Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta
Pemusnahan Serentak Bertahap Barang Hasil Penindakan di wilayah Kanwil DJBC Jateng dan DIY

Pemusnahan Serentak Bertahap Barang Hasil Penindakan di wilayah Kanwil DJBC Jateng dan DIY

Unggul Aji Mulyo
Rabu, 03 Desember 2025 |   125 kali

Semarang (02/12) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus memperkuat komitmennya melalui berbagai capaian kinerja di seluruh Indonesia. Di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY menunjukkan performa yang solid hingga November 2025.

Hal ini ditunjukkan dengan menggelar pemusnahan serentak barang hasil penindakan. Hingga akhir November 2025, total barang bukti Total barang bukti mencapai 129 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp187,8 miliar. Penindakan tersebut mencegah potensi terjadinya kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp122,9 miliar.  Rokok ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, juga dapat merugikan para pengusaha rokok yang menjalankan usahanya secara legal sesuai ketentuan.

Dari sisi pemberantasan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal pada tahun ini menunjukkan hasil yang signifikan. Hingga bulan November 2025 telah dilakukan penindakan sebanyak 108 kali dengan barang hasil penindakan 52,9 ribu liter. Nilai barang ditaksir Rp44,6 miliar dengan nilai cukai sebesar Rp19,2 miliar.

Tidak hanya dari sektor kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY dalam melaksanakan amanat undang-undang narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) terus menunjukkan keseriusannya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang haram ilegal tersebut. Hingga November 2025, telah dilakukan penindakan NPP yang berhasil mencegah peredaran lebih dari 20 kilogram narkotika berbagai jenis. Penindakan dilakukan dengan kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Upaya yang telah dilakukan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 80 ribu jiwa dan berkontribusi pada potensi penghematan anggaran rehabilitasi sebesar Rp120,79 miliar.

Sebagai bentuk akuntabilitas dalam penegakan hukum, Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY telah  melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan pada Selasa, 2 Desember 2025. Barang yang akan dimusnahkan meliputi: 24 juta batang rokok ilegal senilai Rp35,6 miliar dengan potensi cukai Rp17,90 miliar, 4.800 karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (Total volume 37 ribu liter senilai Rp40,16 miliar dengan potensi cukai Rp5,43 miliar), dan 1.379 bungkus kosmetik ilegal senilai Rp406 juta dari Bea Cukai Tanjung Emas.

(Penulis: UAM, sumber: Siaran Pers Nomor PERS-05/WBC.10/2025)

Foto Terkait Berita

Floating Icon