Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta
Pentingnya Target Kinerja Yang Berkualitas

Pentingnya Target Kinerja Yang Berkualitas

Gunawan Wiranto Tedjosukmono
Kamis, 24 April 2025 |   1322 kali

Sebagai pegawai di Kementerian Keuangan tentunya kita tidak asing dengan istilah target IKU. Menurut KMK nomor 300/KMK.01/2022 target IKU adalah standar minimal pencapaian kinerja yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara atasan langsung dan bawahan untuk periode 1 (satu) tahun. Penetapan target IKU memperhatikan sasaran organisasi serta mempertimbangkan usulan pengelola kinerja organisasi.

Keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai tujuan organisasi dapat diukur salah satunya dari pencapaian target kinerja. Target kinerja mencerminkan sejauh mana organisasi mampu mencapai sasaran yang diharapkan. Oleh karena itu, penetapan target kinerja yang berkualitas menjadi sangat penting. Dalam mengukur kualitas target, perlu dilakukan pengelompokkan IKU lama dan IKU baru berdasarkan KMK nomor 300/KMK.01/2022 :

a.   IKU Lama 

Adalah IKU yang dapat dibandingan dengan target tahun sebelum penilaian dengan ketentuan:

1.    Sudah dimasukkan dalam SKP paling kurang 1 (satu) tahun sebelum tahun penilaian pada SKP pegawai yang bersangkutan, peers, pegawai/pejabat lain sebelumnya, atau bawahan, dan memiliki manual IKI bersifat identik (kesamaan definisi, formula, penghitungan, dan ruang lingkup);

2.    Sudah ada pada SKP atasan paling kurang 1 (satu) tahun sebelum tahun penilaian dan diturunkan pada SKP pegawai yang bersangkutan secara direct cascading;

3.    Sudah ditetapkan dalam SKP tahun sebelum tahun penilaian dengan manual IKI bersifat identik serta ditetapkan sebagai IKI secara periodik.

 

b.   IKU Lama 

Ketentuan IKU Baru sebagai berikut:

1.    Ketentuan IKU Baru sebagai berikut:

a)    pejabat/ pegawaiyang bersangkutan;

b)    peers;

c)    pejabat/ Pegawai lain sebelum pejabat/ Pegawai yang bersangkutan pada kedudukan yang sama; atau

d)    bawahan pejabat/Pegawai yang bersangkutan; dan/ atau

2.    Sudah ada pada SKP atasan paling kurang 1 (satu) tahun sebelum tahun penilaian dan baru diturunkan pada SKP pejabat/Pegawai yang bersangkutan secara indirect cascading.

 

Selain mengelompokan IKU, hal lain yang perlu diperhatikan adalah memaksimalkan standar kualitas target IKU. Secara keseluruhan, standar kualitas target IKU untuk pegawai/pejabat adalah 3. Berikut merupakan panduan agar para pegawai dapat memperoleh skor maksimal untuk standar kualitas target IKU:

 

a.          a.    Kondisi I : selama dua tahun berturut-turut indeks capaian IKU (Realisasi/Target) lebih dari 125%, maka:

Jika Target (t) = Realisasi (t-1) maka memperoleh skor 3

Jika Target (t) > Realisasi (t-1) dengan kenaikan s.d 5%  maka memperoleh skor 4

Jika Target (t) > Realisasi (t-1) dengan kenaikan > 5%  maka memperoleh skor 5

b.    Kondisi II : tidak memenuhi kondisi I, maka:

Jika Target (t) > Target (t-1) dengan kenaikan s.d 5% maka memperoleh skor 3

Jika Target (t) > Target (t-1) dengan kenaikan 5 s.d 10% maka memperoleh skor 4

Jika Target (t) > Target (t-1) dengan kenaikan > 10 % maka memperoleh skor 5

c.     Kondisi III : IKU target maksimal dan mengukur kualitas/waktu maka memperoleh skor 3

d.    Kondisi IV : IKU Baru, maka:

Jika nilai kualitas IKU memperoleh skor 11 s.d 13 maka memperoleh poin 3

Jika nilai kualitas IKU memperoleh skor 14 s.d 20 maka memperoleh poin 4

Jika nilai kualitas IKU memperoleh skor > 20  maka memperoleh poin 5

Dari beberapa poin diatas, dapat disimpulkan bahwa sebagai pegawai kita tidak boleh menetapkan target kinerja dengan asal -asalan. Target kinerja yang berkualitas tidak hanya mendukung kinerja individu tetapi juga mendukung pencapaian tujuan organisasi .

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon