Pemusnahan Serentak Bertahap Barang Hasil Penindakan di wilayah Kanwil DJBC Jateng dan DIY
Unggul Aji Mulyo
Rabu, 03 Desember 2025 |
125 kali
Semarang (02/12) - Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai terus memperkuat komitmennya melalui berbagai capaian kinerja di seluruh
Indonesia. Di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Bea Cukai Jawa Tengah
dan DIY menunjukkan performa yang solid hingga November 2025.
Hal ini ditunjukkan dengan menggelar pemusnahan
serentak barang hasil penindakan. Hingga akhir November 2025, total barang
bukti Total barang bukti mencapai 129 juta batang rokok ilegal dengan nilai
barang Rp187,8 miliar. Penindakan tersebut mencegah potensi terjadinya kerugian
negara dari sektor cukai sebesar Rp122,9 miliar. Rokok ilegal tidak hanya membahayakan
kesehatan masyarakat, juga dapat merugikan para pengusaha rokok yang
menjalankan usahanya secara legal sesuai ketentuan.
Dari sisi pemberantasan peredaran minuman
mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal pada tahun ini menunjukkan hasil yang
signifikan. Hingga bulan November 2025 telah dilakukan penindakan sebanyak 108
kali dengan barang hasil penindakan 52,9 ribu liter. Nilai barang ditaksir Rp44,6 miliar dengan
nilai cukai sebesar Rp19,2 miliar.
Tidak hanya dari sektor kepabeanan dan cukai,
Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY dalam melaksanakan amanat undang-undang
narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) terus menunjukkan keseriusannya
dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang haram ilegal tersebut. Hingga
November 2025, telah dilakukan penindakan NPP yang berhasil mencegah peredaran
lebih dari 20 kilogram narkotika berbagai jenis. Penindakan dilakukan dengan kerja sama dengan
Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Upaya yang
telah dilakukan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 80 ribu jiwa dan
berkontribusi pada potensi penghematan anggaran rehabilitasi sebesar Rp120,79
miliar.
Sebagai bentuk akuntabilitas dalam penegakan
hukum, Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY telah melaksanakan pemusnahan barang hasil
penindakan pada Selasa, 2 Desember 2025. Barang yang akan dimusnahkan meliputi:
24 juta batang rokok ilegal senilai Rp35,6 miliar dengan potensi cukai Rp17,90 miliar,
4.800 karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (Total volume 37 ribu liter
senilai Rp40,16 miliar dengan potensi cukai Rp5,43 miliar), dan 1.379 bungkus
kosmetik ilegal senilai Rp406 juta dari Bea Cukai Tanjung Emas.
(Penulis: UAM, sumber: Siaran Pers Nomor
PERS-05/WBC.10/2025)
Foto Terkait Berita