Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Mengenal Apa Itu Sumber Kewenangan Berupa Mandat.
Prihatin
Kamis, 30 September 2021   |   82184 kali

Pernah mendengar kata mandat dalam pelimpahan kewenangan?

Ya, seringkali dalam pelaksanaan tugas sebagai aparatur sipil negara ini kita bertemu dengan pelimpahan kewenangan berupa mandat. Sumber kewenangan berupa mandat  dapat kita lihat dalam bentuk ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun naskah dinas.

Lalu apa sebenarnya mandat itu? Apa bedanya pelimpahan kewenangan dalam bentuk mandat ini dengan bentuk pelimpahan kewenangan yang lainnya?

Untuk itu, kali ini penulis akan membahas tentang bentuk pelimpahan kewenangan berupa mandat.

Setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Dalam hukum Administrasi, dikenal 3 (tiga) sumber kewenangan, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat.

Mandat sendiri dapat terjadi jika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya. Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, mandat adalah pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

Jadi salah satu ciri dari pelimpahan dalam bentuk mandat ini adalah kewenangan dari si pemberi mandat dapat diturunkan tidak hanya satu layer ke bawah, namun dapat diturunkan beberapa layer ke bawah. Sebagai contoh, Menteri Keuangan dapat memberikan mandat langsung kepada Kepala Seksi ataupun kepada pelaksana sekalipun dalam hal diperlukan.

Namun demikian pelimpahan dalam bentuk mandat ini dalam hal sudah dimandatkan dari pemberi mandat kepada penerima mandat, maka si penerima mandat tidak dapat melimpahkan kewenangan itu kepada pihak lain (berhenti kepada si penerima mandat).

Ciri lain dari pelimpahan dalam bentuk mandat ini adalah :

a.     hakikat dari mandat adalah penugasan;

b.     tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab gugat tetap ada pada si pemberi mandat;

c.  tanggung jawab pribadi karena mal-administrasi (antara lain melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi dll), menjadi tanggungjawab pelaku (tidak ada vicarious liability, tidak ada superior respondeat);

d.     setiap saat si pemberi mandat dapat menggunakan sendiri wewenang yang sudah dimandatkan tersebut; dan

e.     bentuk dari tata naskah dinasnya biasanya berupa a.n., u.b., a.p.

Setelah memahami mengenai bentuk pelimpahan wewenang berupa mandat ini, di pembahasan berikutnya penulis akan membahas mengenai sumber kewenangan yang lainnya, yaitu atribusi dan juga delegasi. Semoga bermanfaat.

(Penulis : Prihatin)

Referensi :

1.   Hukum Administrasi Negara, Ridwan HR, PT. Raja Grafindo Persada, 2006

2.   Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

3.    https://kalteng.bpk.go.id/ujdih/asset/materi/tahukahanda/Perbedaan Delegasi Mandat.pdf



Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini