Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Dengan “DJKN Satu” Dan Roadmap DJKN 2019-2028 Untuk Menuju Kemenkeu Satu, Kemenkeu Tepercaya
Dimas Aditya Saputra
Selasa, 29 Juni 2021   |   1261 kali

Seperti biasa didalam setiap pelaksanaan FGD (Forum Group Discussion) Pejabat Administrator pasti terdapat materi/bahan yang kekinian dan relevan dengan perkembangan Kemenkeu saat ini. Begitu juga pada saat preliminary FGD Pejabat Administrator Triwulan II Tahun 2021 yang dilaksanakan secara daring pada tanggal 18 Juni 2021 yang lalu dimana terdapat 3 (tiga) materi yang disampaikan oleh tiga narasumber berbeda, yaitu terkait Kemenkeu Satu, Kemenkeu tepercaya (Heru Pambudi, Sekjen Kemenkeu), IT Security Awareness (Sudarto, Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi), dan Joint Program Kemenkeu : Sebagai Wujud Kolaborasi Bidang Penerimaan (Oza Olavia, Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara).

Dari ketiga materi di atas, mungkin materi yang disampaikan oleh Sekjen Kemenkeu yang sangat urgent untuk dipahami dan segera diimplementasikan oleh semua jajaran Kemenkeu khususnya DJKN.

 

Kemenkeu Satu, Kemenkeu tepercaya 

            Menarik untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan “Kemenkeu Satu, Kemenkeu tepercaya”. Tidak banyak informasi yang didapat dari penelusuran (browsing) terkait Kemenkeu Satu, Kemenkeu tepercaya, umumnya adalah informasi terkait pelaksanaan FGD Pejabat Administrator Triwulan II Tahun 2021 yang memang tentunya masif dilaksanakan oleh semua Pejabat Administrator Kemenkeu  di seluruh Indonesia sebagai tindak lanjut dari kegiatan preliminary FGD yang telah dilaksanakan dan tentunya akan dihitung sebagai capaian IKU FGD Pejabat Administrator triwulanan.

   Terdapat satu postingan berita yang mungkin bisa memberikan sedikit titik terang kapan kebijakan Kemenkeu Satu Kemenkeu tepercaya muncul. Dari link https://setjen.kemenkeu.go.id/IN/post/penguatan-kolaborasi-budaya-dan-sistem-kemenkeu-satu diketahui bahwa Kemenkeu Satu merupakan tema Rapat Koordinasi (Rakor) Tugas Perwakilan dan Sekretariat Perwakilan Kementerian Keuangan tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal pada tanggal 4 Mei 2021 yang lalu yaitu “Penguatan Kolaborasi Budaya dan Sistem Kemenkeu Satu”.

            Di dalam postingan tersebut diketahui bahwa Sekjen Kemenkeu menyampaikan kembali arahan Menteri Keuangan yang disampaikan pada saat One on One Meeting dengan Pimpinan Unit Eselon I pada tanggal 10 Maret 2021 yang lalu yaitu “Saya minta tidak ada lagi silo-silo di Kementerian Keuangan”. Sekjen juga menegaskan bahwa arahan Menteri Keuangan tersebut dimaknai bahwa kita semua satu keluarga Kemenkeu, “mulai dari cara pandang, kebijakan, pembuatan regulasi sampai dengan operasionalisasinya tidak silo”.

          Kembali kepada materi FGD Pejabat Administrator Triwulan II Tahun 2021, terdapat beberapa informasi penting terkait Kemenkeu Satu antara lain terkait prinsip dasar/definisi kolaborasi dalam mendukung Kemenkeu Satu, penguatan kolaborasi budaya dan sistem, dan kunci sukses.

           Di dalam definisinya, kolaborasi merupakan upaya bersama untuk menghasilkan ide-ide dan menyelesaikan persoalan bersama-sama menuju visi bersama. Kolaborasi juga merupakan katalis bagi perkembangan organisasi/unit kerja melalui memikirkan kembali bisnis, pergantian proses, dan adaptasi budaya. Adapun prinsip-prinsip dasar kolaborasi adalah (1) tidak menghilangkan kewenangan, (2) bekerjasama untuk tumbuh bersama-sama, (3) kolaborasi fungsi, prosedur, dan TIK, (4) standardisasi layanan, standardisasi sikap/perilaku, dan (5) memonitor capaian visi Kemenkeu.

Selanjutnya, terdapat beberapa program penguatan kolaborasi budaya dan sistem dalam Kemenkeu Satu yaitu :

1. Penguatan budaya dan SDM Kemenkeu: Refocusing Sinergi dan Integritas;

2. Penguatan kolaborasi pengembangan dan pengelolaan TIK;

3. Kolaborasi pengelolaan aset dan efisiensi tata ruang kantor;

4. Regulasi dan advokasi yang optimal;

5. Penguatan kolaborasi pengelolaan komunikasi;

6. Penguatan kolaborasi manajemen keuangan serta manajemen kinerja Kemenkeu;

7. Simplifikasi proses bisnis dan transformasi organisasi.

Adapun beberapa kunci sukses Kemenkeu Satu yaitu perlunya rasa memiliki program Kemenkeu Satu, adanya dukungan dan teladan pimpinan, terbuka terhadap aspirasi pegawai karena Kemenkeu Satu bukan konsep bersifat top down, melainkan juga terbuka terhadap aspirasi (bottom up), dan memonitor dan evaluasi agar program Kemenkeu Satu tidak hanya berhenti di tataran konsep dan tidak terwujud implementasi nyata yang berdampak.

Sesuai materi Sekjen Kemenkeu diketahui bahwa diharapkan melalui Kemenkeu satu, maka Kemenkeu dapat menjadi miniatur Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, inklusif, dan Bersatu. SDM berkompetensi berkarakter tinggi (otot, otak, dan hati), Kolaborasi proses bisnis, regulasi, data/informasi lintas unit eselon I by system. Adapun end state ideal adalah adanya mekanisme pengendalian integritas secara holistic, zero corruption, pegawai tenang dan nyaman bekerja, adanya mekanisme perlindungan hukum pegawai, operational efficiency dalam pengelolaan APBN dengan optimalisasi penggunaan TIK.  

 

 

“DJKN Satu”

Istilah “DJKN Satu” muncul dalam sesi diskusi saat FGD Pejabat Administrator Triwulan II Tahun 2021 pada Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi – Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku yang dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2021. Sebagaimana diketahui bahwa line business DJKN sangat beragam sama halnya dengan Kemenkeu.  Secara umum DJKN bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penatausahaan Barang Milik Negara, Kekayaan Negara yang Dipisahkan, Kekayaan Negara Lain-lain, Penilaian, Piutang Negara, dan Lelang.

Disamping itu, DJKN mewakili Menteri Keuangan sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)/Pemilik Modal untuk beberapa Special Mission Vehicles (SMV) Kemenkeu yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Lembaga. Selain itu, juga ada Badan Layanan Umum (BLU) yang dikelola DJKN yaitu Lembaga Manajemen Aset Negara. Dengan begitu banyaknya hal yang dikerjakan oleh DJKN tersebut diatas, mungkin bisa disimpulkan bahwa DJKN merupakan satu-satu nya unit eselon I di lingkungan Kemenkeu yang memiliki tugas yang paling beragam. Dengan kondisi seperti itu, “DJKN Satu” mungkin layak untuk dipertimbangkan mulai digaungkan di DJKN.

Tidak bisa dipungkiri bahwa hampir dapat dipastikan bahwa tidak semua pegawai DJKN paham dengan semua tugas dan fungsi yang dimiliki DJKN. Ditambah lagi dengan adanya jabatan fungsional yang barang tentu akan membuat pegawai DJKN yang ada akan lebih terspesialisasi lagi.

Selain itu, “DJKN Satu” dirasa diperlukan mengingat sejak beberapa tahun terakhir Kemenkeu telah melaksanakan kebijakan mutasi antar unit eselon I mulai dari pejabat struktural eselon 1 s.d. pelaksana. Kebijakan mutasi antar unit eselon I tersebut, semakin gencar dengan adanya Internal Job Vacancy (IJV).

Sebagaimana diketahui bahwa IJV dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pegawai di lingkungan Kemenkeu sebagai langkah penerapan kebijakan Minus Growth untuk redistribusi dan rekomposisi pegawai untuk memanfaatkan SDM Kemenkeu secara full capacity dan full employment serta sebagai tindak lanjut arahan Menkeu dalam rangka pengayaan kompetensi, pengembangan kapasitas pegawai dan pengalaman ASN Kemenkeu.

Diharapkan dengan “DJKN Satu” akan menguatkan kembali “ownership” atau rasa kepemilikan/kepedulian dari semua pegawai terhadap DJKN. Tentunya diperlukan beberapa detail action plan dalam implementasi “DJKN Satu” tersebut.  

 

Roadmap DJKN Tahun 2019-2028 

Salah satu rujukan dalam melihat kesiapan DJKN dalam menghadapi implementasi kebijakan Kemenkeu Satu maupun “DJKN Satu” adalah Roadmap DJKN Tahun 2019-2028. “Peta Jalan” DJKN yang disusun pada tahun 2019 tersebut memuat pemikiran strategis yang memiliki perspektif jauh ke depan, inspiratif, dan implementatif sehingga akan menjadi panduan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Rencana Strategis DJKN sampai dengan 10 tahun ke depan. Dengan Roadmap DJKN Tahun 2019-2028 tersebut diharapkan DJKN dapat menjadi distinguished asset manager (manajer aset yang unggul) dengan end state yaitu kekayaan negara dikelola optimal serta berkelanjutan, instrumental dalam keuangan negara dan kontributif dalam perekonomian nasional.

Pada Roadmap DJKN Tahun 2019-2028 diketahui terdapat beberapa elemen Kondisi yang Dikehendaki (Tujuan) yang memuat Sasaran Strategis sebagai implementasi konkrit yang dikelompokan berdasarkan karakteristik/prinsip distinguished asset manager yaitu :

a. Kontributif, berperan mendorong perekonomian nasional melalui asepk penerimaan, belanja, dan pembiayaan APBN serta penyediaan infrastruktur yang menjadi tulang punggung dan katalisator pembangunan nasional.

b. Instrumental bagi keuangan negara melalui peran konsultansi, implementasi, dan pengawasan efektif dalam manajemen aset dan investasi.

c. Otoritatif, paling bepengaruh dalam tataran teoritis maupun praktis sehingga menjadi acuan untuk diadopsi dan direplikasi oleh manajer aset lain di level nasional dan internasional.

d. Sustainable, melalui peningkatan tata kelola dan nilai tambah aset dan investasi pemerintah yang mengurangi eksposur APBN karena adanya kemampuan dan kemandirian finansial dengan risiko yang minimum.

e. Adaptif terhadap perkembangan teknologi, perubahan iklim, tujuan pembangunan berkelanjutan dan dinamika kontemporer lainnya.

Lebih lanjut Prinsip-prinsip distinguished asset manager tersebut dijabarkan ke dalam beberapa Tujuan, Sasaran Strategis, dan Indikator Capaian. Secara umum, Roadmap DJKN Tahun 2019-2028 apabila di-break down maka diketahui memiliki 1 end state, 3 pilar, 4 prinsip, 15 tujuan, 71 sasaran strategis, dan 376 indikator capaian/program.

Selanjutnya, apabila dikaitkan dengan kebijakan Kemenkeu Satu dan “DJKN Satu”, maka dapat dikatakan Roadmap DJKN Tahun 2019-2028 telah mengantisipasi kebijakan tersebut yang terlihat dari beberapa  indikator capaian/program yang ada antara lain sebagai berikut :

· Terlaksananya kolaborasi dan sinkronisasi manajemen aset dalam perencanaan pembangunan dengan melibatkan DJA dan Bappenas.

· Terciptanya ekosistem penatausahaan investasi pemerintah berbasis TIK yang kolaboratif dan integratif dengan para pemangku kepentingan.

· Terwujudnya sinergi antar SMV dan antara SMV dengan Unit Eselon I Kemenkeu.

· Terwujudnya DJKN benchmark pengelolaan investasi pemerintah yang kredibel.

· Terwujudnya rancangan sistem perencanaan dan penganggaran pengelolaan aset negara dengan sistem informasi bidang treasury (DJA dan DJPB).

· Terwujudnya konektivitas sistem perencanaan dan penganggaran pengelolaan aset negara pada Pengelola dan Pengguna Barang dengan sistem informasi bidang treasury (DJA dan DJPB).

· Terwujudnya integrasi kebijakan Investasi Pemerintah dalam RPJMN 2020-2024 dan RPJMN 2025-2029.

· Tersusunnya grand design peran DJKN sebagai koordinator, pembina, dan pengawas penilai pemerintah di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

· Terwujudnya sinergi antara K/L, DJA, DJPB. (terkait penyelasaian Piutang Negara).

· Terlaksananya interkoneksi pengelolaan piutang pada K/L, DJA, DJPB, DJKN secara realtime dapat dipantau.

· Terbangunnya basis data aset dan KND terkomputerisasi secara komprehensif, integratif, dan interkonektif dengan fungsi treasury (Integrated Financial Management System/IFMS) dan governance investasi pemerintah yang menjadi subsistem yang mendukung pendekatan integratif (whole-of government).

· Terkoneksi dengan Arsitektur IT Kementerian Keuangan.

 

 

 

Gambar 1. Diagram end state, pilar, prinsip, tujuan pada Roadmap DJKN Tahun 2019-2028

Sumber dari Roadmap DJKN Tahun 2019-2028

 

 

Optimisme

Kebijakan Kemenkeu Satu, Kemenkeu tepercaya harus didukung secara maksimal dan optimal oleh semua jajaran DJKN mulai dari Kantor Pusat hingga unit Kantor Vertikal. Perlu kesiapan sejak awal dari semua pejabat/pegawai di lingkungan DJKN. Adanya “DJKN Satu” diharapkan dapat menjadi salah satu inisiasi untuk lebih menggelorakan tekad DJKN untuk bisa menjadi bagian dalam keberhasilan kebijakan Kemenkeu Satu, Kemenkeu tepercaya ke depan. Roadmap DJKN Tahun 2019-2028 merupakan modal dasar bagi keberhasilan “DJKN Satu”, mengingat dokumen strategis tersebut telah memuat beberapa indikator capaian/program yang sangat berkaitan dengan sinergi dan kolaborasi dengan unit eselon I lainnya di Kemenkeu.

Selanjutnya, kondisi pandemi Covid-19 saat ini seharusnya bukan menjadi hambatan bagi DJKN untuk bisa menjadi unit yang bisa diandalkan oleh Kemenkeu. Dengan tekad DJKN Dinamis “Digital dalam proses, Inovatif dalam berpikir, Militan dalam implementasi”, diharapkan semua tantangan yang dihadapi bisa diselesaikan demi terwujudnya Kemenkeu Satu, Kemenkeu tepercaya

 

 

Frengky Setiawan

Kabid KIHI Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku

frengky.setiawan@kemenkeu.go.id

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini