Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Siapa Sih Penilai Pemerintah dan Penilai Publik itu?
Dimas Aditya Saputra
Rabu, 29 Juni 2022   |   8833 kali

Pendahuluan

Mungkin kita sering mendengar istilah Penilai saat berhubungan dengan pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Bukan hanya ketika mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), tetapi juga ketika mengajukan permohonan proposal usaha kepada investor. Pihak investor antara lain perbankan akan menunjuk penilai untuk melakukan penilaian terhadap aset guna diketahui nilai dari aset tersebut. Nilai dari sebuah aset yang dihasilkan akan dipergunakan oleh pihak bank untuk dapat menentukan besaran pinjaman atau besaran dana yang akan dicairkan oleh perbankan.

Sebelum melangkah lebih jauh, baiknya kita mengetahui terlebih dulu siapa sih Penilai itu, ada berapa profesi Penilai di Indonesia, kewenangan apa saja sih yang dilakukan Penilai itu, dari situlah kita akan memahami profesi Penilai, sehingga kita mengerti dan paham bahwa Penilai berperan penting atas hasil nilai dari suatu aset yang dinilainya.

Pembahasan

Berdasarkan   Peraturan   Menteri   Keuangan   Republik   Indonesia   Nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal kekayaan Negara, disebutkan beberapa hal sebagai berikut:

1.        Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya,

2.       Penilai Pemerintah pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Penilai Pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal  Kekayaan  Negara  yang  diberi  tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik yang telah mengalami perubahan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 56/PMK.01/2017 serta perubahan  kedua  dengan  Peraturan  Menteri  Keuangan  Republik  Indonesia  Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Penilai Publik, disebutkan beberapa hal sebagai berikut :

1.        Penilai adalah seseorang yang memiliki kompetensi dalam melakukan kegiatan penilaian, yang sekurang-kurangnya telah lulus pendidikan awal penilaian,

2.       Penilai  Publik  adalah  penilai  yang  telah  memperoleh  izin  dari  Menteri  untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Selanjutnya, berdasarkan Standar Penilai Indonesia (SPI) tahun 2018 pada bagian Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) 3.6.a, dijelaskan bahwa Penilai adalah seseorang yang memiliki kualifikasi, kemampuan, dan pengalaman dalam melakukan kegiatan praktek penilaian untuk mendapatkan nilai ekonomis sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki. Penilai terdiri dari:

1.        Tenaga Penilai

Adalah seseorang yang telah lulus pendidikan di bidang penilaian yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Penilai, lembaga pendidikan lain, yang diakreditasi oleh Asosiasi Profesi Penilai, atau lembaga pendidikan formal.

2.       Penilai bersertifikat

Adalah seseorang yang telah lulus ujian sertifikasi di bidang penilaian yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Penilai.

3.       Penilai Publik

Adalah Penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan.

Mengacu   pada   peraturan   diatas   dan   Standar   Penilai   Indonesia   (SPI)   dapat disimpulkan bahwa Penilai di indonesia terbagi menjadi dua, yaitu Penilai Pemerintah dan Penilai Publik. Kedua Penilai memilki lingkup kewengan yang berbeda di dalam melakukan penilaian. Adapun lingkup kewenangannya antara lain:

A.      Penilai Pemerintah

Kewenangan   dalam   lingkup   Penilai   Pemerintah   adalah   penilaian   yang didasarkan pada permohonan dalam lingkup pemerintahan, baik itu lingkup pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Penilai Pemerintah dapat melakukan penilaian dengan tujuan penilaian berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan   Negara   nomor   KEP-453/KN/2020   tentang Pedoman Penyusunan Laporan Penilaian oleh Penilai Pemerintah sebagai berikut:

No

Tujuan Penilaian

No

Tujuan Penilaian

1

Penilaian Barang Milik Negara

(BMN)

12

Penilaian barang yang akan menjadi Barang Milik Daerah

2

Penilaian benda sitaan

13

Penilaian entitas

3

Penilaian barang jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain

14

Penilaian ekuitas

4

Penilaian ABMA/T

15

Penilaian kerugian ekonomis dalam

rangka pelaporan keuangan

5

Penilaian    barang    yang    akan ditetapkan status penggunaannya menjadi   Barang   Milik   Negara dalam rangka    pengelolaan    kekayaan negara

16

Penilaian instrumen keuangan

6

Penilaian kekayaan negara lain- lain

17

Penilaian    atas    objek    penilaian

sumber daya energi dan mineral

7

Penilaian Barang Milik Daerah

(BMD)

18

Penilaian atas objek penilaian sumber daya kehutanan

8

Penilaian aset badan usaha milik negara atau badan hukum yang didalamnya terdapat kepemilikan negara

19

Penilaian atas objek penilaian sumber daya kelautan dan perikanan

9

Penilaian aset badan usaha milik

daerah

20

Penilaian atas objek penilaian sumber daya air

10

Penilaian aset lembaga atau badan

hukum non swasta lainnya

21

Penilaian atas objek penilaian sumber daya alam lainnya.

11

Penilaian barang yang akan menjadi

barang milik negara

22

Penilaian dalam rangka tujuan lainnya


B.      Penilai Publik

Penilai  Publik  dalam  melaksanakan  tugasnya  sebagai  penilai  merujuk  di  dalam Standar Penilai Indonesia (SPI) tahun 2018, khususnya SPI 103. Hal kewenangan Penilai Publik dalam lingkup penugasan berdasarkan tujuan penilaian yang terdapat dalam Lampiran SPI 103, antara lain:

1)       Penilaian Real Properti dan Personal Properti

No.

Tujuan Penilaian

No.

Tujuan Penilaian

1

Penilaian untuk kepentingan jual beli

8

Penilaian untuk kepentingan Asuransi

2

Penilaian untuk tujuan lelang atau kepentingan jual beli dalam waktu terbatas

9

Penilaian untuk kepentingan rencana pencatatan saham di pasar modal /IPO

3

Penilaian untuk kepentingan penjaminan utang

10

Penilaian untuk kepentingan transaksi atau pelaporan keuangan atas objek properti sewa

4

Penilaian untuk kepentingan agunan yang diambil alih pada perbankan

11

Penilaian untuk kepentingan transaksi internal/strategis/khusus

5

Penilaian untuk kepentingan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)

12

Penilaian untuk keperluanjual beli pada aset yang akan dipindahkan

6

Penilaian untuk Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)

13

Penilaian ekuitas/aset tak berwujud untuk keperluan yudisial atau kepentingan dissenting shareholder

7

Penilaian untuk kepentingan pengadaan tanah bagi kepentingan umum

 

 

2)      Penilaian Bisnis termasuk Aset Tak Berwujud dan Liabilitas

No.

Tujuan Penilaian

No.

Tujuan Penilaian

1

Penilaian bisnis/ekuitas/ penyertaan/aset tak berwujud untuk keperluan transaksi pada perusahaan terbuka

5

Penilaian ekuitas/aset tak berwujud untuk keperluan transaksi strategis pada perusahaan tertutup

2

Penilaian bisnis/ekuitas/ penyertaan/aset tak berwujud untuk keperluan transaksi pada perusahaan tertutup

6

Penilaian ekuitas/aset tak berwujud untuk keperluan yudisial atau kepentingan dissenting shareholder

3

Penilaian ekuitas/aset tak berwujud untuk keperluan pelaporan keuangan pada perusahaan terbuka

7

Penilaian untuk tujuan likuidasi atas perusahaan

4

Penilaian ekuitas/aset tak berwujud untuk keperluan pelaporan keuangan pada perusahaan tertutup

 

 

Kesimpulan

Profesi Penilai memang sangat unik dan menarik untuk ditekuni terlebih dengan berbagai tujuan penilaian yang beragam. Perarturan yang selalu berubah seiring perkembangan yang membuat penilai selalu terus memperbarui keahlian untuk menjadi penilai yang profesional dan independen.

Terlihat dari kedua peraturan profesi Penilai tersebut, secara peraturan memang saling berkaitan peraturan satu dengan yang lainnya, akan tetapi juga ditegaskan dan dibuat berbeda sehingga tidak terjadi benturan tujuan penilaian sehingga pengguna jasa penilaian baik induvidu, pemerintah, dan swasta dapat memilih jasa profesi sesuai tujuannya.

 

Penulis   : Firman Romadhon

Auditor   : Dimas Aditya Saputra

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini