Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pemusnahan : Salah Satu Tahap Manajemen Kearsipan
Edy Rusbiyantoro
Kamis, 12 Juli 2018   |   16490 kali

Semarang – Penyusutan arsip dalam bentuk pemusnahan merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan. Bukan sekedar untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas, tetapi pemusnahan arsip merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sekaligus menyelamatkan arsip yang bernilai guna yaitu arsip yang mengandung nilai guna kebuktian dan informasional.

Bertempat di halaman rumah dinas Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta (12/7/2018) telah dilakukan kegiatan pemusnahan arsip milik Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 380/KM.01/2018 tanggal 4 Juni 2018 tentang Pemusnahan dan Penghapusan 6.887 (enam ribu delapan ratus delapan puluh tujuh) Bundel Arsip pada Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang telah sesuai jadwal retensi arsip dan berdasarkan penilaian kembali arsip. Pemusnahan arsip dilaksanakan dengan cara dibakar.

Kepala Bagian Umum Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Syukri Asyhadhy dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan arsip merupakan bagian dari kegiatan penyusutan arsip yang pada hakekatnya dilakukan dalam rangka pengurangan jumlah arsip dalam konteks penyelamatan arsip baik fisik maupun informasinya. Melalui program pemusnahan akan terselamatkan arsip dari penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Oleh karena memusnahkan arsip pada hakekatnya memusnahkan dokumen dan barang bukti maka harus dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan dan prosedur/peraturan yang telah ditetapkan agar hasil pelaksanaan pemusnahan dapat dipertanggungjawabkan”, tutupnya.

Setelah pemusnahan, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip yang disaksikan oleh Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi, Kepala Seksi Hukum dan Perwakilan dari Bagian Umum kantor Pusat DJKN.(Penulis/Fotografer : Bidang KIHI Kanwil DJKN Jateng dan DI Yogyakarta)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini