Semarang - Selasa
(2/11), Kanwil DJKN Jateng DIY bekerjasama dengan Kantor Perwakilan Bursa
Efek Indonesia (BEI) Jawa Tengah I mengadakan kegiatan Morning
Call Ciptakan Inovasi (Mocacino) secara online dalam bentuk sharing session bertemakan “Sekolah Pasar Modal Untuk Negeri: Integritas di
Pasar Modal”. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Jateng DIY Mahmudsyah
dan diikuti pejabat/pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Jateng DIY.
Bertindak sebagai narasumber
adalah Senior Officer Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia Jateng I Akhmad
Nuranyanto. Dalam paparannya, Akhmad Nuranyanto
menjelaskan bagaimana memberikan rasa aman dan nyaman bagi para
investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia. Indonesia
Securities Investor Protection Fund (SIPF) yang berada di bawah naungan PT
Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (PPPIEI) didirikan
untuk memberikan perlindungan investasi bagi para investor/pemodal di Indonesia
melalui penyelenggaraan Dana Perlindungan Pemodal (DPP).
Perlindungan atas
aset investor diperlukan karena adanya ketergantungan kepada perusahaan efek
yang bertindak untuk kepentingannya dalam berinvestasi. Perusahaan atau lembaga
efek yang merupakan anggota dari Dana Perlindungan Pemodal (DPP) memiliki kewenangan
antara lain melakukan pencatatan, penyimpanan, transfer, maupun pelaporan
transaksi aset investor dalam rangka aktivitas transaksi untuk kepentingan
investor.
Namun, perusahaan
efek juga dapat menggunakan efek tersebut untuk kepentingan perusahaan atau
pegawai, yang dikategorikan sebagai fraud (penipuan). ''Oleh
karena itu, Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) melalui
program Dana Perlindungan Pemodal (DPP) hadir untuk menjadi sebuah lembaga perlindungan
dalam mengatasi masalah investasi yang hilang akibat adanya fraud (penipuan)
sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi para investor dalam berinvestasi
di pasar modal Indonesia'', ucap Ahmad Nuranyanto.