KEANGGOTAAN INDONESIA DALAM FINANCIAL ACTION TASK FORCE (FATF) DAN TANTANGAN KREDIBILITAS LELANG.GO.ID KEDEPAN
Michael Gala Bura
Selasa, 05 Desember 2023 |
2540 kali
Oleh : Dhanni Azier
Nanda Dwi Jendra
Kepala Seksi
Bimbingan Lelang I Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku
I.
PENGANTAR
25 Oktober
lalu Indonesia baru saja resmi menjadi negara anggota (Full membership)
dari Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing
(FATF). Sebuah organisasi antar pemerintah (Intergovernmental organization) yang bertujuan untuk mencegah dan mendorong
penerapan kebijakan dan pengaturan peraturan perundangan di bidang Anti
Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) yang mengancam
sistem keuangan internasional.[1]
Keanggotaan
Indonesia pada organisasi ini memiliki arti penting terhadap peningkatan
kredibilitas perekonomian nasional dan persepsi positif terhadap sistem
keuangan Indonesia. Penerimaan Indonesia secara aklamasi sebagai bagian dari
FATF menunjukkan pengakuan dunia internasional terhadap efektivitas regulasi,
koordinasi dan implementasi rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan
terorisme (APUPPT) di Indonesia. [2]
Lebih jauh,
keanggotan Indonesia diharapkan memberikan dampak pada pesatnya pertumbuhan
ekonomi melalui investasi baik dalam maupun luar negeri, dimana kepercayaan
investor kepada pemerintah akan meningkat seiring menguatnya keyakinan publik
atas keamanan investasi di Indonesia.
Perjalanan
Indonesia bergabung dalam FATF bukanlah perjalanan singkat, hal ini sudah
dimulai sejak diterbitkannya UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang. Meski demikian, sampai dengan tahun 2018, berdasarkan hasil
Mutual Evaluation Review (MER) Indonesia melalui Asia Pacific Group on Money Laundering (APG) Indonesa belum
sepenuhnya patuh atau comply terhadap FATF Standard.[3] Salah
satunya adalah belum adanya identifikasi dan penilaian risiko pencucian uang berbasis
risiko (risk-based approach) sebagaimana rekomendasi 1 FATF.[4]
Sebagai salah satu upaya tindaklanjut pemenuhan rekomendasi tersebut kemudian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyusun dan menerbitkan National Risk Assesment (NRA) pada tahun 2021. NRA tersebut kemudian ditindaklanjuti lagi dengan penerbitan penilaian resiko sektoral (sectoral risk assessment / SRA) oleh masing-masing sektor indutsri yang berisiko, salah satunya adalah lelang.
I.
NATIONAL
RISK ASSESSMENT DAN SECTORAL RISK ASSESSMENT (SRA) PERLELANGAN
Berdasarkan National Risk Assesment (NRA) yang diterbitkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2022, pihak pelapor pada sektor perlelangan yang diatur hanyalah Balai Lelang.[1] Meski demikian, dalam Pasal 3 jo Pasal 1 angka 12 PMK No.8/PMK.06/2023, pihak yang melakukan pengenalan pengguna jasa termasuk juga KPKNL dan Pejabat Lelang Kelas II.
Perbedaan
tersebut kiranya dapat dipahami mengingat FATF Report dibangun atas praktik
lelang di luar negeri yang didominasi oleh rumah/balai lelang (auction house).
Pada laman
publikasinya, FATF merilis salah satu laporannya terkait tindak pidana
pencucian uang dan pendanaan terorisme melalui pasar penjualan barang seni dan
antik. Menurut FATF, Pasar barang seni, antik, dan benda kebudayaan lainnya
membuka peluang bagi pelaku kriminal untuk melakukan pencucian uang tindak
pidana dengan menggunakan pihak ketiga.[1]
Laporan ini merujuk kepada praktik Balai Lelang di luar negeri yang banyak
bergerak pada penjualan barang seni dan antik dengan nilai transaksi yang
sangat signifikan, dimana di dalamnya disebutkan untuk transaksi lelang barang
seni pada tahun 2021 mencatatkan nilai sebesar USD 21 Miliar.[2]
Berdasarkan hal itu, Lelang (auction house) menjadi salah satu sektor
beresiko yang perlu disusun penilaian resiko-nya (risk assessment).
Hal ini
tercermin juga dari laporan NRA tahun 2021 yang disusun PPATK dimana risiko
TPPU pada jenis industri Balai Lelang masih tergolong resiko menengah. Resiko
ini lebih rendah dibandingkan dengan kategori Penyedia Barang dan/atau Jasa
lain dengan resiko tinggi, seperti agen properti maupun pedagang kendaraan
bermotor.[3]
Padahal, lelang di Indonesia didominasi oleh objek lelang property (eksekusi
Hak Tanggungan) dan kendaraan bermotor (Non Eksekusi Wajib BMN-BMD).
Perbedaan
ruang lingkup penilaian resiko atas kinerja lelang yang dilakukan oleh PPATK
dibandingkan dengan realitas lelang yang dilakukan oleh DJKN memiliki gap yang
cukup signifikan.
Penilaian
resiko pada SRA di sektor perlelangan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan
c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) diterapkan bagi seluruh entitas
jasa dan profesi lelang, baik Balai Lelang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL), maupun Pejabat Lelang Kelas II.
DJKN
melalui SRA tersebut, melakukan analisis terhadap data di Sektor Perlelangan pada
5 (lima) Point of Concern (PoC) pencucian uang, yaitu pengguna jasa, produk,
wilayah, metode layanan (delivery channel), serta metode transaksi, yang
kesimpulannya:[4]
1.
Lelang
internet mempunyai tingkat risiko pencucian uang “Tinggi” dalam pemberian
layanan lelang dibandingkan Lelang Konvensional yang memiliki risiko “Rendah”;
2.
Metode
transaksi dengan risiko “Tinggi” yang digunakan sebagai sarana terjadinya pencucian
uang adalah Virtual Account, sedangkan uang tunai, “pemindahbukuan”, dan
“transfer” mempunyai risiko “menengah”; dan
3.
Produk pada
Sektor Perlelangan yang memiliki tingkat risiko “Tinggi” untuk digunakan dengan
tujuan pencucian uang adalah Benda Bergerak.
Penilaian tingkat resiko tersebut kiranya perlu menjadi perhatian, mengingat pelaksanaan lelang di Indonesia ditargetkan untuk dilakukan secara online melalui lelang.go.id (94 persen dari keseluruhan penetapan lelang). Hal ini tercermin dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) pada bidang Lelang di DJKN berupa “Persentase Pelaksanaan Lelang Secara Online”. Dengan demikian setiap pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Pejabat Lelang kelas I di KPKNL menjadi beresiko tinggi terhadap praktik pencucian. Terutama kewajiban penggunaan virtual account dalam setiap kegiatan lelang, mulai dari penyetoran uang jaminan sampai dengan pelunasan pokok lelang.
Beradasarkan
hal tersebut, penulis melihat bahwa acuan resiko lelang pada NRA perlu dikaji
Kembali, mengingat dalam kajian NRA 2021 telah dilakukan identifikasi terhadap emerging
threat TPPU, yaitu suatu ancaman baru berupa modus yang dianggap berpotensi
berkembang sebagai sarana pencucian uang secara meluas.
1.
Praktik
jual beli dan penggunaan akun rekening atas nama pihak lain oleh sindikat
2.
Penggunaan
platform e-commerce sebagai media suap melalui pembelian barang mewah atau
bernilai tinggi (high end);
3.
Pembelian
barang atau jasa (travel atau penginapan) dengan bernilai besar kepada suatu merchant
namun tidak ada pengiriman barang hanya untuk perpindahan dana;
4.
Transaksi
perdagangan barang dan jasa di platform e-commerce memiliki keterbatasan
dalam proses identifikasi pihak originator name (pemilik akun platform e-commerce).
5.
Teknologi
Finansial atau Financial Technology merupakan sebuah inovasi pada
industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Dalam konteks
emerging threat TPPU ini terbatas pada Teknologi Finansial peer to peer lending
ilegal yang mencakup inovasi jasa keuangan pada transaksi pinjam meminjam
secara ilegal berbasis teknologi informasi.
I.
TANTANGAN REPUTASI
LELANG.GO.ID
DJKN,
sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) yang ditetapkan sebagaimana amanat
Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang, tidak hanya menetapkan Sectoral Risk
Assesement (SRA) sektor perlelangan (2019) melainkan juga menerapkan
beberapa instrument hukum dan kebijakan lainnya, antara lain:
1)
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor No. 8/PMK.06/2023 tentang Penerapan Prinsip Mengenali
Pengguna Jasa Bagi Penyelenggara Lelang.
2)
Peraturan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2016 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pengguna Jasa Bagi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
3)
Peraturan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 3/KN/2016 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pengguna Jasa Bagi Pejabat Lelang Kelas II.
4)
Peraturan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 1/KN/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Evaluasi Kepatuhan dan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Kepatuhan Terhadap
Balai Lelang.
5)
Surat
Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor SE-3/KN/2016 tentang Pedoman Penerapan
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.
6)
Surat
Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor SE-1/KN.7/2019 tentang Pedoman
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Balai Lelang.
Secara
instrumental, penetapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2023 Tahun
2023 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyelenggara
Lelang (PMK 8/2023) telah memeperluas lingkup penyelenggara lelang untuk
melakukan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Beradsarkan
PMK 8/2023, wajib lapor sektor lelang tidak hanya lagi Balai Lelang
(sebagaimana fokus pada NRA Indonesia 2021 dan rekomendasi FATF) melainkan juga
PL Kelas I di KPKNL maupun bagi PL Kelas II. Penyelenggara Lelang sebagaimana
diatur dalam PMK tersebut diatur untuk melaksanakan PMPJ secara konsisten dan berkesinambungan, meliputi setiap terdapat
Transaksi Keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang
nilainya paling sedikit atau setara dengan Rpl00.000.000,00 (seratus juta
rupiah). Ataupun terdapat Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait tindak
pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.[1]
Merujuk pada nilai
transaksi sebesar Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) serta berkaca pada
pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan selama ini tentunya ini bukanlah
angka yang besar, dimana Sebagian besar Lelang Eksekusi Hak Tanggungan
dilakukan dengan nilai limit di atas seratus juta rupiah. Dalam hal ini berarti
setiap pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan harus dilakukan PMPJ oleh
penyelenggara lelang.
Hal yang cukup
“menambah” pekerjaan rumah bagi penyelanggara lelang dalam melaksanakan PMPJ
adalah kewajiban pelaporan transaksi lelang yang dilakukan oleh Pengguna Jasa yang
nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) kepada PPATK.[2] Laporan dimaksud wajib disampaikan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pelunasan harga
lelang melalui pengisian laporan pada aplikasi pelaporan Transaksi Lelang PPATK
(GoAML).[3]
Lagi-lagi,
mengingat frekuensi pelaksanaan lelang di KPKNL setiap tahunnya, perlu
keseriusan dan kerja ekstra dari setiap pemangku kepentingan dalam pelaksanaan
lelang di KPKNL. Baik Pejabat Pelelang, Petugas pelaporan PMPJ yang ditunjuk,
Kepatuhan Internal, Kepala Kantor, termasuk Bidang Lelang di Kanwil selaku
pihak yang melakukan supervisi (pelaksanaan fungsi superintendent Kepala
Kanwil).
Pada tahap
ini kemudian kredibilitas dan reputasi Lelang DJKN ke depan diuji dan menjadi
pertaruhan. Paket pembaharuan arah lelang melalui usulan Rancangan
Undang-Undang tentang Perlelangan (RUU Perlelangan) serta Re-engineering
portal lelang.go.id kiranya harus mampu menjawab menjawab tantangan resiko
pencucian uang pada lelang sekaligus mewujudkan lelang sebagai instrument jual
beli yang mampu mengakomodasi modernitas kepentingan masyarakat kekinian.
Pada konteks institusi terntunya kredibilitas ini berkaitan
erat dengan kualitas, kapabilitas, atau kekuatan dari suatu entitas untuk
menimbulkan kepercayaan. Sementara itu, pendapat mengenai reputasi sebuah
institusi disampaikan oleh Fombrun
(1996) dalam Herwin dan Ferryal Abadi (2018) terdiri dari empat elemen, yaitu: [4]
1.
Reliability (keterandalan di mata konsumen),
2.
Credibility (kredibilitas di mata investor),
3.
Trustworthiness (terpercaya di mata pegawai), dan
4.
Responsibility (tanggung jawab sosial dimata komunitas).
Pada
konteks Lelang, pendapat Fombrun tersebut dapat dilihat sebagai bangunan elemen
yang melibatkan masayarakat umum sebagai pembeli lelang (reliability),
pihak penjual (credibility), Pejabat Lelang dan penyelenggara Lelang
sendiri (Trustworthiness), serta Responsibility yang melibatkan
institusi sektor terkait pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Reputasi
sebagaimana dimaksud di atas tentunya dapat dikupas dan dibahas satu per satu
dalam pembahasan tersendiri. Meski demikian, penulis dalam hal ini mencoba
membatasi pembahasan dalam konteks pembatasan resiko pencucian uang. Selain
memerlukan instrument hukum yang jelas, reputasi lelang dalam hal ini menurut
penulis memerlukan pembangunan suatu konektivitas sistem intra-sektor yang
baik, misalnya antara aplikasi lelang (lelang.go.id) dan aplikasi pelaporan
transaksi mencurigakan PPATK (GoAML).
Pembangunan
portal lelang.go.id yang baru (re-engineering) kiranya dapat menambahkan
beberapa fitur yang memudahkan Pejabat Lelang dalam melakukan pengenalan
pengguna Jasa Lelang dalam satu rangkaian proses bisnis. Proses pendaftaran
calon pembeli lelang ini kiranya dapat terkoneksi dengan sistem PPATK,
perbankan, Kementerian Dalam negeri cq Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil
(dukcapil), serta Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) guna proses
identifikasi awal apakah terdapat keterlibatan dalam organisasi terlarang
ataupun terdapat aliran mencurigakan dalam rekening yang bersangkutan. Semacam
proses early warning system (EWS) lelang.
Pembangunan
konektivitas antar sistem tersebut tentunya tidak mudah, Sebagian mungkin sudah
dilakukan (dengan Ditjen Dukcapil dan Direktorat Jenderal Pajak), Sebagian lagi
mungkin dapat menjadi pembangunan selanjutnya. Setidak-tidaknya, perlu dibangun
fitur yang dapat mengekstraksi laporan pelaksanaan lelang yang menjadi objek
pelaporan dalam PMPJ agar dapat segera disampaikan kedalam aplikasi pelaporan
PPATK (goAML).
Diharapkan
dari pembangunan tersebut, selain dapat menjawab pemenuhan kewajiban PMPJ
penyelenggara lelang (credibility dan Responsibility) tanpa
menambah beban kerja baru bagi Pejabat Lelang ataupun petugas di institusi
penyelenggara lelang (Trustworthiness).
Hal yang
menarik dari Lelang dewasa ini adalah posisinya sebagai instrument jual beli
dalam rangka penegakan hukum (lelang eksekusi) tetapi juga posisinya sebagai marketplace
atau e-commerce. Layaknya sebuah marketplace, reputasi lelang
dimata pelanggan (reliabiliity) dibangun dari Persepsi
pelanggan terhadap keamanan marketplace itu sendiri, seperti perolehan,
distribusi, atau penggunaan informasi pribadi yang tidak sah.[5]
Pembangunan (re-engineering)
portal lelang kedepan tentunya dapat menempatkan lelang.go.id pada posisi yang
lebih kredibel. Tidak hanya sebagai instrument jual beli asset-asset
eksekutorial (hak tanggungan, rampasan, tegahan, dsb), melainkan juga
instrument jual beli asset milik privat sector yang bernilai tawar tinggi
layaknya rumah lelang (auction house) terkemuka di dunia.
PENUTUP
Merujuk
intensitas pelaksanaan lelang di Indonesia secara online melalui lelang.go.id,
serta kebijakan untuk mewajibkan penggunaan virtual account dalam setiap
kegiatan lelang, mulai dari penyetoran uang jaminan sampai dengan pelunasan
pokok lelang, maka acuan tingkat resiko lelang pada NRA 2021 perlu dikaji
Kembali.
Perubahan acuan tingkat resiko tersebut perlu dilihat dalam rangka peningkatan kredibilitas pelaksanaan lelang melalui portal lelang (lelang.go.id) kedepan. Tidak hanya sebagai instrument jual beli asset-asset eksekutorial (hak tanggungan, rampasan, tegahan, dsb), melainkan juga instrument jual beli asset milik privat sector yang bernilai tawar tinggi layaknya rumah lelang (auction house) terkemuka di dunia.
*) Artikel ini
merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi/unit
tempat penulis bekerja.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |