Semarang (10/11) - Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI. Yogyakarta dalam
proses bisnisnya dapat diukur menggunakan beberapa Indikator Kinerja Utama
(IKU), yang salah satunya adalah Persentase Penerimaan Negara dari Pengelolaan
Kekayaan Negara dan Lelang. Maka dari itu, adalah keniscayaan bahwa IKU dimaksud
akan tercapai secara signifikan dengan bantuan dari beberapa pihak, dan salah
satu yang krusial ialah peran Pejabat Lelang Kelas II (PL II).
Secara rutin, Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI. Yogyakarta memiliki
program kerja Pembinaan Calon Pejabat Lelang Kelas II. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2017
tentang Pejabat Lelang Kelas II, Pejabat Lelang Kelas II adalah Pejabat Lelang
swasta yang berwenang melaksanakan Lelang Noneksekusi Sukarela. Dengan
melakukan regenerasi Pejabat Lelang Kelas II, Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI
Yogyakarta telah melakukan peran nyata kepada masyarakat secara langsung untuk
memajukan kesejahteraan di lingkup Kanwil DJKN Jateng dan DI Yogyakarta.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta mendapat dukungan dari 6 KPKNL dan 24 Pejabat Lelang Kelas I pada wilayah kerjanya. Untuk PL II, saat ini terdapat 14 Pejabat Lelang Kelas II yang menginduk pada 11 (sebelas) Balai Lelang, baik yang berkantor pusat di wilayah Jawa Tengah dan DI. Yogyakarta ataupun berupa Kantor Perwakilan. Salah satu rangkaian praktik kerja lapangan calon PL II yaitu studi lapangan. Pada tahun 2022 ini, terdapat 10 (sepuluh) calon PL II di wilayah Kanwil DJKN Jateng dan D.I.Yogyakarta yang sedang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL)/Magang pada KPKNL Semarang, KPKNL Surakarta dan KPKNL Yogyakarta.
Kegiatan studi lapangan dilaksanakan dalam 3 gelombang yaitu 13 Oktober 2022, 26 September 2022 dan 10 November 2022. Kegiatan ini mendapat pendampingan dari perwakilan Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI. Yogyakarta bersama dengan Pejabat Lelang Kelas II Hari Bagyo, S.H., M.Hum yang bertempat di Kantor Perwakilan Balai Lelang JBA Semarang. Balai Lelang JBA sendiri merupakan balai lelang yang berkantor pusat di Jakarta dan telah memiliki 15 kantor perwakilan di seluruh indonesia dan telah melelang lebih dari satu juta kendaraan bekas sejak 2011.
Praktik Kerja Lapangan (PKL)/magang ini merupakan rangkaian kegiatan yang harus dipenuhi oleh Calon PL II. Setelah magang berakhir, maka Kepala KPKNL terkait akan menerbitkan surat rekomendasi yang merupakan salah satu syarat dokumen yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan pengangkatan Pejabat lelang Kelas II. (Penulis/Foto: Unggul Aji Mulyo/Rais M)