Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta
Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Lakukan Pemusnahan dan Penghapusan Arsip

Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Lakukan Pemusnahan dan Penghapusan Arsip

Nur Jamunasir
Selasa, 10 Maret 2026 |   24 kali

Semarang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa Tenggara (Kanwil DJKN Bali Nusra) Senin (9/3) melaksanakan kegiatan penghapusan dan pemusnahan sebanyak 2.984 (dua ribu sembilan ratus delapan puluh empat) bundel arsip sebagai langkah dalam mengimplementasikan administrasi dan pengelolaan arsip yang akuntabel, transparan, dan taat hukum.


Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40 / MK / SJ.8 / 2026 tentang Pemusnahan dan Penghapusan 2.984 (Dua Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat) Bundel Arsip pada Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengan dan D.I. Yogyakarta. Pemusnahan dilakukan terhadap arsip yang telah melalui verifikasi dan penilaian sesuai jadwal retensi. Arsip tersebut telah habis masa berlakunya serta tidak lagi memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun historis.


Pelaksanaan penghapusan dan pemusnahan arsip ini disaksikan langsung oleh Kepala Bagian Umum, Kepala Bidang Lelang, Kepala Subbag TURT, dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal. Keterlibatan saksi dari pihak terkait dalam pemusnahan bundel arsip ini merupakan wujud nyata komitmen terhadap tata kelola yang transparan, akuntabel, dan tertib.


Pemusnahan arsip dilakukan secara total dengan cara dijual kepada pihak ketiga (PD. Ika Jaya) dalam kondisi tercacah serta telah menyetorkan hasil penjualan arsip tersebut ke Kas Negara. Selanjutnya pemusnahan arsip dilakukan dengan metode daur ulang kimia menjadi bubur kertas (pulping) yang dilaksanakan di Gudang PD. Ika Jaya, Jl. Brigjen  Sudiarto No. 745, Kel. Plamongan Sari, Kec. Pedurungan, Kota Semarang.

Foto Terkait Berita

Floating Icon