Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta > Berita
Pemusnahan 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Lingkungan Jawa Tengah. Sekda: Apresiasi Tinggi Untuk Sinergi
Unggul Aji Mulyo
Rabu, 26 Juli 2023   |   163 kali

Semarang (26/07) – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno didampingi Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq, Jajaran Kemenkeu Satu, berserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memimpin langsung kegiatan pemusnahan rokok ilegal pada Rabu, 26 Juli 2023 di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah.

 

Pemusnahan dilakukan terhadap 10.213.200 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang berasal dari 19 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode Juli s.d. Desember tahun 2022. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,6 Miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp7,89 Miliar.

 

Permusnahan rokok ilegal ini telah mendapatkan persetujuan berdasarkan surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan surat Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta atas nama Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY.

 

Kemenkeu Satu akan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan APH lainnya dalam rangka penegakan hukum melalui berbagai kegiatan diantaranya operasi bersama pemberantasan rokok ilegal, sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, dan pembentukan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) sebagai upaya menekan angka peredaran rokok ilegal melalui pendekatan pembinaan industri.

 

Rofiq, Kepala Kanwil DJBC Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran Barang Kena Cukai ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


Upaya pemberantasan BKC ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan. Rofiq mengimbau kepada para pihak/pengusaha yang belum legal untuk menjalankan usaha secara legal karena “Legal Itu Mudah”.  (Penulis: Unggul Aji Mulyo, dikutip dari Siaran Pers Kanwil DJBC Provinsi Jawa Tengah dan DIY Nomor PERS-05/WBC.10/2023)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini