Manajemen Kinerja Organisasi dan Manajemen Kinerja Pegawai : Sebuah Kesatuan yang Terintegrasi
Unggul Aji Mulyo
Selasa, 25 November 2025 |
567 kali
Sebagai pegawai Kementerian Keuangan
tentunya sudah tidak asing dengan istilah Manajemen Kinerja Organisasi (MKO)
dan Manajemen Kinerja Pegawai (MKP). Keduanya merupakan unsur penting sebuah
organisasi dalam rangka mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk meningkatkan
kinerja organisasi dan pegawai sehingga dapat mencapai tujuan organisasi.
Berdasarkan KMK Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, ditegaskan bahwa manajemen kinerja
organisasi dan pegawai
menjadi sebuah sistem yang utuh dan terintegrasi. Sistem ini dirancang untuk
memastikan bahwa setiap individu dan seluruh sumber daya yang ada memberikan kontribusi langsung terhadap pencapaian tujuan organisasi.
Integrasi antara manajemen kinerja
organisasi dan pegawai dapat dilihat dalam keselarasan kinerja. Dalam KMK nomor
300/KMK.1/2022 mengatur bahwa kinerja pegawai harus diselaraskan dengan kinerja
organisasi. Unit Pemilik Kinerja (UPK) harus memastikan bahwa target
kinerja yang ada di level bawah merupakan turunan di level atasnya. Sehingga pencapaian target kinerja oleh
setiap pegawai juga turut memberikan kontribusi tercapainya target organisasi
secara keseluruhan. Selain itu, di dalam pelaksanaan manajemen kinerja terdapat
dialog kinerja yang menjembatani manajemen kinerja organisasi dan pegawai.
Dialog ini dilakukan secara berkala antara atasan dan bawahan. Dialog kinerja
tidak hanya bertujuan untuk menilai bawahan tetapi salah satunya untuk
memastikan kinerja pegawai tetap selaras dengan tujuan organisasi.
Manajemen kinerja organisasi dan pegawai dilaksanakan berdasarkan lima prinsip yaitu objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Kelima prinsip tersebut harus dipedomani dan diterapkan secara konsisten untuk memastikan bahwa manajemen kinerja organisasi dan pegawai dapat berfungsi secara optimal untuk mencapai tujuan organisasi.
1. Objektif
Prinsip objektif berati pelaksanaan manajemen kinerja harus didasarkan pada data dan bukti yang nyata. Kinerja dievaluasi berdasarkan capaian target pada Sasaran Kinerja Pegawai yang telah ditetapkan di awal antara bawahan dan atasan serta penilaian perilaku baik dari atasan, bawahan, dan/atau peer. Penilaian harus menghindari faktor-faktor subjektif atau hubungan personal.
1. Terukur
Prinsip terukur memastikan bahwa setiap indikator kinerja memiliki target,
ukuran, dan satuan yang jelas sehingga kinerja yang
ditetapkan dapat dilaksanakan, dievaluasi, dan dapat dihitung atau dinilai. Kinerja
harus dapat diukur
dan menghasilkan output
yang memungkinkan untuk
dilaksanakan monitoring dan evaluasi.
2. Akuntabel
Prinsip akuntabel memastikan bahwa hasil kinerja dapat
dipertanggungjawabkan kepada pihak yang berkepentingan. Seluruh implementasi
manajemen kinerja yaitu perencanaan kinerja, pelaksanaan kinerja, evaluasi
kinerja, pelaporan, dan pemanfaatan harus didokumentasikan dengan baik sehingga
dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas.
3. Partisipatif
Prinsip partisipatif berati adanya keterlibatan aktif dari
pegawai dan pimpinan dalam manajemen kinerja organisasi dan pegawai. Atasan
langsung harus melakukan
dialog kinerja secara rutin
dengan pegawai untuk merumuskan, memantau, dan mengevaluasi kinerja. Pegawai
berhak menyampaikan permasalahan, meminta masukan, dan berdiskusi untuk
pencapaian target kinerja.
4. Transparan
Prinsip transparan berati keterbukaan informasi terkait
proses dan hasil manajemen kinerja yang dapat diakses oleh pegawai bersangkutan
dan pihak yang berwenang. Pegawai harus mengetahui bagaimana kinerjanya akan
diukur dan dinilai. (Penulis: Bagian Umum)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |