Barang Milik Negara (BMN) merupakan aset Negara yang
harus dikelola dengan baik untuk memberikan pelayanan optimal kepada
masyarakat. Indonesia menduduki peringkat 37 dari 180 negara paling rentan bencana berada di area cincin api dan hampir seluruh
area berisiko tinggi dan rendah. (The World Risk Index 2019). Asuransi
merupakan solusi alternatif untuk menanggulangi terjadinya suatu risiko yang
dapat merugikan aset Negara. Pemerintah mulai mengupayakan suatu
landasan hukum terkait tata cara maupun mekanisme pengasuransian BMN.
Dasar hukum Pengadaan Asuransi BMN .
Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Nomor 12 tahun 2021, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang
Pengasuransian Barang Milik Negara. Peraturan LKPP
Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui
Penyedia jo. Nomor 12 Tahun 2021. Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 280/KM.6/2019 tentang Tahapan Pelaksanaan Pengadaan Jasa Asuransi
Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga. Perjanjian Kerja
Sama Kontrak Payung Asuransi Barang Milik
Negara Nomor PRJ-7/MK .6/2019 dan PKS.065/AJI/XI/2019. Adendum
Perjanjian Kerja Sama Kontrak Payung Asuransi Barang Milik Negara Nomor PRJ- 1/MK.6/2021 dan
KABMN/ADM/PKS/31122021/0001.
Tujuan
Pengasuransian Pengamanan BMN adalah
untuk kepastian keberlangsungan pelayanan umum, kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, mempertimbangkan
kemampuan keuangan negara.
Berikut ini ringkasan singkat terkait substansi PMK
97/2019 tentang pengangsuransian Barang Milik Negara :
Definisi Dasar
1.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah sernua
barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan.
3.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN
(Kementerian / Lembaga Pemerintahan).
4. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk
oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya
dengan sebaik-baiknya.
5.
Konsorsium Asuransi BMN adalah kumpulan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Reasuransi yang terdiri dari Ketua Konsorsium dan Anggota Konsorsium, yang
tergabung bersama serta terikat dalam kontrak konsorsium untuk memberikan dan
menyelenggarakan pengasuransian BMN.
Pemegang Polis dan Penanggung
Pihak yang menjadi pemegang polis asuransi dalam
pengasuransian BMN adalah Pengguna Barang pada Kementerian / Lembaga sedangkan
Pihak yang menjadi penanggung dalam pengasuransian BMN adalah Konsorsium
Asuransi BMN (Pasal 8 ayat 2).
Objek Asuransi BMN
BMN yang dapat menjadi objek asuransi berdasarkan PMK
97/2019 antara lain ;
1. Gedung dan Bangunan, dengan
kriteria:
mempunyai dampak terhadap pelayanan
umum apabila rusak
atau hilang; dan/atau menunjang kelancaran tugas dan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan.
2. Dapat mengikutsertakan sarana dan prasarana, antara lain komponen struktural, kanikal, elektrikal, dan tata ruang luar.
Tata Cara Pelaksanaan
1. Setelah menyelesaikan prosedur internal berupa pencanaan, penetapan
anggaran, pengadaan pengelolan dan klaim kerugian. Pengguna Barang selanjutnya
menunjuk 1 (satu) satuan kerja pada Kementerian/Lembaga bersangkutan untuk
melakukan pengadaan Jasa Asuransi BMN.
2. Perusahaan Asuransi yang dapat menjadi
Penyedia Jasa Asuransi atas BMN adalah Konsorsium Asuransi BMN yang diketuai
oleh salah satu Perusahaan Asuransi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal yang
telah bergabung dalam Konsorsium Asuransi BMN.
3. Selanjutnya Penyediaan Jasa Asuransi BMN
dituangkan dalam perjanjian antara Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan
selaku Pengelola Barang dan pimpinan Perusahaan Asuransi yang menjadi Ketua
dari Konsorsium Asuransi BMN. Perjanjian dimaksud menjadi pedoman pembuatan
polis untuk Kementerian/Lembaga karena mencakup substansi utama yang menjadi
dasar kesepakatan, diantaranya objek asuransi, coverage, jumlah
premi, mekanisme pembayaran premi dan sebagainya.
4. Jangka waktu pengasuransian BMN adalah 1
(satu) tahun terhitung sejak ditandatanganinya polis.
Penyelesaian Klaim
1. Satuan kerja melaporkan kepada Pengguna Barang dalam hal terjadi risiko
yang dipertanggungkan dalam polis yang telah disepakati dengan disertai dengan
penjelasan tertulis terkait latar belakang terjadinya risiko dan foto BMN
setelah terjadinya risiko tersebut.
2. Pengguna Barang mengajukan permohonan klaim kepada Konsorsium Asuransi BMN
berdasarkan laporan satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatas
dengan tetap mengacu kepada ketentuan pengajuan klaim yang diatur dalam polis.
3. Dalam hal klaim yang diajukan telah secara sah diakui, penyelesaian klaim
oleh Konsorsium Asuransi BMN diberikan dalam bentuk uang tunai dan disetorkan
ke Rekening Kas Umum Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan
memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penerimaan
Negara Bukan Pajak.
Penyelesaian perselisihan Klaim dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Polis dengan tetap memperhatikan solusi yang tidak
merugikan negara. Dalam hal perselisihan tetap tidak dapat diselesaikan, Pengguna
Barang melakukan banding baik
melalui pengadilan maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang
pengasuransian.
Sumber : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019