Pentingnya Target Kinerja Yang Berkualitas
Gunawan Wiranto Tedjosukmono
Kamis, 24 April 2025 |
1322 kali

Sebagai pegawai di Kementerian Keuangan tentunya kita tidak asing dengan istilah target IKU. Menurut KMK nomor 300/KMK.01/2022 target IKU adalah standar minimal pencapaian kinerja yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara atasan langsung dan bawahan untuk periode 1 (satu) tahun. Penetapan target IKU memperhatikan sasaran organisasi serta mempertimbangkan usulan pengelola kinerja organisasi.
Keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai
tujuan organisasi dapat diukur salah satunya dari pencapaian target kinerja.
Target kinerja mencerminkan sejauh mana organisasi mampu mencapai sasaran yang
diharapkan. Oleh karena itu, penetapan target kinerja yang berkualitas menjadi
sangat penting. Dalam mengukur kualitas target, perlu dilakukan pengelompokkan
IKU lama dan IKU baru berdasarkan KMK nomor 300/KMK.01/2022 :
a. IKU Lama
Adalah IKU yang dapat dibandingan dengan
target tahun sebelum penilaian dengan ketentuan:
1.
Sudah
dimasukkan dalam SKP paling kurang 1 (satu) tahun sebelum tahun penilaian
pada SKP pegawai yang bersangkutan, peers, pegawai/pejabat lain sebelumnya,
atau bawahan, dan memiliki manual IKI bersifat identik (kesamaan definisi,
formula, penghitungan, dan ruang lingkup);
2.
Sudah
ada pada SKP atasan paling kurang 1 (satu) tahun sebelum tahun penilaian dan
diturunkan pada SKP pegawai yang bersangkutan secara direct cascading;
3. Sudah ditetapkan dalam SKP tahun
sebelum tahun penilaian dengan manual IKI bersifat identik serta ditetapkan
sebagai IKI secara periodik.
b. IKU Lama
Ketentuan IKU Baru sebagai berikut:
1.
Ketentuan
IKU Baru sebagai berikut:
a)
pejabat/
pegawaiyang bersangkutan;
b)
peers;
c) pejabat/ Pegawai lain sebelum
pejabat/ Pegawai yang bersangkutan pada kedudukan yang
sama; atau
d) bawahan
pejabat/Pegawai yang bersangkutan; dan/ atau
2.
Sudah
ada pada SKP atasan paling kurang 1 (satu) tahun sebelum tahun penilaian dan
baru diturunkan pada SKP pejabat/Pegawai yang bersangkutan secara indirect
cascading.
Selain
mengelompokan IKU, hal lain yang perlu diperhatikan adalah memaksimalkan
standar kualitas target IKU. Secara keseluruhan, standar kualitas target IKU
untuk pegawai/pejabat adalah 3. Berikut merupakan panduan agar para pegawai
dapat memperoleh skor maksimal untuk standar kualitas target IKU:
a. a. Kondisi
I : selama dua tahun berturut-turut indeks capaian IKU (Realisasi/Target) lebih
dari 125%, maka:
Jika Target (t) = Realisasi (t-1) maka
memperoleh skor 3
Jika Target (t) > Realisasi (t-1)
dengan kenaikan s.d 5% maka memperoleh
skor 4
Jika Target (t) > Realisasi (t-1)
dengan kenaikan > 5% maka memperoleh
skor 5
b.
Kondisi
II : tidak memenuhi kondisi I, maka:
Jika Target (t) > Target (t-1) dengan
kenaikan s.d 5% maka memperoleh skor 3
Jika Target (t) > Target (t-1) dengan
kenaikan 5 s.d 10% maka memperoleh skor 4
Jika Target (t) > Target (t-1) dengan
kenaikan > 10 % maka memperoleh skor 5
c.
Kondisi
III : IKU target maksimal dan mengukur kualitas/waktu maka memperoleh skor 3
d.
Kondisi
IV : IKU Baru, maka:
Jika nilai kualitas IKU memperoleh skor
11 s.d 13 maka memperoleh poin 3
Jika nilai kualitas IKU memperoleh skor
14 s.d 20 maka memperoleh poin 4
Jika nilai kualitas IKU memperoleh skor
> 20 maka memperoleh poin 5
Dari beberapa poin diatas, dapat
disimpulkan bahwa sebagai pegawai kita tidak boleh menetapkan target kinerja
dengan asal -asalan. Target kinerja yang berkualitas tidak hanya mendukung
kinerja individu tetapi juga mendukung pencapaian tujuan organisasi .
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |