Pendahuluan
Pertumbuhan
industri yang terus meningkat mendorong tingginya kebutuhan para pemilik akan tempat penyimpanan barang maupun pengolahan yang layak dan terjangkau. Kebutuhan para pemilik akan pergudangan sebagai tempat penyimpanan yang
aman dan terjamin secara legalitas
merupakan sebuah idaman. Layaknya
riil estat yang terjamin secara hukum akan memberikan rasa aman
atas kepemilikan properti tersebut.
Sebelum melangkah lebih jauh, baiknya
kita ketahui terlebih dahulu pengertian jenis properti, apakah properti yang
terdapat di pergudangan termasuk dalam riil properti ataukah termasuk dalam riil estat,
maupun personal properti. Sehingga kita mengerti
dan paham jenis properti sebelum memiliki
properti tersebut.
Penjelasan
Berdasarkan Muhammad Yamin dan Abdul Rahim
Lubis (2013:80) properti adalah setiap fisik atau tidak yang berwujud fisik yang dimiliki seseorang atau bersama
dengan sekelompok atau milik badan hukum. Menurut
kamus besar Bahasa
Indonesia, properti adalah harta
berupa tanah dan bangunan serta sarana dan prasarana yang merupakan bagian tak terpisahkan dari
tanah dan/atau bangunan yang dimaksudkan.
Sedangkan menurut kamus Oxford,
pengertian properti adalah hak atau kepemilikan
seseorang atas suatu benda atau
aset. Menurut pengertian secara umum, properti
adalah kekayaan, harta benda, milik, tanah atau bangunan bisa berupa benda bergerak
atau benda tidak bergerak.
Sejatinya Properti tidak bisa dipisahkan dengan hak kepemilikannya , entah itu hak
memiliki,
hak menikmati, hak sewa. Kepemilikan atas properti merupakan harta fisik milik
seseorang, milik badan hukum, milik
yayasan, milik umum maupun
milik negara. Pemilik
properti berhak menambah, mengurangi, mengonsumsi, menyewakan, menjual, mengalihkan bahkan menghacurkan. Maka
dari itu, properti dapat dikelompokkan
menjadi beberapa kategori antara
lain:
1. Riil Properti
Riil properti merupakan penguasaan yuridis atas tanah yang mencakup semua hak atas tanah (hubungan hukum dengan bidang tanah tertentu), semua kepentingan (interest), dan manfaat (benefit) yang berkaitan dengan kepemilikan riil estat (Standar Penilaian Indonesia, SPI 300-3.5).
2. Riil Estat
Riil estat tanah dan segala benda yang merupakan bagian alamiah dari tanah, misalnya pohon dan mineral, serta benda lainnya yang dibuat oleh manusia, misalnya bangunan dan pengembangan lahan lainnya. Seluruh bagian dari bangunan permanen lainnya seperti plumbing, sistem pemanas dan pendingin, jaringan listrik dan benda built-in seperti elevator, lift, adalah juga bagian dari riil estat. Riil estat meliputi seluruh benda yang melekat padanya, baik di bawah maupun di atas permukaan tanah (Standar Penilaian Indonesia, SPI 300-3.4)
3. Personal Properti
Personal Properti
adalah konsep hukum yang merujuk pada semua hak, kepentingan, dan manfaat yang terkait dengan
kepemilikan dari suatu properti selain riil
estat.
Lantas apakah ada hubungan hukum antara riil estat, riil properti,dan
personal properti, jika hubungan hukum tersebut dibebankan pada hak kepemilikan
properti. Contohnya, seseorang
memiliki Properti
Gudang di Komplek
Pergudangan Tambak
Langon Surabaya dengan luas 400 m2 dengan
hak kepemilikan Sertifikat Hak Pakai
(SHP) dan telah dikuasai serta ditempati selama 15 tahun. Di dalam
gudang tersebut, terdapat juga peralatan berupa properti mesin pencacah
rumput laut, mesin generator set, dan
mesin kemas yang dibeli dengan bukti berupa kuitansi pada tanggal 15 Desember
2009. Dari contoh
tersebut bagaimana cara mengetahui properti berdasarkan kategori riil estat, riil properti,dan personal properti.
Berdasarkan definisi kategori
riil estat, riil properti,dan personal properti, riil estat dalam contoh kasus di atas adalah properti gudang, termasuk tanah, bangunan, mesin
pencacah rumput laut, mesin
generator set, dan mesin
kemas. Sedangkan riil properti adalah tanah dan
bangunan yang hak kepemilikan melekat pada properti yaitu SHP. Sedangkan yang menunjukan sebagai Personal
Properti adalah mesin pencacah rumput laut, mesin
generator set, dan mesin kemas
yang dibuktikan hak kepemilikan berupa kuitansi pembelian pada tanggal 15 Desember 2009.
Kesimpulan
Properti memang
memiliki
banyak keunikan dan keberagaman
dalam hal hak kepemilikan. Hak kepemilikan
menjadi hak terikat oleh properti
yang sebagai bentuk legalitas
kepemilikan seseorang, badan hukum, umum
maupun negara. seyogyanya, setiap properti harus mempunyai hak
kepemilikan. Hak kepemilikan sebagai dasar legalitas agar properti terhindap dari
segala bentuk klaim dari pihak lain.