Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
ADAKAH HUBUNGAN HUKUM ANTARA RIIL ESTAT, RIIL PROPERTI, DAN PERSONAL PROPERTI ?
Michael Gala Bura
Rabu, 05 Oktober 2022   |   553 kali

Pendahuluan

Pertumbuhan industri yang terus meningkat mendorong tingginya kebutuhan para pemilik akan tempat penyimpanan barang maupun pengolahan yang layak dan terjangkau. Kebutuhan para pemilik akan pergudangan sebagai tempat penyimpanan yang aman dan terjamin secara legalitas merupakan sebuah idaman. Layaknya riil estat yang terjamin secara hukum akan memberikan rasa aman atas kepemilikan properti tersebut.

Sebelum melangkah lebih jauh, baiknya kita ketahui terlebih dahulu pengertian jenis properti, apakah properti yang terdapat di pergudangan termasuk dalam riil properti ataukah termasuk dalam riil estat, maupun personal properti. Sehingga kita mengerti dan paham jenis properti sebelum memiliki properti tersebut.


Penjelasan


    Berdasarkan Muhammad Yamin dan Abdul Rahim Lubis (2013:80) properti adalah setiap fisik atau tidak yang berwujud fisik yang dimiliki seseorang atau bersama dengan sekelompok atau milik badan hukum. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, properti adalah harta berupa tanah dan bangunan serta sarana dan prasarana yang merupakan bagian tak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan yang dimaksudkan.

Sedangkan menurut kamus Oxford, pengertian properti adalah hak atau kepemilikan seseorang atas suatu benda atau aset. Menurut pengertian secara umum, properti adalah kekayaan, harta benda, milik, tanah atau bangunan bisa berupa benda bergerak atau benda tidak bergerak.

Sejatinya Properti tidak bisa dipisahkan dengan hak kepemilikannya , entah itu hak memiliki, hak menikmati, hak sewa. Kepemilikan atas properti merupakan harta fisik milik seseorang, milik badan hukum, milik yayasan, milik umum maupun milik negara. Pemilik properti berhak menambah, mengurangi, mengonsumsi, menyewakan, menjual, mengalihkan bahkan menghacurkan. Maka dari itu, properti dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori antara lain:

1.  Riil Properti

 

Riil properti merupakan penguasaan yuridis atas tanah yang mencakup semua hak atas tanah (hubungan hukum dengan bidang tanah tertentu), semua kepentingan (interest), dan manfaat (benefit) yang berkaitan dengan kepemilikan riil estat (Standar Penilaian Indonesia, SPI 300-3.5).

2.  Riil Estat

 

Riil estat tanah dan segala benda yang merupakan bagian alamiah dari tanah, misalnya pohon dan mineral, serta benda lainnya yang dibuat oleh manusia, misalnya bangunan dan pengembangan lahan lainnya. Seluruh bagian dari bangunan permanen lainnya seperti plumbing, sistem pemanas dan pendingin, jaringan listrik dan benda built-in seperti elevator, lift, adalah juga bagian dari riil estat. Riil estat meliputi seluruh benda yang melekat padanya, baik di bawah maupun di atas permukaan tanah (Standar Penilaian Indonesia, SPI 300-3.4)


3.  Personal Properti

 

Personal Properti adalah konsep hukum yang merujuk pada semua hak, kepentingan, dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan dari suatu properti selain riil estat.

Lantas apakah ada hubungan hukum antara riil estat, riil properti,dan personal properti, jika hubungan hukum tersebut dibebankan pada hak kepemilikan properti. Contohnya, seseorang memiliki Properti Gudang di Komplek Pergudangan Tambak Langon Surabaya dengan luas 400 m2 dengan hak kepemilikan Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan telah dikuasai serta ditempati selama 15 tahun. Di dalam gudang tersebut, terdapat juga peralatan berupa properti mesin pencacah rumput laut, mesin generator set, dan mesin kemas yang dibeli dengan bukti berupa kuitansi pada tanggal 15 Desember

2009. Dari contoh tersebut bagaimana cara mengetahui properti berdasarkan kategori riil estat, riil properti,dan personal properti.

Berdasarkan definisi kategori riil estat, riil properti,dan personal properti, riil estat dalam contoh kasus di atas adalah properti gudang, termasuk tanah, bangunan, mesin pencacah rumput laut, mesin generator set, dan mesin kemas. Sedangkan riil properti adalah tanah dan bangunan yang hak kepemilikan melekat pada properti yaitu SHP. Sedangkan yang menunjukan sebagai Personal Properti adalah mesin pencacah rumput laut, mesin generator set, dan mesin kemas yang dibuktikan hak kepemilikan berupa kuitansi pembelian pada tanggal 15 Desember 2009.

 

Kesimpulan

Properti memang memiliki banyak keunikan dan keberagaman dalam hal hak kepemilikan. Hak kepemilikan menjadi hak terikat oleh properti yang sebagai bentuk legalitas kepemilikan seseorang, badan hukum, umum maupun negara. seyogyanya, setiap properti harus mempunyai hak kepemilikan. Hak kepemilikan sebagai dasar legalitas agar properti terhindap dari segala bentuk klaim dari pihak lain.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini