Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta > Berita
Kementerian Keuangan Ubah Tata Cara Magang Bagi Mahasiswa
Kharis Syuhada
Kamis, 19 Agustus 2021   |   7478 kali

Semarang – “Tidak bosan-bosan saya mengingatkan kepada rekan-rekan bahwa untuk mendapatkan predikat WBK, kita harus selalu bersinergi dan bekerja sama.”, ujar Mahmudsyah dalam sambutannya dalam acara bertajuk Mocacino atau Morning Call Ciptakan Inovasi dan Siraman Ilmu. Ia juga menekankan agar tetap menjaga protokol kesehatan.

 

Acara Mocacino dilaksanakan melalui Zoom Meeting serta merupakan program dalam menyambut predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dan dilaksanakan setiap pekan. Salah satu tujuannya untuk menginternalisasi nilai-nilai Kementerian Keuangan. Dan pekan ini, nilai-nilai yang disampaikan adalah Integritas dan Profesionalisme.

 

Pada Kamis (19/09) kali ini, Kepala Subbagian Kepegawaian Bagian Umum, Patonah, berkesempatan untuk memaparkan secara rinci tentang Mekanisme Magang di Kementerian Keuangan bagi Mahasiswa berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-46/MK.1/2020. Patonah menjelaskan empat hal yaitu Penyusunan Kebutuhan, Permohonan Pengajuan, Pelaksanaan, dan Mekanisme Kelulusan.

 

Pada Penyusunan Kebutuhan Magang, kebutuhan dilaksanakan berdasarkan penawaran kebutuhan dari Biro Sumber Daya Manusia (Biro SDM) selaku penanggung jawab magang pusat. Penanggung jawab magang pusat melakukan kompilasi atas kebutuhan magang dari penanggung jawab unit sebagai bahan pemantauan dan bahan pertimbangan dalam penentuan unit tujuan pemohon magang.

 

Selanjutnya, mahasiswa atau mahasiswi yang berminat melakukan magang, perlu menyertakan dokumen permohonan magang yang ditujukan kepada Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan yang terdiri atas surat keterangan magang dari perguruan tinggi, transkrip nilai, daftar riwayat hidup, dan proposal magang.

 

Peserta magang melaksanakan magang sesuai dengan rencana program sebagaimana tercantum dalam proposal dan mematuhi ketentuan magang yang berlaku di unit tujuan serta sebelum pelaksanaan magang menandatangani pakta integritas.

 

Terakhir, peserta magang dinyatakan lulus magang jika telah menjalankan kewajibannya, menyelesaikan rencana program, menyusun laporan magang yang dipresentasikan kepada pembimbing magang dan pimpinan pada unit tujuan. Peserta magang yang telah dinyatakan lulus diberikan sertifikat dan/atau surat keterangan magang.

 

Penulis/Fotografer: Kharis Syuhada, Bidang KIHI Kanwil DJKN Jateng dan D.I. Yogyakarta

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini