Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku
Disiplin, Kode Etik, dan Perlindungan Pelapor

Disiplin, Kode Etik, dan Perlindungan Pelapor

Firman Romadhon
Rabu, 18 September 2024 |   12081 kali

Disiplin

secara etimologi disiplin berasal dari Bahasa latin, yaitu discere yang memiliki arti “belajar” atau mengajar. Menurut pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disiplin merupakan tata tertib atau ketaatan pada suatu peraturan yang berlaku dan dapat merujuk pada suatu bidang tertentu. Disiplin merupakan karakter yang harus dimiliki oleh setiap individu agar dapat membangun sikap yang positif dan karakter ini tidak hanya diterapkan dalam bidang pendidikan. Dalam dunia pekerjaan disiplin menjadi hal utama yang perlu diterapkan oleh setiap pegawai agar dapat memiliki hasil kinerja yang baik. Terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dalam penerapannya berperilaku disiplin memberikan banyak manfaat, yaitu (a) meningkatkan prestasi kerja; (b) menghasilkan kerja yang optimal; (c) membangun rasa tanggung jawab; (d) meningkatkan kinerja organisasi.

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sikap disiplin diterapkan dengan tujuan agar mentaati segala peraturan dan kebijakan yang telah di tetapkan dalam ruang lingkup instansi tersebut sehingga pegawai tersebut dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik. Terlaksananya disiplin dalam suatu instansi dipengaruhi oleh kebiasaan baik maupun buruk yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari pegawai tersebut, sehingga untuk meminimalisir kebiasaan buruk ini diterapkannya sanksi berupa hukuman disiplin yang ditunjukkan bagi pegawai-pegawai yang tidak memiliki kedisplinan. Sanksi ini dijatuhkan pada setiap pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin berupa ucapan, tulisan, dan/atau perbuatan yang tidak sesuai dengan kewajibannya sehingga menyebabkan dilanggarnya aturan yang berlaku. Sanksi pelanggaran disiplin tidak hanya berlaku pada jam kerja berlangsung, akan tetapi hal ini turut berlaku di luar jam kerja sekalipun.

Hukuman disiplin kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijatuhkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan untuk menghukum pegawai yang melanggar peraturan disiplin. hukuman disiplin terbagi menjadi 3 (tiga) tingkatan, yaitu

1.       Hukuman disiplin ringan

Hukuman ini berupa peringatan yang diberikan terhadap pelanggaran yang masih bisa ditolerir, sehingga dalam pengenaan sanksinya hanya berupa teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis

2.       Hukuman disiplin sedang

Hukuman yang diberikan oleh pejabat yang berwenang berupa pemotongan tunjangan kinerja yang terbagi menjadi 3 jenis, yaitu,

a.       Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;

b.       Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; atau

c.       Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.

3.       Hukuman disiplin berat

a.       Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;

b.       Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan

c.       Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Kode Etik

Kode etik terdiri dari dua kata, yaitu kode dan etik. Kode memiliki arti tanda yang memiliki maksud dan makna tertentu sedangkan etik berasal dari Bahasa Yunani “ethos” yang memiliki arti watak, adab dan cara hidup. Etik merujuk pada aspek moral yang menjadi landasan individu berperilaku dalam berbagai profesi. Kode etik merupakan pedoman dalam bertingkah laku yang diatur dalam peraturan dan harus diikuti serta ditaati oleh setiap individu yang terikat dalam suatu profesi atau instansi tertentu. Kode etik mencakup norma, nilai dan aturan yang tegas  serta wajib ditaati. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara.

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Kementerian Keuangan kode etik bertujuan untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dapat bertindak dengan berdasar pada integritas, profesionalisme, dan mengikuti nilai-nilai serta norma yang berlaku dalam ruang lingkup Kementerian Keuangan. Kode etik yang berlaku dalam lingkup Kementerian Keuangan berasal dari nilai-nilai yang berkembang didalamnya, yaitu 

a.       Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Integritas;

b.       Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Profesionalisme;

c.       Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Sinergi;

d.       Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Pelayanan; dan

e.       Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Kesempurnaan.

Untuk memastikan kode etik di jalankan dengan baik oleh pejabat maupun pegawai di lingkup Kementerian Keuangan maka perlu dibentuk tindakan pencegahan untuk menghindari pelanggaran kode etik, yang dapat ditempuh melalui:

a.       Memberdayakan Unit Kepatuhan Internal;

b.       Berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan pengawasan internal;

c.       Membangun koordinasi dengan penyelenggara pendidikan dan pelatihan serta pembina kepegawaian pusat a tau unit di lingkungan Kernen terian Keuangan dalam mengupayakan pemahaman Kode Etik dan Kode Perilaku bagi Pegawai; dan

d.       Menginternalisasi Nilai-Nilai Kementerian Keuangan dan ketentuan yang berhubungan dengan penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku kepada Pegawai di lingkungan kerjanya

Perlindungan Pelapor

Pelapor pelanggaran yang dalam Bahasa inggris disebut dengan istilah Whistleblower, atau disingkat sebagai pelapor. Pelapor merupakan pegawai, karyawan, mantan karyawan, pekerja individu atau kelompok, dan/atau instansi yang melakukan penyampaian pengaduan kepada Lembaga peradilan terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. Pengaduan yang dilakukan oleh pelapor terhadap pegawai dapat berupa pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh pegawai tersebut, baik di dalam maupun di luar instansi. Berdasarkan pada tujuannya pelapor pelanggaran terdiri atas dua jenis, yaitu:

a.       Pelapor internal merupakan seorang pekerja atau pegawai dalam suatu instansi ataupun institusi yang melakukan pelaporan terhadap suatu tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan kepada karyawan lain atau atasannya yang masih berada dalam lingkup instansi dan/atau institusi tersebut.

b.       Pelapor eksternal merupakan pihak pegawai ataupun karyawan dalam suatu instansi dan/atau institusi yang melaporkan pelanggaran kepada pihak di luar instansi dan/atau institusi. Pihak luar dapat dilakukan kepada penegak hukum, media, pengacara, pengadilam LSM, dan institusi pemerintahan.

Dalam hal menyampaikan pelaporan, para pelapor pelanggaran diberikan perlindungan hukum berupa: (a) Jaminan kerahasiaan identitas dan materi laporan; (b) Bantuan aspek kepagawaian; dan/atau (c) bantuan hukum yang diperlukan pelapor sehubungan dengan dampak yang diterimanya. Perlindungan ini diberikan dengan tujuan untuk memastikan pelapor tidak berada dalam situasi berbahaya yang dapat mengancam keselamatannya. Untuk itu dalam hal melakukan pelaporan terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran maka tidak perlu merasakan ketakutan. Proses penyampaian laporan dugaan pelanggaran didasarkan pada 4W + 1H, yaitu:

a.       What (Apa indikasi pelanggaran yang diketahui?)

b.       Where (Dimana pelanggaran tersebut dilakukan?)

c.       When (Kapan pelanggaran tersebut terjadi?)

d.       Who (Siapa saja yang terlibat dalam pelanggaran tersebut?)

e.       How (Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan?)

Di dalam lingkungan kementerian keuangan, apabila terdapat pegawai ataupun pejabat yang melakukan pelanggaran dapat dilaporkan dengan Login melaluin situs WISE Kemenkeu (https://www.wise.kemenkeu.go.id/). WISE (Whistleblowing System) merupakan aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Kementerian Keuangan bagi para pelapor yang memiliki informasi dan ingin melaporkan perbuatan dengan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai dan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan.

a.       Register pada situs WISE dan isi username serta password

b.       Buat username samaran dan password

c.       Setelah itu login dan klik menu “Pengaduan”

d.       Klik tombol ”Tombol Pengaduan” untuk menambahkan pengaduan baru

e.       Isi form yang disediakan sesuai dengan informasi pelanggaran yang terjadi dan sesuai dengan 4W + 1H

f.        Dapat menyertakan dokumen pendukung berua file, foto, dan lainnya yang menjadi bukti bentuk pelanggaran yang dilakukan.

g.       Setelah selesai mengisi, klik tombol “Kirim’ untuk melanjutkan pelaporan pelanggaran.

h.       Pada halaman selanjutnya terdapat nomor register pengaduan, yang dapat anda simpan, nantinya akan digunakan untuk mengecek status pengaduan yang telah disampaikan.

Setiap pelapor yang melakukan pengaduan memiliki hak yang sama dan dilindungi oleh hukum. Pelapor pelanggaran memiliki hak-hak, sebagai berikut:

a.       Mendapatkan perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

b.       Dirahasiakan identitasnya

c.       Memperoleh nomor register pelaporan pelanggaran

d.       Memperoleh informasi yang berkaitan dengan tindak lanjut pelaporan pelanggaran yang disampaikannya

Mendapatkan kesempatan yang sama untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon