Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN DKI Jakarta
Bersinergi  Mewujudkan Pelayanan Yang Responsif, Transparan, Dan Berorientasi Pada Kepuasan Masyarakat

Bersinergi Mewujudkan Pelayanan Yang Responsif, Transparan, Dan Berorientasi Pada Kepuasan Masyarakat

Nurmiyati
Senin, 24 Agustus 2026 |   61 kali

Pada hari Kamis, tanggal 20 Agustus 2026, Kanwil DJKN DKI Jakarta bersama KPKNL Jakarta I s.d. Jakarta V menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 di Pendopo Parapattan 10 yang dihadiri oleh perwakilan pengguna layanan pada Kanwil DJKN DKI Jakarta dan KPKNL Jakarta I sd Jakarta V, akademisi/praktisi/ahli, media massa dan organisasi kemasyarakatan dan stakeholder terkait lainnya. FKP Tahun 2026 mengusung tema “Bersinergi Mewujudkan Pelayanan yang Responsif, Transparan, dan Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat”.

Melalui Forum Konsultasi Publik, Kanwil DJKN DKI Jakarta ingin membangun komunikasi dua arah. Pemerintah atau penyelenggara pelayanan tidak hanya menyampaikan kebijakan dan standar pelayanan, tetapi juga mendengarkan secara langsung pengalaman, kebutuhan, serta harapan masyarakat selaku pengguna layanan, demikian disampaikan oleh Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, Dodok Dwi Handoko dalam sambutan pembukaan acara FKP. Lebih lanjut dijelaskan oleh Bapak Dodok bahwa dalam rangka melaksanakan perbaikan berkelanjutan atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, Kanwil DJKN DKI Jakarta secara rutin melaksanakan Survei Kepuasan Pengguna Layanan atau yang biasa disebut dengan SKPL. Melalui survei dimaksud, para pengguna layanan memberikan nilai atas pelayanan yang telah diterima, serta dapat menyampaikan saran maupun kritik secara tertulis. Untuk mewujudkan pelayanan prima yang dapat memenuhi kebutuhan dan kepuasan pengguna layanan, diperlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dunia pendidikan, dunia usaha, organisasi masyarakat, media, dan seluruh pemangku kepentingan. Masing-masing memiliki peran dalam menciptakan ekosistem pelayanan publik yang berkualitas. 

Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi, Bapak Thamrin selanjutnya menjelaskan tentang  Standar Pelayanan di Kanwil dan KPKNL sesuai Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-60/KN/2023 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Standar Pelayanan diperlukan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik  untuk mendorong pelayanan publik yang transparan, akuntabel, berorientasi pada perbaikan berkelanjutan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat. 

Pada sesi diskusi dan tanya jawab, peserta kegiatan FKP aktif menyampaikan testimoni, pertanyaan serta harapan atas layanan yang selama ini telah diterima dari Kanwil dan KPKNL Jakarta I sd V. Terkait layanan lelang, Kejaksaan menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan lelang serentak Kejaksaan dengan jumlah barang laku lelang mencapai 95 persen mengharapkan dapat terus terjalin di tahun berikutnya. Terkait layanan piutang, peserta dari BPKP menanyakan prosedur penetapan Piutang Negara Sementara Tidak Bisa Ditagih (PSBDT) dan SOP penyerahan piutang macet kepada KPKNL. Perwakilan dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai  menyampaikan kendala pengajuan permohonan penilaian melalui aplikasi SIP yang harus menginput ribuan barang satu persatu serta SOP penilaian yang membutuhkan waktu lama di KPKNL untuk melakukan penilaian barang yang jumlahnya sangat banyak. 

Bapak Porman Lumban Gaol, Ketua Prodi Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur Politeknik STIA LAN Jakarta selaku akademisi dan narasumber kegiatan FKP memberikan closing statement antara lain Stakeholder meeting dalam bentuk Forum Konsultasi Publik merupakan kegiatan yang baik untuk menjalin relasi positif dengan stakeholder, dan menjadi momen yang penting untuk menjaring kritik, saran, dan masukan dari para pengguna layanan.  Lebih lanjut dijelaskan bahwa adanya perkembangan atau inovasi yang dilakukan oleh DJKN selaku penyelenggara layanan, terlihat dari pelayanan yang awalnya manual menjadi semakin terdigitalisasi, dan pengambilan keputusan yang berdasarkan data. Pelayanan publik yang baik tidak hanya menjadikan masyarakat sebagai objek, tapi juga sebagai subjek utama, yakni masyarakat dipandang sebagai pihak yang aktif dan penting dalam menentukan kualitas pelayanan. Setiap interaksi dengan pengguna layanan adalah moment of truth tercapainya kepuasan masyarakat, oleh karena itu penting untuk memberikan pelayanan dengan sikap ramah, cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan solutif. 

Forum Konsultasi Publik dilaksanakan sebagai sarana komunikasi dua arah antara pemerintah selaku penyelenggara layanan publik dengan masyarakat selaku pengguna layanan, dan telah dihadiri oleh lima unsur masyarakat yakni media massa, ahli/praktisi/akademisi, LSM/OMS, pengguna layanan, dan stakeholder. Pertanyaan, saran, dan masukan akan ditindaklanjuti sesuai dengan kapasitas dan kewenangan Kanwil DJKN DKI Jakarta.

 

Foto Terkait Berita

Floating Icon