Sosialisasi pelaporan pejabat lelang kelas 2 melalui drop box
Gunawan Wiranto Tedjosukmono
Kamis, 20 Februari 2025 |
617 kali
Kamis,
19 Februari 2025 bertempat di ruang rapat kanwil djkn Jateng & DIY telah
diadakan sosialisasi pelaporan pejabat lelang kls 2 melalui drop box. Acara
tersebut dihadiri oleh kepala kanwil djkn Jateng & DIY, kepala bidang
lelang, dan para pejabat lelang kelas 2 di wilayah kerja DJKN Jateng dan D.I. Yogyakarta. Dalam sambutannya Tri Wahyuningsih Retno
Mulyani selaku Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta mengapresiasi
atas kehadiran para undangan dalam acara ini, beliau juga menyampaikan akan
pentingnya pelaporan pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh pejabat lelang
kelas 2 sebagai upaya tertib administrasi dan menghindari adanya temuan dari
pemeriksa. Selain itu apresiasi dan ucapan terima kasih juga disampaikan atas
kontribusi dari Pejabat Lelang Kelas 2 di wilayah kerja Kanwil DJKN Jateng dan
DIY yang pada tahun 2024 telah membukukan jumlah Capaian Bea Lelang dihitung
berdasarkan jumlah penyetoran Bea Lelang yang masuk ke SIMPONI/OMSPAN sebesar
Rp9.414.948.481,00 atau 10?ri capaian PNBP Kanwil DJKN Jateng & DIY
tahun 2024. Dari
24 (Dua puluh empat) Pejabat Lelang Kelas II di wilayah kerja Kanwil DJKN Jawa
Tengah dan D.I. Yogyakarta masih terdapat beberapa Pejabat Lelang Kelas II yang
belum bisa memenuhi target tahun 2024, oleh karena itu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengharapkan kepada para Pejabat
Lelang Kelas II tersebut untuk lebih meningkatkan kinerjanya pada tahun-tahun
selanjutnya.
Dari hasil Temuan Badan Pemeriksa
Keuangan terdapat beberapa permasalahan yang harus segera diselesaikan atau
dibenahi terkait dengan Pejabat Lelang Kelas II tersebut, permasalahan-permasalahan
tersebut antara lain : Formasi PL Kelas II belum sesuai ketentuan, Lelang
dilakukan di luar wilayah Jabatan PL Kelas II, Keterlambatan penyetoran Bea
Lelang PL Kelas II ke Kas Negara dan Potensi Denda keterlambatan serta
Kekurangan penyetoran Pendapatan Bea Lelang PL Kelas II, PL Kelas II Kanwil
DJKN Jawa Tengah dan DIY tidak melaksanakan kewajiban mengisi buku
register/dropbox lelang, Pencatatanhasil lelang dalam buku register dropbox
lelang oleh PL Kelas II tidak sesua dokumen Risalah Lelang. Menanggapi hal
tersebut, Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta berkoordinasi dengan Direktorat
Lelang Kantor Pusat DJKN mengadakan Sosialisasi
pelaporan pejabat lelang kelas 2 melalui drop box.
Sosialisasi tersebut juga merupakan
penyegaran bagi para Pejabat Lelang Kelas II terkait dengan Kewenangan,
Kewajiban, Larangan bagi Pejabat Lelang Kelas II, dan Administrasi Perkantoran
dan Pelaporan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 189/PMK.06/2017
jo Pasal 5 PMK Nomor 122 Tahun 2023. Terkait dengan Administrasi Perkantoran
dan Pelaporan, Subdirektorat P3KJL Direktorat Lelang Kantor Pusat DJKN
menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini masih banyak Pejabat Lelang Kelas II
yang belum menyampaikan atau terlambat menyampaikan laporan kepada Kepala Kanwil
dengan tembusan Direktur Jenderal c.q. Direktur Lelang, laporan-laporan
dimaksud adalah : Laporan Jadwal Lelang, Laporan Rekapitulasi
Penyetoran bea lelang ke Kas Negara, Laporan Pembuatan
Risalah Lelang Untuk untuk pengenaan BPHTB. Guna untuk memudahkan pembuatan
laporan-laporan tersebut para Pejabat Lelang Kelas II diharapkan untuk lebih
mengintensifkan penggunaan Dropbox yang telah disediakan oleh Direkorat Lelang.
Sebagai penutup acara dilanjutkan dengan praktek untuk pengisian dropbox yang
dipandu oleh staf dari Subdirektorat P3KJL Direktorat Lelang Kantor Pusat DJKN.
Foto Terkait Berita