Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku
KEANGGOTAAN INDONESIA DALAM FINANCIAL ACTION TASK FORCE (FATF) DAN TANTANGAN KREDIBILITAS LELANG.GO.ID KEDEPAN

KEANGGOTAAN INDONESIA DALAM FINANCIAL ACTION TASK FORCE (FATF) DAN TANTANGAN KREDIBILITAS LELANG.GO.ID KEDEPAN

Michael Gala Bura
Selasa, 05 Desember 2023 |   2540 kali

Oleh : Dhanni Azier Nanda Dwi Jendra

Kepala Seksi Bimbingan Lelang I Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku

 

 

       I.          PENGANTAR

25 Oktober lalu Indonesia baru saja resmi menjadi negara anggota (Full membership) dari Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (FATF). Sebuah organisasi antar pemerintah (Intergovernmental organization) yang bertujuan untuk mencegah dan mendorong penerapan kebijakan dan pengaturan peraturan perundangan di bidang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) yang mengancam sistem keuangan internasional.[1]

 

Keanggotaan Indonesia pada organisasi ini memiliki arti penting terhadap peningkatan kredibilitas perekonomian nasional dan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia. Penerimaan Indonesia secara aklamasi sebagai bagian dari FATF menunjukkan pengakuan dunia internasional terhadap efektivitas regulasi, koordinasi dan implementasi rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT) di Indonesia. [2]

 

Lebih jauh, keanggotan Indonesia diharapkan memberikan dampak pada pesatnya pertumbuhan ekonomi melalui investasi baik dalam maupun luar negeri, dimana kepercayaan investor kepada pemerintah akan meningkat seiring menguatnya keyakinan publik atas keamanan investasi di Indonesia.

 

Perjalanan Indonesia bergabung dalam FATF bukanlah perjalanan singkat, hal ini sudah dimulai sejak diterbitkannya UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Meski demikian, sampai dengan tahun 2018, berdasarkan hasil Mutual Evaluation Review (MER) Indonesia melalui Asia Pacific Group on  Money Laundering (APG) Indonesa belum sepenuhnya patuh atau comply terhadap FATF Standard.[3] Salah satunya adalah belum adanya identifikasi dan penilaian risiko pencucian uang berbasis risiko (risk-based approach) sebagaimana rekomendasi 1 FATF.[4]

 

Sebagai salah satu upaya tindaklanjut pemenuhan rekomendasi tersebut kemudian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyusun dan menerbitkan National Risk Assesment (NRA) pada tahun 2021. NRA tersebut kemudian ditindaklanjuti lagi dengan penerbitan penilaian resiko sektoral (sectoral risk assessment / SRA) oleh masing-masing sektor indutsri yang berisiko, salah satunya adalah lelang.


       I.          NATIONAL RISK ASSESSMENT DAN SECTORAL RISK ASSESSMENT (SRA) PERLELANGAN

 

Berdasarkan National Risk Assesment (NRA) yang diterbitkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2022, pihak pelapor pada sektor perlelangan yang diatur hanyalah Balai Lelang.[1] Meski demikian, dalam Pasal 3 jo Pasal 1 angka 12 PMK No.8/PMK.06/2023, pihak yang melakukan pengenalan pengguna jasa termasuk juga KPKNL dan Pejabat Lelang Kelas II.

 

Perbedaan tersebut kiranya dapat dipahami mengingat FATF Report dibangun atas praktik lelang di luar negeri yang didominasi oleh rumah/balai lelang (auction house).

 

Pada laman publikasinya, FATF merilis salah satu laporannya terkait tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme melalui pasar penjualan barang seni dan antik. Menurut FATF, Pasar barang seni, antik, dan benda kebudayaan lainnya membuka peluang bagi pelaku kriminal untuk melakukan pencucian uang tindak pidana dengan menggunakan pihak ketiga.[1] Laporan ini merujuk kepada praktik Balai Lelang di luar negeri yang banyak bergerak pada penjualan barang seni dan antik dengan nilai transaksi yang sangat signifikan, dimana di dalamnya disebutkan untuk transaksi lelang barang seni pada tahun 2021 mencatatkan nilai sebesar USD 21 Miliar.[2] Berdasarkan hal itu, Lelang (auction house) menjadi salah satu sektor beresiko yang perlu disusun penilaian resiko-nya (risk assessment).

 

Hal ini tercermin juga dari laporan NRA tahun 2021 yang disusun PPATK dimana risiko TPPU pada jenis industri Balai Lelang masih tergolong resiko menengah. Resiko ini lebih rendah dibandingkan dengan kategori Penyedia Barang dan/atau Jasa lain dengan resiko tinggi, seperti agen properti maupun pedagang kendaraan bermotor.[3] Padahal, lelang di Indonesia didominasi oleh objek lelang property (eksekusi Hak Tanggungan) dan kendaraan bermotor (Non Eksekusi Wajib BMN-BMD).

 

Perbedaan ruang lingkup penilaian resiko atas kinerja lelang yang dilakukan oleh PPATK dibandingkan dengan realitas lelang yang dilakukan oleh DJKN memiliki gap yang cukup signifikan.

 

Penilaian resiko pada SRA di sektor perlelangan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) diterapkan bagi seluruh entitas jasa dan profesi lelang, baik Balai Lelang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), maupun Pejabat Lelang Kelas II.

 

DJKN melalui SRA tersebut, melakukan analisis terhadap data di Sektor Perlelangan pada 5 (lima) Point of Concern (PoC) pencucian uang, yaitu pengguna jasa, produk, wilayah, metode layanan (delivery channel), serta metode transaksi, yang kesimpulannya:[4]

1.      Lelang internet mempunyai tingkat risiko pencucian uang “Tinggi” dalam pemberian layanan lelang dibandingkan Lelang Konvensional yang memiliki risiko “Rendah”;

2.      Metode transaksi dengan risiko “Tinggi” yang digunakan sebagai sarana terjadinya pencucian uang adalah Virtual Account, sedangkan uang tunai, “pemindahbukuan”, dan “transfer” mempunyai risiko “menengah”; dan

3.      Produk pada Sektor Perlelangan yang memiliki tingkat risiko “Tinggi” untuk digunakan dengan tujuan pencucian uang adalah Benda Bergerak.

 

Penilaian tingkat resiko tersebut kiranya perlu menjadi perhatian, mengingat pelaksanaan lelang di Indonesia ditargetkan untuk dilakukan secara online melalui lelang.go.id (94 persen dari keseluruhan penetapan lelang). Hal ini tercermin dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) pada bidang Lelang di DJKN berupa “Persentase Pelaksanaan Lelang Secara Online”. Dengan demikian setiap pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Pejabat Lelang kelas I di KPKNL menjadi beresiko tinggi terhadap praktik pencucian. Terutama kewajiban penggunaan virtual account dalam setiap kegiatan lelang, mulai dari penyetoran uang jaminan sampai dengan pelunasan pokok lelang.

 

Beradasarkan hal tersebut, penulis melihat bahwa acuan resiko lelang pada NRA perlu dikaji Kembali, mengingat dalam kajian NRA 2021 telah dilakukan identifikasi terhadap emerging threat TPPU, yaitu suatu ancaman baru berupa modus yang dianggap berpotensi berkembang sebagai sarana pencucian uang secara meluas.

1.      Praktik jual beli dan penggunaan akun rekening atas nama pihak lain oleh sindikat

2.      Penggunaan platform e-commerce sebagai media suap melalui pembelian barang mewah atau bernilai tinggi (high end);

3.      Pembelian barang atau jasa (travel atau penginapan) dengan bernilai besar kepada suatu merchant namun tidak ada pengiriman barang hanya untuk perpindahan dana;

4.      Transaksi perdagangan barang dan jasa di platform e-commerce memiliki keterbatasan dalam proses identifikasi pihak originator name (pemilik akun platform e-commerce).

5.      Teknologi Finansial atau Financial Technology merupakan sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Dalam konteks emerging threat TPPU ini terbatas pada Teknologi Finansial peer to peer lending ilegal yang mencakup inovasi jasa keuangan pada transaksi pinjam meminjam secara ilegal berbasis teknologi informasi.

 

 

       I.          TANTANGAN REPUTASI LELANG.GO.ID

 

DJKN, sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) yang ditetapkan sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tidak hanya menetapkan Sectoral Risk Assesement (SRA) sektor perlelangan (2019) melainkan juga menerapkan beberapa instrument hukum dan kebijakan lainnya, antara lain:

1)     Peraturan Menteri Keuangan Nomor No. 8/PMK.06/2023 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyelenggara Lelang.

2)     Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2016 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

3)     Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 3/KN/2016 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Pejabat Lelang Kelas II.

4)     Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 1/KN/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Kepatuhan dan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Kepatuhan Terhadap Balai Lelang.

5)     Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor SE-3/KN/2016 tentang Pedoman Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.

6)     Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor SE-1/KN.7/2019 tentang Pedoman Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Balai Lelang.

 

Secara instrumental, penetapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2023 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyelenggara Lelang (PMK 8/2023) telah memeperluas lingkup penyelenggara lelang untuk melakukan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).

 

Beradsarkan PMK 8/2023, wajib lapor sektor lelang tidak hanya lagi Balai Lelang (sebagaimana fokus pada NRA Indonesia 2021 dan rekomendasi FATF) melainkan juga PL Kelas I di KPKNL maupun bagi PL Kelas II. Penyelenggara Lelang sebagaimana diatur dalam PMK tersebut diatur untuk melaksanakan PMPJ secara konsisten dan berkesinambungan, meliputi setiap terdapat Transaksi Keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah). Ataupun terdapat Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.[1]

 

Merujuk pada nilai transaksi sebesar Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) serta berkaca pada pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan selama ini tentunya ini bukanlah angka yang besar, dimana Sebagian besar Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dilakukan dengan nilai limit di atas seratus juta rupiah. Dalam hal ini berarti setiap pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan harus dilakukan PMPJ oleh penyelenggara lelang.

 

Hal yang cukup “menambah” pekerjaan rumah bagi penyelanggara lelang dalam melaksanakan PMPJ adalah kewajiban pelaporan transaksi lelang yang dilakukan oleh Pengguna Jasa yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada PPATK.[2]  Laporan dimaksud wajib disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pelunasan harga lelang melalui pengisian laporan pada aplikasi pelaporan Transaksi Lelang PPATK (GoAML).[3]

 

Lagi-lagi, mengingat frekuensi pelaksanaan lelang di KPKNL setiap tahunnya, perlu keseriusan dan kerja ekstra dari setiap pemangku kepentingan dalam pelaksanaan lelang di KPKNL. Baik Pejabat Pelelang, Petugas pelaporan PMPJ yang ditunjuk, Kepatuhan Internal, Kepala Kantor, termasuk Bidang Lelang di Kanwil selaku pihak yang melakukan supervisi (pelaksanaan fungsi superintendent Kepala Kanwil).

 

Pada tahap ini kemudian kredibilitas dan reputasi Lelang DJKN ke depan diuji dan menjadi pertaruhan. Paket pembaharuan arah lelang melalui usulan Rancangan Undang-Undang tentang Perlelangan (RUU Perlelangan) serta Re-engineering portal lelang.go.id kiranya harus mampu menjawab menjawab tantangan resiko pencucian uang pada lelang sekaligus mewujudkan lelang sebagai instrument jual beli yang mampu mengakomodasi modernitas kepentingan masyarakat kekinian.

 

Pada konteks institusi terntunya kredibilitas ini berkaitan erat dengan kualitas, kapabilitas, atau kekuatan dari suatu entitas untuk menimbulkan kepercayaan. Sementara itu, pendapat mengenai reputasi sebuah institusi disampaikan oleh Fombrun (1996) dalam Herwin dan Ferryal Abadi (2018) terdiri dari empat elemen, yaitu: [4]

1.      Reliability (keterandalan di mata konsumen),

2.      Credibility (kredibilitas di mata investor),

3.      Trustworthiness (terpercaya di mata pegawai), dan

4.      Responsibility (tanggung jawab sosial dimata komunitas).

 

Pada konteks Lelang, pendapat Fombrun tersebut dapat dilihat sebagai bangunan elemen yang melibatkan masayarakat umum sebagai pembeli lelang (reliability), pihak penjual (credibility), Pejabat Lelang dan penyelenggara Lelang sendiri (Trustworthiness), serta Responsibility yang melibatkan institusi sektor terkait pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

 

Reputasi sebagaimana dimaksud di atas tentunya dapat dikupas dan dibahas satu per satu dalam pembahasan tersendiri. Meski demikian, penulis dalam hal ini mencoba membatasi pembahasan dalam konteks pembatasan resiko pencucian uang. Selain memerlukan instrument hukum yang jelas, reputasi lelang dalam hal ini menurut penulis memerlukan pembangunan suatu konektivitas sistem intra-sektor yang baik, misalnya antara aplikasi lelang (lelang.go.id) dan aplikasi pelaporan transaksi mencurigakan PPATK (GoAML).

 

Pembangunan portal lelang.go.id yang baru (re-engineering) kiranya dapat menambahkan beberapa fitur yang memudahkan Pejabat Lelang dalam melakukan pengenalan pengguna Jasa Lelang dalam satu rangkaian proses bisnis. Proses pendaftaran calon pembeli lelang ini kiranya dapat terkoneksi dengan sistem PPATK, perbankan, Kementerian Dalam negeri cq Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil), serta Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) guna proses identifikasi awal apakah terdapat keterlibatan dalam organisasi terlarang ataupun terdapat aliran mencurigakan dalam rekening yang bersangkutan. Semacam proses early warning system (EWS) lelang.

 

Pembangunan konektivitas antar sistem tersebut tentunya tidak mudah, Sebagian mungkin sudah dilakukan (dengan Ditjen Dukcapil dan Direktorat Jenderal Pajak), Sebagian lagi mungkin dapat menjadi pembangunan selanjutnya. Setidak-tidaknya, perlu dibangun fitur yang dapat mengekstraksi laporan pelaksanaan lelang yang menjadi objek pelaporan dalam PMPJ agar dapat segera disampaikan kedalam aplikasi pelaporan PPATK (goAML).

 

Diharapkan dari pembangunan tersebut, selain dapat menjawab pemenuhan kewajiban PMPJ penyelenggara lelang (credibility dan Responsibility) tanpa menambah beban kerja baru bagi Pejabat Lelang ataupun petugas di institusi penyelenggara lelang (Trustworthiness).

 

Hal yang menarik dari Lelang dewasa ini adalah posisinya sebagai instrument jual beli dalam rangka penegakan hukum (lelang eksekusi) tetapi juga posisinya sebagai marketplace atau e-commerce. Layaknya sebuah marketplace, reputasi lelang dimata pelanggan (reliabiliity) dibangun dari Persepsi pelanggan terhadap keamanan marketplace itu sendiri, seperti perolehan, distribusi, atau penggunaan informasi pribadi yang tidak sah.[5]

 

Pembangunan (re-engineering) portal lelang kedepan tentunya dapat menempatkan lelang.go.id pada posisi yang lebih kredibel. Tidak hanya sebagai instrument jual beli asset-asset eksekutorial (hak tanggungan, rampasan, tegahan, dsb), melainkan juga instrument jual beli asset milik privat sector yang bernilai tawar tinggi layaknya rumah lelang (auction house) terkemuka di dunia.

 

 

 

PENUTUP

 

Merujuk intensitas pelaksanaan lelang di Indonesia secara online melalui lelang.go.id, serta kebijakan untuk mewajibkan penggunaan virtual account dalam setiap kegiatan lelang, mulai dari penyetoran uang jaminan sampai dengan pelunasan pokok lelang, maka acuan tingkat resiko lelang pada NRA 2021 perlu dikaji Kembali.

 

Perubahan acuan tingkat resiko tersebut perlu dilihat dalam rangka peningkatan kredibilitas pelaksanaan lelang melalui portal lelang (lelang.go.id) kedepan. Tidak hanya sebagai instrument jual beli asset-asset eksekutorial (hak tanggungan, rampasan, tegahan, dsb), melainkan juga instrument jual beli asset milik privat sector yang bernilai tawar tinggi layaknya rumah lelang (auction house) terkemuka di dunia.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi/unit tempat penulis bekerja.


 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon