Bea Cukai Hibahkan Ratusan Laptop ke Pemkot Semarang
Fahmi Fauzi Indarto
Selasa, 15 Februari 2022 |
389 kali
Semarang – Bea Cukai Tanjung Emas
menghibahkan sebanyak 780 unit laptop yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara
eks. Kepabeanan dan Cukai kepada Pemerintah Kota Semarang, Hibah diserahkan oleh
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin kepada Wali Kota Semarang
Hendrar Prihadi bertempat di Ruang VIP Walikota, Gedung
Balaikota Semarang. Serah terima hibah Barang Milik Negara tersebut
ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara, Selasa
(15/02/2022).
“Ini merupakan misi sosial bagi kami untuk
meningkatkan kualitas pendidikan kata Anton Martin Kepala Kantor Bea Cukai Tanjumg Emas. Dia mengatakan Pendidikan
merupakan modal utama kemajuan suatu bangsa, tanpa ada pendidikan, mustahil
akan adanya pembangunan, akan adanya kehidupan dan kesehatan, adanya inovasi di
berbagai bidang bahkan mustahil bangsa ini akan tetap berdiri di tengah
peradaban bangsa-bangsa lain di dunia ini. Semoga melalui sarana ini dapat
mempermudah proses pembelajaran sekolah-sekolah di Semarang” ujar Anton Martin.
Walikota Semarang, Hendrar Prihadi menerima
langsung hibah laptop tesebut dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh
jajaran Bea Cukai Tanjung Emas yang sudah membantu dan merealisasikan hibah
laptop ini. “Laptop ini akan kami serahkan kepada Dinas Pendidikan Kota
Semarang untuk mendukung berjalannya pembelajaran sekolah - sekolah di
Semarang, khususnya pembelajaran online semasa pandemi covid ini” ujarnya.
“Sebanyak 780 unit laptop ini merupakan barang hasil tegahan
petugas atas pelanggaran tidak diberitahukannya jenis barang. Sesuai dengan
Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2006 tentang perubahan
atas Undang-Undang No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, maka tegahan tersebut
dinyatakan sebagai Barang Dikuasai Negara.
Barang hasil tegahaan selalu ditindaklanjuti
oleh Bea Cukai Tanjung Emas melalui berbagai regulasi, baik pemusnahan,
pelelangan dan salah satunya adalah dengan menghibahkan. Laptop tersebut telah
diurus status kepemilikannya menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara untuk
dihibahkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016
tentang Tata Cara Pelaksanan Pemindahtanganan Barang Milik Negara dan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang
Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.
(Foto/teks . Fahmi Fauzi Indarto/Bidang KIHI)
Foto Terkait Berita