Semarang (26/07) – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno
didampingi Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Tri Wahyuningsih
Retno Mulyani, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq, Jajaran
Kemenkeu Satu, berserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memimpin
langsung kegiatan pemusnahan rokok ilegal pada Rabu, 26 Juli 2023 di halaman
Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Pemusnahan dilakukan terhadap 10.213.200 batang rokok ilegal jenis
Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang berasal dari 19 Surat Bukti Penindakan (SBP)
selama periode Juli s.d. Desember tahun 2022. Total nilai barang yang
dimusnahkan mencapai Rp11,6 Miliar dengan potensi penerimaan negara yang
seharusnya dibayar sebesar Rp7,89 Miliar.
Permusnahan rokok ilegal ini telah mendapatkan persetujuan berdasarkan
surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan surat Kepala Kantor Wilayah DJKN
Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta atas nama Menteri Keuangan tentang Persetujuan
Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kanwil DJBC Jawa Tengah dan
DIY.
Kemenkeu Satu akan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan
Pemda dan APH lainnya dalam rangka penegakan hukum melalui berbagai kegiatan
diantaranya operasi bersama pemberantasan rokok ilegal, sosialisasi ketentuan
di bidang cukai kepada masyarakat, pengumpulan informasi peredaran rokok
ilegal, dan pembentukan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) sebagai upaya
menekan angka peredaran rokok ilegal melalui pendekatan pembinaan industri.
Rofiq, Kepala Kanwil DJBC Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, menegaskan
bahwa terhadap pelaku peredaran Barang Kena Cukai ilegal dapat dijerat dengan
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UndangUndang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dimana setiap orang yang menawarkan,
menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang
tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan
paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Upaya pemberantasan BKC ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan. Rofiq mengimbau kepada para pihak/pengusaha yang belum legal untuk menjalankan usaha secara legal karena “Legal Itu Mudah”. (Penulis: Unggul Aji Mulyo, dikutip dari Siaran Pers Kanwil DJBC Provinsi Jawa Tengah dan DIY Nomor PERS-05/WBC.10/2023)