Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Asuransi Barang Milik Negara
Fahmi Fauzi Indarto
Selasa, 15 Maret 2022   |   4842 kali

Barang Milik Negara (BMN) merupakan aset Negara yang harus dikelola dengan baik untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Indonesia menduduki peringkat 37 dari 180 negara paling rentan bencana  berada di area cincin api dan hampir seluruh area berisiko tinggi dan rendah. (The World Risk Index 2019). Asuransi merupakan solusi alternatif untuk menanggulangi terjadinya suatu risiko yang dapat merugikan aset Negara. Pemerintah mulai mengupayakan suatu landasan hukum terkait tata cara maupun mekanisme pengasuransian BMN.

 

Dasar hukum Pengadaan Asuransi BMN .

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Nomor 12 tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang   Milik Negara. Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia jo. Nomor 12 Tahun 2021. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 280/KM.6/2019 tentang Tahapan Pelaksanaan Pengadaan Jasa Asuransi Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga. Perjanjian Kerja Sama Kontrak Payung Asuransi Barang Milik Negara Nomor PRJ-7/MK .6/2019 dan PKS.065/AJI/XI/2019. Adendum Perjanjian Kerja Sama Kontrak Payung Asuransi Barang Milik Negara Nomor PRJ- 1/MK.6/2021 dan KABMN/ADM/PKS/31122021/0001.

Tujuan Pengasuransian Pengamanan BMN adalah untuk kepastian keberlangsungan pelayanan umum, kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Berikut ini ringkasan singkat terkait substansi PMK 97/2019 tentang pengangsuransian Barang Milik Negara :

 

Definisi Dasar

1.   Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah sernua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

2.   Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan.

3.   Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN (Kementerian / Lembaga Pemerintahan).

4.  Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

5.   Konsorsium Asuransi BMN adalah kumpulan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang terdiri dari Ketua Konsorsium dan Anggota Konsorsium, yang tergabung bersama serta terikat dalam kontrak konsorsium untuk memberikan dan menyelenggarakan pengasuransian BMN.

 

Pemegang Polis dan Penanggung

Pihak yang menjadi pemegang polis asuransi dalam pengasuransian BMN adalah Pengguna Barang pada Kementerian / Lembaga sedangkan Pihak yang menjadi penanggung dalam pengasuransian BMN adalah Konsorsium Asuransi BMN (Pasal 8 ayat 2).

 

Objek Asuransi BMN

BMN yang dapat menjadi objek asuransi berdasarkan PMK 97/2019 antara lain ;

 

1.   Gedung dan Bangunan, dengan kriteria:

mempunyai dampak terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang; dan/atau menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.

2.   Dapat mengikutsertakan sarana dan prasarana, antara lain komponen struktural, kanikal, elektrikal, dan tata      ruang luar.

 

Tata Cara Pelaksanaan

1.  Setelah menyelesaikan prosedur internal berupa pencanaan, penetapan anggaran, pengadaan pengelolan dan klaim kerugian. Pengguna Barang selanjutnya menunjuk 1 (satu) satuan kerja pada Kementerian/Lembaga bersangkutan untuk melakukan pengadaan Jasa Asuransi BMN.

2.  Perusahaan Asuransi yang dapat menjadi Penyedia Jasa Asuransi atas BMN adalah Konsorsium Asuransi BMN yang diketuai oleh salah satu Perusahaan Asuransi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal yang telah bergabung dalam Konsorsium Asuransi BMN.

3.   Selanjutnya Penyediaan Jasa Asuransi BMN dituangkan dalam perjanjian antara Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang dan pimpinan Perusahaan Asuransi yang menjadi Ketua dari Konsorsium Asuransi BMN. Perjanjian dimaksud menjadi pedoman pembuatan polis untuk Kementerian/Lembaga karena mencakup substansi utama yang menjadi dasar kesepakatan, diantaranya objek asuransi, coverage, jumlah premi, mekanisme pembayaran premi dan sebagainya.

4.   Jangka waktu pengasuransian BMN adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak ditandatanganinya polis.

 

Penyelesaian Klaim

1.  Satuan kerja melaporkan kepada Pengguna Barang dalam hal terjadi risiko yang dipertanggungkan dalam polis yang telah disepakati dengan disertai dengan penjelasan tertulis terkait latar belakang terjadinya risiko dan foto BMN setelah terjadinya risiko tersebut.

2.  Pengguna Barang mengajukan permohonan klaim kepada Konsorsium Asuransi BMN berdasarkan laporan satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatas dengan tetap mengacu kepada ketentuan pengajuan klaim yang diatur dalam polis.

3.  Dalam hal klaim yang diajukan telah secara sah diakui, penyelesaian klaim oleh Konsorsium Asuransi BMN diberikan dalam bentuk uang tunai dan disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

 

Penyelesaian perselisihan Klaim dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Polis dengan tetap memperhatikan solusi yang tidak merugikan negara. Dalam hal perselisihan tetap tidak dapat diselesaikan, Pengguna Barang melakukan banding baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pengasuransian.

Sumber : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019


 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini