Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Work From Home (WFH) , Sebuah Trust
Muchammad Febriyanto
Rabu, 17 Juni 2020   |   9813 kali

Sejak adanya pernyataan resmi dari World Health Organization (WHO) bahwa Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atau Virus Corona sebagai pandemi global dan pengumuman resmi yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo bersama Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto pada Senin  2 Maret 2020 bahwa Covid-19 sudah masuk ke Indonesia, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dan kebijakan untuk mencegah penularan wabah tersebut. Salah satunya adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mengambil berbagai kebijakan dalam upaya mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, di antaranya dengan mengeluarkan kebijakan Work Form Home (WFH) melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan. Sedangkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) kebijakan WFH juga didukung dengan dikeluarkannya Nota Dinas Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor ND-156/KN/202 tentang Penyampaian Tindak Lanjut Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Sejak munculnya wabah pandemi COVID-19 konsep bekerja dari rumah menjadi tren. Perusahaan/Kantor yang awalnya tidak terpikir dan tidak pernah menerapkan Work From Home (WFH), mendadak harus menyiapkan segala sesuatunya agar pegawai/karyawan tetap bisa bekerja dalam kondisi krisis, tetap produktif dan dapat melakukan pelayanan meski dari jarak jauh.

WFH atau Work From Home adalah bekerja dari rumah atau bekerja di rumah. Singkatan ini sering digunakan jika pekerja/pegawai melakukan pekerjaan jarak jauh dan komunikasi digital untuk memberi tahu kolega bahwa seseorang bekerja dari rumah pada hari tertentu atau untuk periode sementara guna meminimalisir risiko pada kesehatan dan keselamatan individu terkait.

Konsep bekerja dari rumah, tentunya membutuhkan suatu kepercayaan dari pimpinan kepada bawahan. Kepercayaan merupakan variabel kunci bagi kesuksesan relationship marketing (Morgan dan Hunt, 1994). Variabel ini memiliki dampak yang kuat pada keefektifan dan keefisienan relationship. Kepercayaan adalah suatu keadaan yang demikian sebaliknya.

Kepercayaan melibatkan kesediaan seseorang untuk bertingkah laku tertentu karena keyakinan bahwa mitranya akan memberikan apa yang ia harapkan dan suatu harapan yang umumnya dimiliki seseorang bahwa kata, janji atau pernyataan orang lain dapat dipercaya (Barnes, 2003:148). Dalam kondisi ini, muncul satu hal yang menarik untuk dikaji, yaitu seberapa tingkat kepercayaan antara pimpinan dengan staf saat melakukan WFH?

Peran pimpinan di saat yang sangat krusial ini akan memungkinkan anak buah tetap mampu produktif di masa krisis. Pimpinan yang mampu membangun kepercayaan ini, telah menjalankan perannya sebagai penghubung antara perusahaan/kantor dengan karyawan/pegawainya. Perusahaan dapat mendelegasikan setiap strategi bisnis/target dan karyawan/pegawai dapat mengeksekusinya sesuai dengan arahan pimpinan.

Bagaimana meyakinkan atasan bahwa anak buah bisa bekerja di rumah, dan akan lebih efektif jika work from home dan mendapatkan fleksibiltas waktu dalam bekerja?

Kendala dalam WFH adalah membangun budaya kerja tanpa supervisi, berfikir kreatif tanpa trigger dari pimpinan dan self schedule. Lalu bagaimana bisa meyakinkan atasan, jika mempunyai ketiga kualitas tersebut, agar mendapat kepercayaan untuk work from home? Berikut beberapa tips yang bisa dilakukan antara lain: membangun komunikasi yang efektif antara pimpinan dengan anak buah, fast respon manakala pimpinan menghubungi anak buah dan selalu update pekerjaan secara rutin. Jika tips ini dilaksanakan, sebuah kepercayaan akan terbangun dan hal ini berpengaruh kepada penyelesaian pekerjaan tepat waktu. Toh anak buah sudah diuntungkan dengan tidak perlunya repot-repot pergi ke kantor, bisa berkumpul dan bertemu dengan keluarga tercinta serta keuntungan dengan flexibilitas jam kerja.


(Penulis: Indah Murniati, Kepala Seksi Informasi Bidang KIHI Kanwil DJKN Jateng DIY)

Sumber:

  1. Artikel Tariyah, tanggal 2 April 2020, Kebijakan bekerja dari rumah dan pelayanan publik;
  2. Tips mendapatkan dan menjaga kepercayaan pimpinan saat WFH.
Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini