Mocacino: Mari Mengenal Gratifikasi
Fahmi Fauzi Indarto
Rabu, 16 Februari 2022 |
127 kali
Semarang – Mocacino merupakan agenda knowledge sharing rutin bagi para pegawai di Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta. Kegiatan Mocacino pada Rabu (16/02) membahas mengenai “Gratifikasi” yang disampaikan oleh Wantiyem, pegawai Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.
Mengawali acara, Luvvi Anggitasari, pegawai di Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi. menyampaikan materi mengenai nilai-nilai Kementerian Keuangan yaitu "Profesionalisme".
“Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat terbaru tertuang dalam Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Kota Semarang berada di Level 2, dan pada bulan Maret angka COVID-19 diperkirakan akan meningkat.”, terang Kepala Bagian Umum, Agus Hari Widodo, mewakili Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta. Agus berpesan kepada para pegawai agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan meningkatkan imun tubuh masing-masing.
Selanjutnya, Wantiyem menyampaikan materi inti dengan tema “Gratifikasi”. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pengertian gratifikasi tercantum dalam UU Nomor 20/2021 penjelasan pasal 12b ayat 1.
Pimpinan Unit Eselon I dan Unit non Eselon serta Pimpinan unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan wajib memberikan teladan dan mendorong pembangunan dan penerapan pengendalian Gratifikasi secara berkesinambungan. Pegawai atau Penyelenggara Negara memiliki kewajiban untuk menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan melaporkan penolakan atau penerimaan Gratifikasi melalui UPG atau secara langsung kepada KPK; dan/atau melaporkan penerimaan Gratifikasi yang tidak dapat ditolak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau penetapan KPK, melalui UPG atau secara langsung kepada KPK. Pegawai atau Penyelenggara Negara memiliki kewajiban untuk menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan melaporkan penolakan atau penerimaan Gratifikasi melalui UPG atau secara langsung kepada KPK; dan/atau melaporkan penerimaan Gratifikasi yang tidak dapat ditolak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau penetapan KPK, melalui UPG atau secara langsung kepada KPK.
“Kategori gratifikasi ada 2 (dua) yaitu gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Gratifikasi yang wajib dilaporkan yang meliputi gratifikasi yang diterima atau ditolak oleh Pegawai atau Penyelenggara Negara, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.”, tutur Wantiyem.
Penulis/Fotografer: Fahmi Fauzi Indarto / Kharis Syuhada, Bidang KIHI Kanwil DJKN Jateng dan D.I. Yogyakarta
Foto Terkait Berita