Semarang (08/03) – Menjelang tahun politik yang akan datang, peran dan
posisi Aparatur Sipil Negara (ASN) memang menjadi kritis dan krusial. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 5/2014) secara jelas telah
mengatur ASN dalam bersikap dalam setiap adanya Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA)
dan Pemilihan Umum (PEMILU).
Mengusung amanat dari UU 5/2014 tersebut, Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY
berinisiasi menjaga integritas dan profesionalisme jajarannya dengan
menyelenggarakan kegiatan Pembacaan Ikrar Netralitas. Acara diselenggarakan secara
hibrid pada hari Selasa, 7 Maret 2023. Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, Kepala
Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY dalam sambutannya mewanti-wanti agar seluruh
pegawai agar selalu mengingat peranannya. “Gunakan secara bijak hak kita sebagai
ASN, jangan sampai kelalaian kita akan menjadi penyesalan ke depannya, apalagi (pada)
era yang mudah viral seperti saat ini”, terang Ani.
Menginjak ke inti acara, Ani memimpin dengan tegas pembacaan Ikrar
Netaritas dan diikuti seluruh pegawai. Dengan keteguhan dan profesionalismenya,
setiap pegawai baik ASN maupun PPNPM di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Tengah dan
DIY berjanji untuk bersikap netral terhadap pelaksanaan PILKADA dan PEMILU yang
akan datang. (Penulis: Unggul Aji Mulyo)