Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN DKI Jakarta
Hak PNS Atas Tunjangan Kecelakaan Kerja Kini Diakomodir PP70/2015

Hak PNS Atas Tunjangan Kecelakaan Kerja Kini Diakomodir PP70/2015

N/A
Selasa, 22 Desember 2015 |   933 kali

Jakarta – Dalam rangka meningkatkan pemahaman pegawai mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) DKI Jakarta bekerjasama dengan PT Taspen pada Kamis (19/11) melaksanakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015. Kegiatan yang diselenggarakan di aula lantai 3 KPKNL Jakarta V tersebut dihadiri oleh para pegawai dari Kanwil DJKN DKI Jakarta dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I s.d. V.

Acara dibuka oleh Kepala Subbagian Tata Usaha/Rumah Tangga Kanwil DJKN DKI Jakarta M. Zulkifli dan dilanjutkan pemaparan materi oleh Kepala Subbagian Biro SDM PT Taspen Heru Joko.S. yang didampingi Helmi selaku narasumber. ”PP70/2015 diundangkan pada tanggal 23 September 2015 dan mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015. dengan diberlakukannya PP 70/2015 yang merujuk pasal 21 UU ASN, salah satu hak PNS antara lain tunjangan kecelakaan kerja, sehingga ruang lingkup PP70/2015 mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan  Iuran ditanggung oleh pemberi kerja.ujar Joko mengawali paparannya.” Ujar Heru Joko.

Lebih lanjut Heru Joko menyampaikan bahwa apabila terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan kecacatan berupa kelainan fisik dan/atau mental yang dapat mengganggu/menjadi rintangan bagi peserta dalam melakukan pekerjaan, maka pegawai ASN akan diberikan tunjangan cacat sebesar 30% hingga 70% dari gaji terakhir  dalam waktu 1 (satu) hari sejak berkas dinyatakan lengkap.

Kegiatan sosialisasi PP 70/2015 berlangsung cukup seru.  Peserta sosialisasi antusias menyimak dan bertanya pada nara sumber. Dari beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta, sebagian besar menanyakan tentang hak-hak pegawai ASN.  Seperti kelas kamar yang menjadi hak pegawai dan rumah sakit mana saja yang dapat menjadi rujukan.

Heru Joko menjelaskan bahwa Ruang perawatan untuk pegawai tidak dibedakan untuk tiap golongan, semua mendapat hak yang sama, yaitu kamar kelas I di rumah sakit pemerintah.  Dalam pengurusan klaim, peserta tidak ada hubungan dengan rumah sakit, cukup menghubungi PT Taspen yang selanjutnya akan melakukan cross cek lokasi kecelakaan dan rumah sakit yang merawat dengan catatan pemberi kerja telah membayar premi pegawai ASN kepada PT Taspen, sebab no premi no claim.  Heru Joko mencontohkan bahwa dari rentang waktu sejak PP 70/2015 diundangkan, telah terjadi kecelakaan kerja pegawai dari Kementerian Kehutananan yang klaimnya bisa dibayarkan. Sedangkan dari Kementerian Keuangan, terdapat pegawai dari Pusintek yang meninggal karena kecelakaan kerja, namun klaimnya belum diurus.

Zulkifli menutup tanya jawab dengan memberi masukan agar PT Taspen mengakomodir rujukan rumah sakit swasta, sebab demi keselamatan, pegawai ASN tidak bisa memilih rumah sakit terdekat dimana kecelakaan terjadi.

Acara diakhiri dengan kejutan dari panitia penyelenggara, berupa pembagian doorprize bagi peserta yang di bawah kursinya terdapat nomor undian dari panitia dan bagi peserta yang aktif bertanya sebagai bentuk apresiasi.  (Teks dan Foto: Asya/Bidang KIHI)

Foto Terkait Berita

Floating Icon