Pendahuluan
Mungkin kita sering mendengar istilah Penilai saat berhubungan dengan pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Bukan hanya ketika mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), tetapi juga ketika mengajukan permohonan proposal usaha kepada investor. Pihak investor antara lain perbankan akan menunjuk penilai untuk melakukan penilaian terhadap aset guna diketahui nilai dari aset tersebut. Nilai dari sebuah aset yang dihasilkan akan dipergunakan oleh pihak bank untuk dapat menentukan besaran pinjaman atau besaran dana yang akan dicairkan oleh perbankan.
Sebelum melangkah lebih jauh, baiknya kita mengetahui terlebih dulu siapa sih Penilai itu, ada berapa profesi Penilai di Indonesia, kewenangan apa saja sih yang dilakukan Penilai itu, dari situlah kita akan memahami profesi Penilai, sehingga kita mengerti dan paham bahwa Penilai berperan penting atas hasil nilai dari suatu aset yang dinilainya.
Pembahasan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal kekayaan Negara, disebutkan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Penilai adalah pihak yang
melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya,
2. Penilai Pemerintah pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Penilai Pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik yang telah
mengalami perubahan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
56/PMK.01/2017 serta perubahan
kedua dengan Peraturan
Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 229/PMK.01/2019
tentang Penilai Publik, disebutkan beberapa hal sebagai berikut :
1.
Penilai adalah seseorang yang
memiliki kompetensi dalam melakukan kegiatan penilaian, yang sekurang-kurangnya
telah lulus pendidikan awal penilaian,
2. Penilai Publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Selanjutnya, berdasarkan Standar Penilai Indonesia
(SPI) tahun 2018 pada bagian Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) 3.6.a,
dijelaskan bahwa Penilai adalah seseorang yang memiliki kualifikasi, kemampuan,
dan pengalaman dalam melakukan kegiatan praktek penilaian untuk mendapatkan
nilai ekonomis sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki. Penilai terdiri
dari:
1.
Tenaga Penilai
Adalah seseorang yang telah lulus pendidikan di
bidang penilaian yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Penilai, lembaga
pendidikan lain, yang diakreditasi oleh Asosiasi Profesi Penilai, atau lembaga
pendidikan formal.
2. Penilai bersertifikat
Adalah seseorang yang telah lulus ujian
sertifikasi di bidang penilaian yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi
Penilai.
3. Penilai Publik
Adalah Penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan.
Mengacu pada peraturan diatas dan Standar Penilai Indonesia (SPI) dapat disimpulkan bahwa Penilai di indonesia terbagi menjadi dua, yaitu Penilai Pemerintah dan Penilai Publik. Kedua Penilai memilki lingkup kewengan yang berbeda di dalam melakukan penilaian. Adapun lingkup kewenangannya antara lain:
A. Penilai Pemerintah
Kewenangan dalam lingkup Penilai Pemerintah adalah penilaian yang didasarkan pada permohonan dalam lingkup pemerintahan, baik itu lingkup pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Penilai Pemerintah dapat melakukan penilaian dengan tujuan penilaian berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor KEP-453/KN/2020 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Penilaian oleh Penilai Pemerintah sebagai berikut:
No |
Tujuan Penilaian |
No |
Tujuan Penilaian |
|
1 |
Penilaian
Barang Milik Negara (BMN) |
12 |
Penilaian
barang yang akan menjadi Barang Milik Daerah |
|
2 |
Penilaian
benda sitaan |
13 |
Penilaian
entitas |
|
3 |
Penilaian
barang jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain |
14 |
Penilaian
ekuitas |
|
4 |
Penilaian
ABMA/T |
15 |
Penilaian
kerugian ekonomis dalam rangka
pelaporan keuangan |
|
5 |
Penilaian barang
yang akan ditetapkan status
penggunaannya menjadi Barang Milik
Negara dalam rangka
pengelolaan kekayaan negara |
16 |
Penilaian
instrumen keuangan |
|
6 |
Penilaian
kekayaan negara lain- lain |
17 |
Penilaian atas
objek penilaian sumber daya
energi dan mineral |
|
7 |
Penilaian Barang
Milik Daerah (BMD) |
18 |
Penilaian atas
objek penilaian sumber daya kehutanan |
|
8 |
Penilaian
aset badan usaha milik negara atau badan hukum yang didalamnya terdapat
kepemilikan negara |
19 |
Penilaian atas
objek penilaian sumber daya kelautan dan perikanan |
|
9 |
Penilaian
aset badan usaha milik daerah |
20 |
Penilaian atas
objek penilaian sumber daya air |
|
10 |
Penilaian
aset lembaga atau badan hukum non swasta
lainnya |
21 |
Penilaian atas
objek penilaian sumber daya alam lainnya. |
|
11 |
Penilaian
barang yang akan menjadi barang milik
negara |
22 |
Penilaian dalam
rangka tujuan lainnya |
B. Penilai Publik
Penilai Publik dalam
melaksanakan tugasnya sebagai
penilai merujuk di
dalam Standar Penilai Indonesia (SPI) tahun 2018, khususnya SPI 103. Hal
kewenangan Penilai Publik dalam lingkup penugasan berdasarkan tujuan penilaian
yang terdapat dalam Lampiran SPI 103, antara lain:
1) Penilaian Real Properti dan Personal Properti
No. |
Tujuan Penilaian |
No. |
Tujuan Penilaian |
1 |
Penilaian
untuk kepentingan jual beli |
8 |
Penilaian
untuk kepentingan Asuransi |
2 |
Penilaian
untuk tujuan lelang atau kepentingan jual beli dalam waktu terbatas |
9 |
Penilaian
untuk kepentingan rencana pencatatan saham di pasar modal /IPO |
3 |
Penilaian
untuk kepentingan penjaminan utang |
10 |
Penilaian
untuk kepentingan transaksi atau pelaporan keuangan atas objek properti sewa |
4 |
Penilaian
untuk kepentingan agunan yang diambil alih pada perbankan |
11 |
Penilaian
untuk kepentingan transaksi internal/strategis/khusus |
5 |
Penilaian
untuk kepentingan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) |
12 |
Penilaian
untuk keperluanjual beli pada aset yang akan dipindahkan |
6 |
Penilaian
untuk Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) |
13 |
Penilaian
ekuitas/aset tak berwujud untuk keperluan yudisial atau kepentingan
dissenting shareholder |
7 |
Penilaian
untuk kepentingan pengadaan tanah bagi kepentingan umum |
|
2) Penilaian Bisnis termasuk Aset Tak Berwujud dan Liabilitas
No. |
Tujuan Penilaian |
No. |
Tujuan Penilaian |
1 |
Penilaian
bisnis/ekuitas/ penyertaan/aset tak berwujud untuk keperluan transaksi pada
perusahaan terbuka |
5 |
Penilaian
ekuitas/aset tak berwujud untuk keperluan transaksi strategis pada perusahaan
tertutup |
2 |
Penilaian
bisnis/ekuitas/ penyertaan/aset tak berwujud untuk keperluan transaksi pada
perusahaan tertutup |
6 |
Penilaian
ekuitas/aset tak berwujud untuk keperluan yudisial atau kepentingan dissenting
shareholder |
3 |
Penilaian ekuitas/aset
tak berwujud untuk keperluan pelaporan keuangan pada perusahaan terbuka |
7 |
Penilaian
untuk tujuan likuidasi atas perusahaan |
4 |
Penilaian
ekuitas/aset tak berwujud untuk keperluan pelaporan keuangan pada perusahaan
tertutup |
|
Kesimpulan
Profesi Penilai memang sangat unik dan menarik untuk ditekuni terlebih dengan berbagai tujuan penilaian yang beragam. Perarturan yang selalu berubah seiring perkembangan yang membuat penilai selalu terus memperbarui keahlian untuk menjadi penilai yang profesional dan independen.
Terlihat dari kedua peraturan profesi Penilai
tersebut, secara peraturan memang saling berkaitan peraturan satu dengan yang
lainnya, akan tetapi juga ditegaskan dan dibuat berbeda sehingga tidak terjadi
benturan tujuan penilaian sehingga pengguna jasa penilaian baik induvidu,
pemerintah, dan swasta dapat memilih jasa profesi sesuai tujuannya.
Penulis :
Firman Romadhon
Auditor :
Dimas Aditya Saputra