Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta
Kanwil DJKN Jateng-DIY Isi Saras di OJK

Kanwil DJKN Jateng-DIY Isi Saras di OJK

N/A
Selasa, 15 Maret 2016 |   781 kali

Semarang -  2016 menjadi tahun Saras bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV Jateng-DIY. “Saras adalah sharing informasi serius tapi santai,“ tutur Kepala OJK Regional IV Jateng-DIY Panca Hadi Suryatno dalam acara Learning and Sharing Eksekusi Hak Tanggungan Agunan Kredit Macet dan Proses Lelang pada Senin (7/3) di Gedung Kantor Perwakilan Bank Indonesia Semarang. 

OJK mengundang Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DJKN Jateng dan DIY sebagai narasumber untuk berbagi pengalaman dan menambah wawasan pegawai OJK dalam melaksanakan tugas sehari-hari terkait eksekusi hak tanggungan dan proses lelang.  

Panca menyatakan pembahasan tentang pelaksanaan Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) sangat menarik karena banyak sekali pengaduan yang masuk ke OJK baik dari perbankan maupun dari nasabah yang perlu ditanggapi sebagai bentuk pelayanan OJK kepada masyarakat.

Sri Handayani selaku narasumber menjelaskan bahwa dasar hukum lelang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. “Peraturan baru ini mulai efektif berlaku tiga bulan setelah diundangkan (diundangkan 22 Februari 2016-red).”kata Sri. (Teks/Foto : Andy H/-yd)

Foto Terkait Berita

Floating Icon