Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta > Berita
KPKNL Siap Bantu Tagih Piutang BPJS Ketenagakerjaan
N/a
Selasa, 22 November 2016   |   629 kali

Semarang – Sampai dengan triwulan III 2016, pengurusan piutang BPJS yang diserahkan ke KPKNL pada wilayah kerja Kanwil DJKN Jateng dan DI Yogyakarta sebanyak 60 berkas kasus piutang, sebagian kasus pada KPKNL Purwokerto telah berhasil diselesaikan dengan hasil yang memuaskan.

Dari hasil tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DI Yogyakarta mengundang Kanwil DJKN Jateng dan DI Yogyakarta untuk melakukan rapat koordinasi guna peningkatan pengurusan piutang. Rapat Koordinasi Penyelesaian Piutang Iuran BPJS Ketenagakerjaan diselenggarakan pada Kamis, 17 November 2016 bertempat di Hotel MG Setos Semarang.

Hadir dalam rapat Kepala Kanwil DJKN Jateng dan DI Yogyakarta beserta tim yang terdiri atas para Kepala KPKNL, Kepala Bidang Piutang Negara, Kepala Seksi Piutang Negara I, dan Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL sedangkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DI Yogyakarta didampingi para Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DI Yogyakarta beserta para Petugas Pemeriksa.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DI Yogyakarta, Salkoni mengatakan bahwa DJKN melalui KPKNL dengan kewenangan yang dimiliki dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan peserta BPJS Ketenagakertaan untuk menyelesaikan kewajibannya. Salkoni mengamati kerjasama pengurusan piutang yang telah dilaksanakan KPKNL Purwokerto dengan BPJS Cilacap yang cukup sukses dapat dijadikan acuan untuk cabang lainnya. Pada akhir sambutannya, Salkoni mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kanwil DJKN Jateng dan DI Yogyakarta atas kerja sama yang telah dilakukan.

Selanjutnya Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Tavianto Noegroho dalam sambutannya berharap perusahaan akan semakin taat dalam menyelesaikan kewajibannya sehingga tidak banyak piutang macet yang diserahkan, namun pada dasarnya pihaknya siap membantu menyelesaikan piutang macet yang diamanahkan. Setelah memberikan sambutan, Tavianto menjawab pertanyaan-pertanyaan dari para peserta. Kesempatan tersebut juga dimanfaatkannya untuk mengenalkan layanan lelang utamanya e-Auction.

Acara diakhiri dengan penandatangan berita acara kerjasama pengurusan piutang BPJS Ketenagakerjaan oleh masing-masing Kepala KPKNL dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan yang disaksikan masing-masing Kepala Kanwil. Berkas kasus piutang BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan terdiri atas 77 kasus dengan nilai piutang mencapai 5,9 miliar.

Perlu diketahui, sejak 29 Januari 2015 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menjalin kerjasama dengan DJKN sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerjasama Nomor PER/16/012015/PRJ-1/KN/2015 tentang Pengurusan Piutang Iuran Macet dan Denda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PJSK) yang bertujuan untuk mengoptimalkan penyelesaian piutang iuran macet dan denda PJSK.

(Penulis/Fotografer : Bidang KIHI Kanwil DJKN Jateng dan DI Yogyakarta)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini