Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta
Sosialisasi pelaporan pejabat lelang kelas 2 melalui drop box

Sosialisasi pelaporan pejabat lelang kelas 2 melalui drop box

Gunawan Wiranto Tedjosukmono
Kamis, 20 Februari 2025 |   617 kali

Kamis, 19 Februari 2025 bertempat di ruang rapat kanwil djkn Jateng & DIY telah diadakan sosialisasi pelaporan pejabat lelang kls 2 melalui drop box. Acara tersebut dihadiri oleh kepala kanwil djkn Jateng & DIY, kepala bidang lelang, dan para pejabat lelang kelas 2 di wilayah kerja DJKN Jateng dan D.I. Yogyakarta.  Dalam sambutannya Tri Wahyuningsih Retno Mulyani selaku Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta mengapresiasi atas kehadiran para undangan dalam acara ini, beliau juga menyampaikan akan pentingnya pelaporan pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh pejabat lelang kelas 2 sebagai upaya tertib administrasi dan menghindari adanya temuan dari pemeriksa. Selain itu apresiasi dan ucapan terima kasih juga disampaikan atas kontribusi dari Pejabat Lelang Kelas 2 di wilayah kerja Kanwil DJKN Jateng dan DIY yang pada tahun 2024 telah membukukan jumlah Capaian Bea Lelang dihitung berdasarkan jumlah penyetoran Bea Lelang yang masuk ke SIMPONI/OMSPAN sebesar Rp9.414.948.481,00 atau 10?ri capaian PNBP Kanwil DJKN Jateng & DIY tahun 2024. Dari 24 (Dua puluh empat) Pejabat Lelang Kelas II di wilayah kerja Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta masih terdapat beberapa Pejabat Lelang Kelas II yang belum bisa memenuhi target tahun 2024, oleh karena itu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengharapkan kepada para Pejabat Lelang Kelas II tersebut untuk lebih meningkatkan kinerjanya pada tahun-tahun selanjutnya.

Dari hasil Temuan Badan Pemeriksa Keuangan terdapat beberapa permasalahan yang harus segera diselesaikan atau dibenahi terkait dengan Pejabat Lelang Kelas II tersebut, permasalahan-permasalahan tersebut antara lain : Formasi PL Kelas II belum sesuai ketentuan, Lelang dilakukan di luar wilayah Jabatan PL Kelas II, Keterlambatan penyetoran Bea Lelang PL Kelas II ke Kas Negara dan Potensi Denda keterlambatan serta Kekurangan penyetoran Pendapatan Bea Lelang PL Kelas II, PL Kelas II Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY tidak melaksanakan kewajiban mengisi buku register/dropbox lelang, Pencatatanhasil lelang dalam buku register dropbox lelang oleh PL Kelas II tidak sesua dokumen Risalah Lelang. Menanggapi hal tersebut, Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta berkoordinasi dengan Direktorat Lelang Kantor Pusat DJKN mengadakan Sosialisasi pelaporan pejabat lelang kelas 2 melalui drop box.

Sosialisasi tersebut juga merupakan penyegaran bagi para Pejabat Lelang Kelas II terkait dengan Kewenangan, Kewajiban, Larangan bagi Pejabat Lelang Kelas II, dan Administrasi Perkantoran dan Pelaporan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 189/PMK.06/2017 jo Pasal 5 PMK Nomor 122 Tahun 2023. Terkait dengan Administrasi Perkantoran dan Pelaporan, Subdirektorat P3KJL Direktorat Lelang Kantor Pusat DJKN menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini masih banyak Pejabat Lelang Kelas II yang belum menyampaikan atau terlambat menyampaikan laporan kepada Kepala Kanwil dengan tembusan Direktur Jenderal c.q. Direktur Lelang, laporan-laporan dimaksud adalah : Laporan           Jadwal           Lelang, Laporan Rekapitulasi Penyetoran bea lelang ke Kas Negara, Laporan    Pembuatan Risalah Lelang Untuk untuk pengenaan BPHTB. Guna untuk memudahkan pembuatan laporan-laporan tersebut para Pejabat Lelang Kelas II diharapkan untuk lebih mengintensifkan penggunaan Dropbox yang telah disediakan oleh Direkorat Lelang. Sebagai penutup acara dilanjutkan dengan praktek untuk pengisian dropbox yang dipandu oleh staf dari Subdirektorat P3KJL Direktorat Lelang Kantor Pusat DJKN.

Foto Terkait Berita

Floating Icon