Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta
Bea Cukai Hibahkan Ratusan Laptop ke Pemkot Semarang

Bea Cukai Hibahkan Ratusan Laptop ke Pemkot Semarang

Fahmi Fauzi Indarto
Selasa, 15 Februari 2022 |   389 kali

Semarang –  Bea Cukai Tanjung Emas menghibahkan sebanyak 780 unit laptop yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara eks. Kepabeanan dan Cukai kepada Pemerintah Kota SemarangHibah diserahkan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin kepada Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi bertempat di Ruang VIP Walikota, Gedung Balaikota Semarang. Serah terima hibah Barang Milik Negara tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara, Selasa (15/02/2022).

“Ini merupakan misi sosial bagi kami untuk meningkatkan kualitas pendidikan kata Anton Martin Kepala Kantor Bea Cukai Tanjumg Emas. Dia mengatakan Pendidikan merupakan modal utama kemajuan suatu bangsa, tanpa ada pendidikan, mustahil akan adanya pembangunan, akan adanya kehidupan dan kesehatan, adanya inovasi di berbagai bidang bahkan mustahil bangsa ini akan tetap berdiri di tengah peradaban bangsa-bangsa lain di dunia ini. Semoga melalui sarana ini dapat mempermudah proses pembelajaran sekolah-sekolah di Semarang” ujar Anton Martin.

Walikota Semarang, Hendrar Prihadi menerima langsung hibah laptop tesebut dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Bea Cukai Tanjung Emas yang sudah membantu dan merealisasikan hibah laptop ini. “Laptop ini akan kami serahkan kepada Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk mendukung berjalannya pembelajaran sekolah - sekolah di Semarang, khususnya pembelajaran online semasa pandemi covid ini” ujarnya.

Sebanyak 780 unit laptop ini merupakan barang hasil tegahan petugas atas pelanggaran tidak diberitahukannya jenis barang. Sesuai dengan Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, maka tegahan tersebut dinyatakan sebagai Barang Dikuasai Negara.


Barang hasil tegahaan selalu ditindaklanjuti oleh Bea Cukai Tanjung Emas melalui berbagai regulasi, baik pemusnahan, pelelangan dan salah satunya adalah dengan menghibahkan. Laptop tersebut telah diurus status kepemilikannya menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara untuk dihibahkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanan Pemindahtanganan Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.

(Foto/teks . Fahmi Fauzi Indarto/Bidang KIHI)

 

Foto Terkait Berita

Floating Icon