Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Yuk, Sejenak kita Kupas Mengenai Sumber Kewenangan Berupa Delegasi
Prihatin
Kamis, 18 November 2021   |   11854 kali

Pada tulisan sebelumnya, penulis telah membahas mengenai pelimpahan wewenang berupa mandat.

Nah, sekarang penulis ingin melanjutkan membahas bentuk pelimpahan wewenang lainnya, yaitu delegasi.

Selain mandat, pelimpahan wewenang berupa delegasi ini banyak kita temui dalam pelaksanaan tugas sebagai aparatur sipil negara. Delegasi sebagai salah satu bentuk legitimasi dalam penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan ini adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya.

Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.

Delegasi ini ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan dan/atau pejabat pemerintahan memperoleh wewenang melalui delegasi apabila:

a.         diberikan oleh badan/pejabat pemerintahan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan lainnya;

b.        ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan

c.         merupakan wewenang pelimpahan baru atau sebelumnya telah ada.

Kewenangan yang didelegasikan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak dapat didelegasikan lebih lanjut, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan menentukan lain, badan dan/atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui delegasi dapat mensubdelegasikan tindakan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan lain dengan ketentuan:

a.       dituangkan dalam bentuk peraturan sebelum wewenang dilaksanakan;

b.      dilakukan dalam lingkungan pemerintahan itu sendiri; dan

c.       paling banyak diberikan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan satu tingkat di bawahnya.

Terhadap pelimpahan wewenang delegasi yang sudah disubdelegasikan ini masih dimungkinkan untuk diturunkan lagi kewenangannya ke bawah yaitu dalam bentuk mandat.

Jadi salah satu ciri dari pelimpahan dalam bentuk delegasi ini adalah kewenangan dari si pemberi wewenang yang hanya dapat diturunkan satu tingkat di bawahnya. Ciri lain dari pelimpahan dalam bentuk delegasi ini adalah :

a.    hakikat dari delegasi adalah pelimpahan wewenang;

b.    prosedur pelimpahan adalah dari suatu organ pemerintahan kepada organ lain, dengan peraturan perundang-undangan;

c.    tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab gugat beralih kepada delegataris;

d.  tanggung jawab pribadi karena mal-administrasi (antara lain melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi dll), menjadi tanggung jawab pelaku;

e.  si pemberi wewenang tidak dapat menggunakan wewenang itu lagi kecuali setelah ada pencabutan dengan berpegang pada asas “contarius actus”. Asas contrarius actus ini adalah asas yang menyatakan bahwa Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (“TUN”) yang menerbitkan Keputusan TUN dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya. dan

f.   bentuk dari tata naskah dinasnya biasanya berupa tanpa a.n. dll (langsung)

Terakhir, menurut hemat penulis  wewenang delegasi ini sejatinya melekat pada penyelenggara pemerintahan, bukan perseorangan yang mengisi jabatan, karena fungsi pemerintahan hanya akan melekat pada perseorangan tersebut sepanjang ia menduduki jabatan terkait, sehingga ketika terjadi pergantian pengisian jabatan, fungsi pemerintahan berikut kewenangan tersebut menjadi melekat pada pengganti pengisi jabatan tersebut.

Semoga bermanfaat.

(Penulis : Prihatin)

Referensi :

1.    Hukum Administrasi Negara, Ridwan HR, PT. Raja Grafindo Persada, 2006

2.    Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

3.    https://kalteng.bpk.go.id/ujdih/asset/materi/tahukahanda/PerbedaanDelegasiMandat.pdf

4.    https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5db4ce5c950bd/nasib-kelanjutan-wewenang-delegasi-ketika-pejabat-berganti/

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini