Pernah mendengar kata mandat dalam pelimpahan
kewenangan?
Ya, seringkali dalam pelaksanaan tugas sebagai aparatur sipil negara ini kita bertemu dengan pelimpahan kewenangan berupa mandat. Sumber kewenangan berupa mandat dapat kita lihat dalam bentuk ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun naskah dinas.
Lalu apa sebenarnya mandat itu? Apa bedanya pelimpahan
kewenangan dalam bentuk mandat ini dengan bentuk pelimpahan kewenangan yang
lainnya?
Untuk itu, kali ini penulis akan
membahas tentang bentuk pelimpahan kewenangan berupa mandat.
Setiap
penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu
kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Dalam hukum Administrasi, dikenal
3 (tiga) sumber kewenangan, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat.
Mandat
sendiri dapat terjadi jika organ pemerintahan
mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya. Berdasarkan
Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, mandat adalah pelimpahan kewenangan dari Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap
berada pada pemberi mandat.
Jadi salah satu ciri dari pelimpahan dalam bentuk mandat ini adalah kewenangan dari si pemberi mandat dapat diturunkan tidak hanya satu layer ke bawah, namun dapat diturunkan beberapa layer ke bawah. Sebagai contoh, Menteri Keuangan dapat memberikan mandat langsung kepada Kepala Seksi ataupun kepada pelaksana sekalipun dalam hal diperlukan.
Namun demikian
pelimpahan dalam bentuk mandat ini dalam hal sudah dimandatkan dari pemberi mandat
kepada penerima mandat, maka si penerima mandat tidak dapat melimpahkan
kewenangan itu kepada pihak lain (berhenti kepada si penerima mandat).
Ciri lain dari pelimpahan dalam bentuk mandat ini
adalah :
a. hakikat dari mandat adalah penugasan;
b. tanggung
jawab jabatan dan
tanggung jawab gugat tetap ada pada si pemberi mandat;
c. tanggung jawab pribadi karena mal-administrasi (antara lain melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi dll), menjadi tanggungjawab pelaku (tidak ada vicarious liability, tidak ada superior respondeat);
d. setiap saat si pemberi mandat dapat menggunakan sendiri wewenang yang
sudah dimandatkan tersebut; dan
e. bentuk dari tata naskah dinasnya biasanya berupa a.n., u.b., a.p.
Setelah memahami mengenai bentuk pelimpahan wewenang berupa mandat ini, di pembahasan berikutnya penulis akan membahas mengenai sumber kewenangan yang lainnya, yaitu atribusi dan juga delegasi. Semoga bermanfaat.
(Penulis : Prihatin)
Referensi :
1. Hukum Administrasi Negara, Ridwan HR, PT. Raja Grafindo Persada, 2006
2. Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
3. https://kalteng.bpk.go.id/ujdih/asset/materi/tahukahanda/Perbedaan Delegasi Mandat.pdf