Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta
Pelaksanaan Dialog Kinerja Individu Untuk Mendukung Kinerja Organisasi

Pelaksanaan Dialog Kinerja Individu Untuk Mendukung Kinerja Organisasi

Kharis Syuhada
Rabu, 17 Juli 2024 |   2350 kali

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, manajemen kinerja merupakan rangkajan kegiatan pemanfaatan sumber daya untuk meningkatkan kinerja dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan dibedakan menjadi manajemen kinerja organisasi dan manajemen kinerja pegawai. 

 

Dalam manajemen kinerja pegawai, komunikasi yang baik antara atasan langsung dengan pegawai menjadi aspek yang penting. Komunikasi dilakukan untuk mengetahui perencanaan kinerja, pelaksanaan kinerja, evaluasi kinerja, pengembangan kompetensi pegawai, rencana pengembangan karir pegawai, dan tindak lanjut yang telah disusun oleh para pegawai untuk mencapai target kinerja pegawai dan organisasi. Di dalam KMK nomor 300/KMK.01/2022 diatur media yang dapat digunakan sebagai sarana komunikasi antara atasan langsung dengan pegawai yaitu pelaksanaan Dialog Kinerja Individu (DKI). 

 

Dialog Kinerja Individu (DKI) dapat dilaksanakan setiap bulan atau secara insidental dan dilaporkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan melalui aplikasi manajemen kinerja pegawai. Ruang Lingkup pelaksanaan DKI mencakup: 

1.     Perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai 

2.     Pelaksanaan Rencana Kinerja 

3.     Pemantauan Kinerja 

4.     Pemberian Umpan Balik Berkelanjutan 

5.     Pelaksanaan Pembinaan Kinerja 

 

Dari pelaksanaan Dialog Kinerja Individu (DKI) tersebut, atasan langsung dapat mengetahui pegawai yang tidak menunjukkan kemajuan kinerja sehingga atasan langsung dapat melakukan pembinaan kinerja dan/atau melakukan penyesuaian dukungan sumber daya. Pembinaan kinerja dapat dilakukan melalui 2 (dua) bentuk, yaitu: 

1.     Bimbingan Kinerja 

Bimbingan Kinerja merupakan suatu proses yang dilakukan oleh atasan langsung dalarn rangka mengetahui dan mengembangkan kompetensi pegawai serta mencegah terjadinya kegagalan kinerja. Bimbingan Kinerja dapat dilakukan melalui coaching, mentoring, Formal dan Informal Training. Setelah pelaksanaan bimbingan kinerja, atasan dari atasan langsung, PyB, dan/atau pimpinan unit kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian menentukan tindak lanjut yang dibutuhkan berdasarkan rekaman informasi hasil pelaksanaan Bimbingan Kinerja dan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

2.     Konseling Kinerja

Konseling Kinerja merupakan proses identifikasi dan penyelesaian masalah perilaku kerja pegawai yang menghambat tercapainya target kinerja dan dilaksanakan secara individual dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan dan tanggung jawab. Setelah konseling kinerja selesai dilaksanakan, konselor atau pihak yang memberikan konseling kinerja mengisi dan menetapkan format rekaman informasi hasil konseling kinerja serta membuat rekomendasi atau melakukan eskalasi kasus apabila dibutuhkan.

 

Dari beberapa poin di atas, dapat disimpulkan bahwa Dialog Kinerja Individu memberikan peran yang penting. Dengan adanya Dialog Kinerja Individu, para pegawai dapat lebih termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan dapat memunculkan solusi serta inisiatif dalam pencapaian kinerja. Pada akhirnya, peningkatan kinerja pegawai memberikan dampak positif terhadap kinerja organisasi. (WSA/Subbag SDM)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon