulan.
3.
Hukuman
disiplin berat
a.
Penurunan
jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b.
Pembebasan
dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
c.
Pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Kode Etik
Kode etik terdiri dari dua kata, yaitu kode dan etik. Kode memiliki
arti tanda yang memiliki maksud dan makna tertentu sedangkan etik berasal dari
Bahasa Yunani “ethos” yang memiliki arti watak, adab dan cara hidup.
Etik merujuk pada aspek moral yang menjadi landasan individu berperilaku dalam
berbagai profesi. Kode etik merupakan pedoman dalam bertingkah laku yang diatur
dalam peraturan dan harus diikuti serta ditaati oleh setiap individu yang
terikat dalam suatu profesi atau instansi tertentu. Kode etik mencakup norma,
nilai dan aturan yang tegas serta wajib
ditaati. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kode etik merupakan pedoman sikap,
tingkah laku, dan perbuatan Pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi
serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan
kehormatan pegawai, bangsa, dan negara.
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Kementerian Keuangan
kode etik bertujuan untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dapat
bertindak dengan berdasar pada integritas, profesionalisme, dan mengikuti
nilai-nilai serta norma yang berlaku dalam ruang lingkup Kementerian Keuangan. Kode
etik yang berlaku dalam lingkup Kementerian Keuangan berasal dari nilai-nilai
yang berkembang didalamnya, yaitu
a.
Kode Etik
dan Kode Perilaku Nilai Integritas;
b.
Kode Etik
dan Kode Perilaku Nilai Profesionalisme;
c.
Kode Etik
dan Kode Perilaku Nilai Sinergi;
d.
Kode Etik
dan Kode Perilaku Nilai Pelayanan; dan
e.
Kode Etik
dan Kode Perilaku Nilai Kesempurnaan.
Untuk memastikan kode etik di jalankan dengan baik oleh pejabat
maupun pegawai di lingkup Kementerian Keuangan maka perlu dibentuk tindakan
pencegahan untuk menghindari pelanggaran kode etik, yang dapat ditempuh
melalui:
a.
Memberdayakan
Unit Kepatuhan Internal;
b.
Berkoordinasi
dengan Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan pengawasan internal;
c.
Membangun
koordinasi dengan penyelenggara pendidikan dan pelatihan serta pembina
kepegawaian pusat a tau unit di lingkungan Kernen terian Keuangan dalam
mengupayakan pemahaman Kode Etik dan Kode Perilaku bagi Pegawai; dan
d. Menginternalisasi Nilai-Nilai Kementerian Keuangan dan ketentuan yang berhubungan dengan penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku kepada Pegawai di lingkungan kerjanya
Perlindungan
Pelapor
Pelapor
pelanggaran yang dalam Bahasa inggris disebut dengan istilah Whistleblower,
atau disingkat sebagai pelapor. Pelapor merupakan pegawai, karyawan, mantan
karyawan, pekerja individu atau kelompok, dan/atau instansi yang melakukan
penyampaian pengaduan kepada Lembaga peradilan terhadap pegawai yang terbukti
melakukan pelanggaran. Pengaduan yang dilakukan oleh pelapor terhadap pegawai
dapat berupa pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh pegawai
tersebut, baik di dalam maupun di luar instansi. Berdasarkan pada tujuannya
pelapor pelanggaran terdiri atas dua jenis, yaitu:
a.
Pelapor
internal merupakan seorang pekerja atau pegawai dalam suatu instansi ataupun
institusi yang melakukan pelaporan terhadap suatu tindakan pelanggaran hukum
yang dilakukan kepada karyawan lain atau atasannya yang masih berada dalam
lingkup instansi dan/atau institusi tersebut.
b.
Pelapor
eksternal merupakan pihak pegawai ataupun karyawan dalam suatu instansi
dan/atau institusi yang melaporkan pelanggaran kepada pihak di luar instansi
dan/atau institusi. Pihak luar dapat dilakukan kepada penegak hukum, media,
pengacara, pengadilam LSM, dan institusi pemerintahan.
Dalam hal
menyampaikan pelaporan, para pelapor pelanggaran diberikan perlindungan hukum
berupa: (a) Jaminan kerahasiaan identitas dan materi laporan; (b) Bantuan aspek
kepagawaian; dan/atau (c) bantuan hukum yang diperlukan pelapor sehubungan
dengan dampak yang diterimanya. Perlindungan ini diberikan dengan tujuan untuk
memastikan pelapor tidak berada dalam situasi berbahaya yang dapat mengancam
keselamatannya. Untuk itu dalam hal melakukan pelaporan terhadap pegawai yang
terbukti melakukan pelanggaran maka tidak perlu merasakan ketakutan. Proses
penyampaian laporan dugaan pelanggaran didasarkan pada 4W + 1H, yaitu:
a.
What (Apa
indikasi pelanggaran yang diketahui?)
b.
Where
(Dimana pelanggaran tersebut dilakukan?)
c.
When
(Kapan pelanggaran tersebut terjadi?)
d.
Who (Siapa
saja yang terlibat dalam pelanggaran tersebut?)
e.
How
(Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan?)
Di dalam
lingkungan kementerian keuangan, apabila terdapat pegawai ataupun pejabat yang
melakukan pelanggaran dapat dilaporkan dengan Login melaluin situs WISE
Kemenkeu (https://www.wise.kemenkeu.go.id/).
WISE (Whistleblowing System) merupakan aplikasi pengaduan yang
disediakan oleh Kementerian Keuangan bagi para pelapor yang memiliki informasi
dan ingin melaporkan perbuatan dengan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh
pegawai dan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan.
a.
Register
pada situs WISE dan isi username serta password
b.
Buat
username samaran dan password
c.
Setelah
itu login dan klik menu “Pengaduan”
d.
Klik
tombol ”Tombol Pengaduan” untuk menambahkan pengaduan baru
e.
Isi form
yang disediakan sesuai dengan informasi pelanggaran yang terjadi dan sesuai
dengan 4W + 1H
f.
Dapat
menyertakan dokumen pendukung berua file, foto, dan lainnya yang menjadi bukti
bentuk pelanggaran yang dilakukan.
g.
Setelah
selesai mengisi, klik tombol “Kirim’ untuk melanjutkan pelaporan pelanggaran.
h.
Pada
halaman selanjutnya terdapat nomor register pengaduan, yang dapat anda simpan,
nantinya akan digunakan untuk mengecek status pengaduan yang telah disampaikan.
Setiap pelapor
yang melakukan pengaduan memiliki hak yang sama dan dilindungi oleh hukum.
Pelapor pelanggaran memiliki hak-hak, sebagai berikut:
a.
Mendapatkan
perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
b.
Dirahasiakan
identitasnya
c.
Memperoleh
nomor register pelaporan pelanggaran
d.
Memperoleh
informasi yang berkaitan dengan tindak lanjut pelaporan pelanggaran yang
disampaikannya
Mendapatkan kesempatan yang sama untuk dapat
memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel