Semarang - Berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 tanggal 14 Maret 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan, maka dengan ini diberitahukan bahwa mulai hari Senin tanggal 16 Maret 2020 Area Pelayanan Terpadu (APT) pada Kanwil DJKN Jateng dan D.I. Yogyakarta untuk sementara ditiadakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. Meskipun layanan ditiadakan, pengguna layanan tetap diberikan pelayanan dengan melalui email kanwildjkn9@kemenkeu.go.id atau melalui telepon 024-3542272.
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.